Mataram, Garda Asakota.-
Lima (5) orang anggota DPRD Provinsi NTB telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD NTB karena mengikuti kontestasi pemilihan umum kepala daerah dan telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah kepada KPU NTB sebagai salah satu syarat pencalonan pendaftaran ke KPU NTB dan KPU Kabupaten.
Kelima anggota DPRD NTB yang mengajukan surat pengunduran diri tersebut yakni Mori Hanafi SE M Comm yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB Bidang Anggaran Politisi Partai Gerindra dari Dapil VI Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Mori sendiri mengundurkan diri dari anggota DPRD NTB karena ikut dalam kontestasi Pilgub NTB menjadi Calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan TGH Ahyar Abduh Walikota Mataram dua periode yang maju sebagai Calon Gubernur NTB
Yang kedua, H Muammar Arafat SH MH., Politisi dari Partai Golkar yang berasal dari Dapil Lobar dan KLU mengundurkan diri dari anggota DPRD NTB karena ikut kontestasi dalam Pilkada Lobar dengan menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Calon Bupati Nauvar Furqani Farinduan.
Yang Ketiga, H Khudari Ibrahim LC., Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa maju sebagai kandidat Wakil Bupati Lobar berpasangan dengan Calon Bupati H Izzul Islam.
Yang Keempat, H Rumaksi SJ SH., Politisi Partai Hanura juga maju sebagai kandidat Calon Wakil Bupati Lombok Timur berpasangan dengan Calon Bupati HM Sukiman Azmy.
Dan yang kelima, H Machsun Ridwainy Ssos., Politisi dari Partai Bulan Bintang juga mangajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD NTB untuk mengikuti Pilkada Lotim sebagai Calon Wakil Bupati dan berpaketan dengan Calon Bupati H Haerul Warisin.
Menurut Sekretaris DPRD NTB, Mahdi SH MH., Ketua DPRD NTB disamping telah bersurat kepada KPU NTB berkaitan dengan soal pengunduran diri kelima anggota DPRD tersebut. “Dan juga Ibu Ketua DPRD telah mengajukan surat kepada Mendagri melalui Gubernur NTB terkait pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD NTB,” kata Mahdi kepada wartawan Jum’at 12 Januari 2018 di Kantor DPRD NTB.
Surat pemberhentian kelima anggota DPRD NTB tersebut dari Mendagri harus keluar sebelum tanggal 27 Juni 2018. “SK Mendagri terkait pemberhentian kelima anggota dewan ini harus keluar sebelum hari pencoblosan dilakukan,” timpalnya. (GA. Imam/Ese*).