Ihya Ghazali, S. Sos |
Kota Bima, Garda Asakota,-
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang mengamanatkan dilakukannya evaluasi seluruh UPTD yang akan dibentuk maupun yang telah ada sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, Subbag Kelembagaaan Bagian Organisasi (OPA) Setda Kota Bima di tahun ini melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan UPTD dengan mengevaluasi seluruh UPTD yang ada. "Penataan ini dilakukan melalui penilaian terhadap perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK), ketersediaan SDM, anggaran, sarana dan prasarana yang ada di UPTD tersebut," ungkap Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima, Ihya Gazhali, S.Sos, kepada Garda Asakota di ruangan kerja Kamis (25/1).
Adapun UPTD yang memenuhi syarat menjadi UPTD, lanjut Gazhali, itu akan didorong legalitas kelembagaannya melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali), atas dasar persetujuan Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat. Sementara UPTD yang telah ada sebelumnya namun tidak memenuhi syarat, itu akan dibubarkan atau dimerger dengan UPTD yang mempunyai kedekatan karakteristik atau fungsi.
Berkenaan dengan pemberlakuan Permendagri tersebut, sebut Ghazali, diminta kepada Dinas atau Badan yang telah memiliki UPTD atau yang ingin mengusulkan pembentukan UPTD baru agar segera menyiapkan Kajian Akademik sesuai dengan standar, sebagaimana persyaratan dan kriteria pembentukan UPTD yang diatur Permendagri 12 tahun 2017 sebagai bahan pendukung pelaksanaan Evaluasi kelembagaan UPTD tersebut. "Mengingat pentingnya Dokumen Kajian Akademik tersebut, Subbag Kelembagaan, akan melaksanakan pendampingan pada Dinas dan Badan yang akan mengusulkan UPTD," ujarnya.
Di Tahun 2017 lanjutnya, Pemkot Bima telah membentuk Empat UPTD pada dua Dinas. Untuk Dinas Pertanian dua UPTD yang pertama UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian melalui Perwali 56 Tahun 2017 Kelas A yang tersebar pada Lima Wilayah, yakni Kecamatan Rasanae Timur , Raba,Mpunda dan Rasanae Barat Gabung serta Asakota. Yang kedua, kata dia, UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Veteriner Kelas A dengan Perwali 53 Tahun 2017. Untuk wilayah kerja lima Kecamatan yakni Kecamatan Rasanae Timur dan Raba Gabung dan Kecematan Mpunda, Rasanae Barat dan AsaKota Gabung.
Sementara pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) terbentuk dua UPTD yang pertama. UPT Pengolahan SampahKelas A melalui Perwali 45 Tahun 2017 dan yang kedua, UPT Laboratorium Lingkungan Kelas B melelui Perwali 49 Tahun 2017. “Pastinya untuk menindaklanjuti Permendagri tersebut, di tahun 2018, Subbag Kelembagaan akan melakukan evaluasi kepada seluruh UPTD," sebutnya (GA. 355/adv*)