-->

Notification

×

Iklan

Butuh 2 Tahun dan Rp16 Trilyun Pulihkan Dampak Gempa Lombok

Friday, September 21, 2018 | Friday, September 21, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-21T07:25:41Z

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, M Sc.,MM., MTP.



Mataram, Garda Asakota.-
Butuh waktu dua (2) tahun dan dana sebesar Rp16 Trilyun untuk memulihkan atau merekonstruksikan kembali sektor infrastruktur, perumahan dan permukiman, ekonomi, sosial dan lintas sektor lainnya yang rusak akibat bencana gempa beruntun yang melanda Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Timur dan daerah kabupaten lainnya yang terdampak gempa.

“Berdasarkan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilakukan total anggaran yang dibutuhkan untuk merekonstruksi berbagai kerusakan tersebut ketemulah angka sekitar Rp16 Trilyun untuk merekonstruksi total semua infrastruktur yang rusak baik itu di sektor perumahan dan pemukiman, ekonomi, sosial dan lintas sektor lainnya,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, M Sc.,MM., MTP., kepada wartawan media ini Kamis 20 September 2018.

Sebelumnya berkembang informasi yang menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan rekonstruksi kerusakan dampak gempa Lombok berkisar ke angka Rp8 Trilyun lebih. Namun kemudian angka tersebut telah dilakukan koreksi kembali hingga mencapai angka Rp16 Trilyun. “Nanti akan dibagi mana saja porsi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II serta yang bersumber dari dana sumbangan Swasta,” timpalnya.

Menurutnya, program Gubernur dan Wakil Gubernur, Zulkiflimansyah dan Siti Rohmi Djalilah, yang baru terpilih dari hasil Pilkada 2018 ini akan lebih memfokuskan dalam melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana pasca gempa bumi sehingga bisa dipastikan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD I kedepannya akan diarahkan untuk percepatan aspek rehabilitasi dan rekonstruksi ini.

“Iya, program Gubernur dan Wagub kedepannya yakni dalam dua (2) tahun kedepannya pasti akan fokus dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa. Dua tahun baru tuntas. Jadi daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana harus bersabar karena porsi anggarannya akan diarahkan untuk menangani dampak bencana ini,” cetusnya.

Pihaknya berharap komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu NTB untuk melakukan recovery dari dampak bencana gempa dapat diwujudkan sesuai dengan komitmen awal. “Makanya kita harus pastikan sesuai komitmen, walaupun ini bencana daerah, tetapi penanganannya dapat di back up oleh Nasional. Dan ini yang kita mau detilkan. Inikan masih dalam tahapan transisi dari darurat menuju ke pemulihan. Rencana rehab dan rekonstruksi itu akan dilakukan pada tahun 2019,” tambahnya.

Untuk APBD Perubahan Provinsi NTB Tahun 2018 ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp73 Milyar yang diarahkan untuk pemulihan pasca bencana. “APBD Perubahan tahun ini ditujukan pada bagaimana mendorong pemulihan fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi perkantoran, trauma healing psycho social. Ada sekitar 200-an sekolah yang akan dilakukan rehab dari anggaran APBD I dengan total alokasi anggaran sebesar Rp15 Milyar, sementara untuk yang rusak sedang dan berat akan diupayakan dari dana APBN. Begitu pun dengan fasilitas kesehatan seperti Pustu, Polindes, juga akan dilakukan hal yang sama,”ujarnya.

Begitu pun dengan fasilitas gedung-gedung perkantoran yang banyak mengalami kerusakan, juga akan dilakukan dengan menggunakan anggaran perubahan. “Butuh anggaran sekitar Rp100 Milyar untuk merehabilitasi gedung-gedung perkantoran yang rusak akibat gempa tersebut. Hanya saja karena di Perubahan ini dananya sedikit dan waktu merehabnya juga tinggal dua bulan efektif, maka pengalokasian anggarannya pun dilakukan secara bertahap, asal bisa berfungsi saja dulu karena masih banyak pegawai yang belum berani masuk kantor akibat kerusakan gedung perkantoran ini,” tandasnya. (GA. 211/215*).


×
Berita Terbaru Update