Kasat Reskrim Polres Bima Kota |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Polres Bima Kota melalui Bidang Tipikor saat ini tengah membuka kembali berkas perkara kasus K2 yang terjadi di dalam lingkup Pemerintah Kota Bima. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan dokumen K2 oleh Pejabat Pemkot Bima, sampai sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap peserta K2 baik yang sudah dinyatkan lulus ASN maupun terhadap K2 yang tidak lulus. "Termasuk memeriksa para kepala sekolah, hingga saat ini sebanyak 159 orang telah dilakukan pemeriksaan secara marathon," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bima melalui Kanit Tipikor, Aipda Dwi Ananto, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (17/9).
Penyidikan tersebut, kata Dwi, sebagai tindak lanjut atas penyerahan Dokumen peserta K2 oleh Pemerintah Kota Bima beberapa waktu lalu. "Penyerahan dokumen K2 dari Pemkot Bima melalui Sekretaris Daerah untuk di pelajari dan di telaah oleh penyidik," tegasnya.
Bukan hanya kasus K2, kasus lainnya juga sedang ditangani Tipikor seperti yang terjadi di dalam lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima pada tahun 2015 terkait dengan pembayaran gaji PNS yang sedang menjalani proses hukum. "Hingga saat ini penyidik msih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan ahli untuk sesegera mungkin dapat di lakukan gelar perkara penetapan tersangkanya," ungkapnya. Dwi mengaku, dugaan kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp165 juta, dengan modus operasinya bahwa sesuai dengan peraturan Undang Undang ASN No. 5 tahun 2014 bahwa PNS yang terlibat tindak pidana di berhentikan sementara/di berhentikan dengan tidak hormat, namun yang bersangkutan masih tetap berstatus PNS dan masih menerima gaji serta tunjangan lainnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun wartawan, kasus dugaan korupsi sepertinya bukan sesuatu yang tabu apalagi aneh bagi kalangan pejabat Negara di Tanah Air ini yang mana intensitasnya dari tahun ke tahun bukannya menurun namun justru kian marak saja. Seperti tindak Pidana Korupsi yang terjadi dari kurun waktu Tahun 2011 hingga 2015 dalam Wilayah Propinsi NTB termasuk di dalamnya Tipikor Kota Bima.
Beberapa kasus yang saat ini juga ditangani Tipikor antara lain kasus yang terjadi di tahun 2011 misalnya, 3 orang pegawai Bank NTB yang berinisial RE, ER dan HS telah di tetapkan sebagai tersangka yang mana berkas perkaranya sudah di P21 dan di kirim ke JPU. Dari fakta penyidikan dan pengembangan terhadap 3 tersangka tersebut, ungkap Dwi, juga telah di tetapkan 2 tersangka lainnya yang berinisial GL dan AV yang juga pegawai Bank NTB namun untuk tersangka AV di nyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia pada saat proses sedang berjalan. Dari kasus ini kerugian Negara di taksir mencapai Rp165 juta dengan modus operasinya para pelaku memalsukan administrasi permohonan pinjaman kredit yang oleh pihak Bank tidak melakukan verifikasi vaktual.
Sedangkan kasus lainnya yaitu tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkup kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima terkait dengan pembayaran tunjangan khusus guru terpencil. Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial YM, IRF, dan VF yang ketiganya merupakan eks pegawai Kemenag Kabupaten Bima yang dulunya diduga terjerat kasus tunjangan profesi guru. Modus operasinya para tersangka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan supaya dalam pembayaran tunjangan khusus guru terpencil tersebut sesuai dengan Juknis serta para tersangka juga melakukan pemotongan tunjangan yang di terima oleh para guru sehingga dalam kasus ini kerugian Negara mencapai Rp615 juta. (GA. 212*)