Kota Bima, Garda Asakota.-
Rabu, 3 Oktober 2018, bertempat di aula UPT PLUT Ama Hami, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar Sosialisasi Keamanan Produk Makanan dan Minuman dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen. Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial Drs. H. M. Farid, M. Si, diikuti 50 pelaku usaha di Kota Bima.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjanah, S. Sos, melaporkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Selain itu, kata dia, tujuannya untuk mendidik masyarakat dan pelaku usaha menjadi konsumen yang cerdas serta memberikan pengetahuan dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi serta bahan tambahan makanan yang boleh dan dilarang untuk ditambahkan kedalam produk makanan.
Asisten I dalam sambutannya menyampaikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 juga mengatur tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan, namun peristiwa yang merugikan konsumen berulang kali terjadi, seperi penemuan bakteri dalam susu formula beberapa tahun lalu. Selain itu, temuan zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, sebagai bahan pengawet makanan.
“Satu hal yang dapat kita upayakan ke depan yaitu, perlu ditemukan cara yang semestinya dilakukan oleh semua komponen agar tidak heboh saja sesaat begitu ada kejadian, lalu kemudian masuk peti es tanpa ada tindakan bagi produsen yang merugikan konsumen”, kata Asisten I.
Katanya, Pemerintah terus berupaya bertindak cepat menuntaskan kasus keamanan pangan, antara lain menjalankan tugas memberikan rasa aman kepada konsumen, melindungi produsen pangan yang jujur agar tidak bangkrut, serta melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, Asisten I berharap para stakeholder melaksanakan langkah-langkah ini secara optimal sekaligus memperkuat koordinasi dan pelibatan seluruh pihak terkait, serta terus meningkatkan kemitraan dan menyusun rencana aksi yang efektif. (GA. 212*)