Setelah merampungkan tahap I, Sayembara Desain Masjid Agung Bima memasuki salah satu tahapan penting kegiatan tersebut dengan keberhasilan tiga nominator mencapai tahapan pemaparan hasil desain. Berdasarkan pengumuman penjurian tahap I sayembara desain masjid agung Bima Tahun Anggaran 2018 nomor 004/SD-MAB /X/2018 tanggal 1 Oktober, Panitia Pelaksana yang dipimpin oleh Taufik ST, MT, memutuskan Mas'ud M. Saleh, Abdul Halim dan Moch. Ridwan Fauzi sebagai nominator.
Keberhasilan ketiga nominator ini mengacu kepada hasil rapat Penjurian, setelah menerima hasil Tahap I yang berlangsung tanggal 17-30 September 2018. Nominator I Mas'ud Fauzi berasal dari kategori Kelompok Profesional yang beralamat di Jalan Borobudur II Nomor 22 Komplek Pharmindo, Cimahi Jawa Barat. Kemudian nominator II diraih Abdul Halim Kategori Perorangan beralamat Jalan Bumi blok F nomor 25 Karang Bongkot Labuapi Lombok Barat. Sementara posisi nominator III diraih Moch Ridwan Fauzi yang merupakan Kategori Profesional beralamat di Jalan Jatiwangi 8 nomor 40 Kota Bandung Jawa Barat.
Menurut Taufik, kriteria dan penilaian penjurian berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK)". Berdasarkan ketentuan panitia, ketiga nominator akan kembali bersaing pada tahap II dan wajib hadir untuk menyampaikan pemaparan dan animasi desain paling lambat Senin 8 Oktober 2018". "Nominator yang tidak memenuhi ketentuan pada poin 1 dinyatakan gugur dan keputusan juri bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," tegas Sekretaris PUPR Kabupaten Bima ini.
Taufik menambahkan bahwa saat ini Pemkab Bima sedang merencanakan pembangunan Masjid Agung Bima yang berlokasi di depan kantor Bupati Bima Godo Kecamatan Woha. Pembangunan masjid ini diperkirakan akan menelan dana sebesar Rp50 Milyar di atas lahan seluas 3 hektar. "Dalam perencanaan total dananya sekitar Rp50 Milyar, sekarang dalam tahapan desain konsep dan pembebasan lahan," pungkasnya. (GA. 212*)