Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Litbang (Bappeda Litbang) Kota Bima melalui Kepala Bidang Litbang, Drs
Adisan Sahidu, menepis tudingan sejumlah pihak yang meragukan orisinalitas
penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Program Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Bima 2018-2023 dibawah kepemimpinan Walikota Bima dan Wakil
Walikota Bima, HM Lutfi-Feri Sofiyan yang disusun timnya.
“Rancangan itu orisinal hasil kerja
Bappeda Litbang Kota Bima yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun
Tahun 2017 dimana susunan BAB nya terdiri dari 9 BAB. BAB I hingga BAB 4 itu
disusun sejak bulan Januari 2018 lalu, sebelum dilakukannya penetapan
Pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Bima yang baru oleh KPU. Ranwal itu
disebut dengan Ranwal Teknokratik dan mengacu kepada Rencana Program Jangka
Panjang (RPJP) 2008-2028, yang sudah memasuki Periode Ketiga 2018-2023 pada
saat sekarang ini,” jelas Adisan Sahidu kepada wartawan media ini, Kamis 15
November 2018.
Kalimat ‘Water Front City’ itu, diakuinya
memang termuat pada BAB 4 RPJMD tersebut karena kalimat itu dijadikan sebagai
suatu acuan bagi pemerintahan selanjutnya sebagaimana amanat Permendagri 86/2017.
“Jadi ada 8 amanat yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RPJMD sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut salah satunya itu adalah evaluasi kinerja Pemerintahan Sebelumnya. Kalimat ‘Water Front City’ itu muncul pada BAB 4 RPJMD sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang RTRW. Dan itu hanya sebagai suatu review atas kondisi RTRW Kota Bima yang akan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Jadi bukan copy paste, justru dokumen RPJMD ini disusun berdasarkan pengalaman diasistensi oleh Kemendagri agar bersifat terukur dan berkualitas,” terang pria yang menjadi Koordinator Tim RPJMD Kota Bima ini.
“Jadi ada 8 amanat yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RPJMD sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut salah satunya itu adalah evaluasi kinerja Pemerintahan Sebelumnya. Kalimat ‘Water Front City’ itu muncul pada BAB 4 RPJMD sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang RTRW. Dan itu hanya sebagai suatu review atas kondisi RTRW Kota Bima yang akan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Jadi bukan copy paste, justru dokumen RPJMD ini disusun berdasarkan pengalaman diasistensi oleh Kemendagri agar bersifat terukur dan berkualitas,” terang pria yang menjadi Koordinator Tim RPJMD Kota Bima ini.
Dikatakannya, pada BAB 5 sampai
dengan BAB 9 RPJMD itulah baru kita padukan dengan Visi Misi yang diusung oleh
Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima, HM Lutfi dan Feri Sofiyan. Dengan Visi Kota
Bima untuk periode RPJMD Tahun 2018-2023 adalah "Mewujudkan Kota
Bima yang BERKUALITAS dan SETARA menuju masyarakat yang Maju dan Mandiri".
Dengan dijabarkan kedalam 5 misi pembangunan
jangka menengah Kota Bima seperti Mewujudkan
Masyarakat Berkualitas yang Berdaya Saing; Mewujudkan Masyarakat Sejahtera
melalui pemerataan pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang Berbasis
Pengembangan Produk Unggulan; Menghadirkan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengedepankan
Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik; Mewujudkan Lingkungan yang Berkualitas dan Ramah, melalui
Penyediaan Infrastruktur Pendukung Perkotaan yang terintegrasi dengan
Pengurangan Resiko Bencana; Mewujudkan Masyarakat yang
Berkarakter dan Agamais.
“Untuk itu dirumuskan Prioritas Pembangunan Kota Bima Pembangunan Kesehatan,
Pembangunan Pendidikan, Pembangunan Ekonomi berbasis
Potensi Unggulan Daerah, Pembangunan Ketenagakerjaan,
Penanggulangan Kemiskinan, Reformasi Birokrasi, Pembangunan Lingkungan Hidup
dan Penataan Ruang, Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Kawasan Kumuh, Pengurangan
Resiko Bencana, Pembangunan Pariwisata dan Budaya, serta pembangunan di
bidang keagamaan,” pungkas Adisan. (GA. 211/355*)