Juru Bicara Pansus I Raperda Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B DPRD NTB, Muhammad Guntur Halba, saat membacakan Laporan Pansus I di hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 05 November 2018.
Mataram,
Garda Asakota.-
Sebagai suatu upaya dalam peningkatan
penyelenggaraan pengelolaan Lima (5) Terminal Tipe B yang ada di Provinsi NTB yang saat ini penyelenggaraannya telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota kepada
Pemerintah Provinsi NTB. Panitia Khusus I DPRD NTB yang membahas tentang
Rancangan Perda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
dapat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam
Paripurna DPRD NTB dengan sejumlah catatan-catatan penting yang harus
diperhatikan oleh pihak Pemprov NTB.
“Dengan memperhatikan aspek hukum dan
peraturan perundang-undangan, Pansus I berpendapat bahwa terhadap Raperda tentang
Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang merupakan usul
eksekutif, Pansus I dapat menyetujui untuk ditetapkan dalam Paripurna ini
dengan sejumlah catatan-catatan,” kata Juru Bicara Pansus I, Muhammad Guntur
Halba, saat Rapat Paripurna DPRD NTB,
Senin 05 November 2018.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH.,
yang memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut usai penyampaian laporan Pansus
I meminta persetujuan anggota DPRD NTB atas penyampaian Pansus I dalam Rapat
Paripurna DPRD NTB dan kesemua anggota DPRD NTB menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut untuk selanjutnya
ditetapkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus I menyampaikan,
sebagai tindak lanjut pengalihan pengelolaan terminal sebagaimana amanat UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah dilakukan serah
terima personil, sarana dan prasarana serta dokumen atau P3D terhadap Terminal
Tipe B yang ada di Provinsi NTB dari Pemda Kabupaten dan Kota kepada Pemprov
NTB yaitu Terminal Tanjung di Kabupaten Lombok Utara, Terminal Renten di
Kabupaten Lombok Tengah, Terminal Tanah Mila di Kabupaten Sumbawa Barat,
Terminal Pancor di Kabupaten Lombok Timur, dan Terminal Ginte di Kabupaten Dompu.
“Dengan dilakukannya penyerahan pengelolaan
Terminal Tipe B tersebut, maka seluruh asset, sarana dan prasarana serta
operasional penyelenggaraan lima (5) Terminal Tipe B tersebut, maka sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Pemprov NTB,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Berdasarkan Hasil Kunjungan Lapangan Pansus I,
ditemukan kondisi fasilitas utama atau pendukung terminal tersebut berada dalam
kondisi sangat tidak layak atau sangat tidak nyaman untuk dikunjungi masyarakat
pengguna jasa. Sejumlah permasalahan yang ditemui oleh Pansus I antara lain,
sirkulasi kendaraan didalam terminal yang cenderung semrawut, penataan
fasilitas terminal yang kurang tepat, kondisi fasilitas terminal yang tidak
memadai dan kurang terawat serta tidak adanya jalur khusus yang memudahkan
penumpang untuk jalur keberangkatan maupun jalur kedatangan kendaraan,
fasilitas lanjutan yang kurang diperhatikan oleh pengelola terminal adalah
ruang tunggu yang nyaman, aman dan mudah dalam akses menuju tempat
pemberhentian dari kendaraan umum, pada kenyataannya ruang tunggu yang disediakan
memiliki jumlah kursi yang sedikit, kondisi kursi yang kurang layak, kotor dan
berdebu serta tidak terawat, keberadaan kios-kios kecil yang tidak tertata
lebih mendominasi dan menciptakan kesan kumuh dan semrawut di lingkungan
terminal, minim informasi yang berakitan dengan fasilitas atau pun kebutuhan
perjalanan penumpang seperti informasi mengenai rute atau trayek, jadwal
perjalanan atau tarif, kurangnya pengawasan petugas terhadap aktivitas terminal
dimana keberadaan petugas lebih terfokus pada penarikan retribusi.
“Melihat fakta-fakta tersebut, pembahasan
Pansus I lebih memperhatikan pada bagaimana mengembalikan peran dan fungsi
Terminal Tipe B yang telah mengalami degradasi atau penurunan fungsi karena
tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kedepan diharapkan dapat dilakukan
perubahan baik dari aspek fisik terminal seperti perbaikan fasilitas juga aspek
perbaikan manajemen pengelolaan terminal,” tegasnya. (GA. 211/215*).