Salah seorang warga Loteng saat menyampaikan masalah pendidikan pada acara Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di halaman kantor Gubernur NTB, Jum'at 02 November 2018
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Drs H Suruji, menegaskan keberadaan Guru Tidak
Tetap (GTT) tidak akan pernah diakui keberadaannya oleh Negara sebagai Guru
Profesional apabila tidak memenuhi tiga syarat utama yakni harus memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik,
yang kedua dia harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan pendidikannya.
“Jangan
sampai latar belakang pendidikannya Sejarah kemudian dia mengajar Ekonomi, maka
hal itu tidak akan pernah diakui oleh Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan
dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Dan yang ketiga, syaratnya minimal
dia mengajar 24 jam. Kalau pun dia telah mengajar selama 20 tahun atau lebih
akan tetapi tiga (3) syarat utama ini tidak dipatuhi, maka keberadaan dia tidak
akan pernah bisa diakui keberadaannya sebagai Guru Profesional dan Guru
Profesional itu sebagai salah satu bentuk pengakuan Negara, dia akan mendapat
Tunjangan Profesi,” tegas Suruji saat menjawab pertanyaan salah satu warga
Lombok Tengah yang menghadiri acara Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di Halaman
Kantor Gubernur NTB, Jum’at pagi 02 November 2018.
Saat
sekarang ini menurut Suruji, total jumlah GTT di Provinsi NTB berjumlah sekitar
7000-an lebih. Jumlah GTT ini menurutnya melebihi kebutuhan karena yang
dibutuhkan di NTB hanya sekitar 3000-an lebih. Dikatakannya, sejak tahun 2017
lalu, pihaknya telah berusaha melakukan penataan terhadap kondisi ini dengan
melakukan berbagai tahapan mulai dari langkah sosialisasi ke 10 Kabupaten/Kota di
NTB termasuk kepada GTT, melakukan Uji Kompetensi berkaitan dengan pemenuhan
tiga (3) syarat utama tadi.
Ternyata
dari 5.997 yang ikut, kata Suruji, hanya sekitar 550 orang saja yang memenuhi
passing grade. “Selebihnya belum memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi
yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan,” cetusnya.
Menurutnya,
550 orang yang memenuhi uji kompetensi tersebut telah dilakukan pengusulan
penerbitan SK nya kepada Gubernur NTB dan yang belum memenuhi uji kompentesi
akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan NTB agar pada Uji Kompetensi
berikutnya dapat lolos Uji Kompetensi.
“Sampai
kemudian terjaringlah 3000-an orang guru profesional dan berhak mendapat jam
mengajar minimal 24 jam dan berhak mendapatkan sertifikasi dari APBN. Namun
karena banyak yang menentang dan bahkan menyegel sekolah khususnya masyarakat
di ujung timur, maka untuk sementara kami tahan dulu,” imbuhnya. (GA. Imam*)