Mataram,
Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Drs H Supran, MM., mengungkapkan
bagi Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
terlambat menetapkan APBD sesuai dengan time schedule yang ditetapkan oleh
Kemendagri, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenai
sanksi tidak akan dibayarkan gajinya selama enam (6) bulan.
“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif
kepada pihak Eksekutif dan Legislatif jika APBD itu telat ditetapkan. Selain
itu, peringatan secara tertulis kepada Bupati juga akan disampaikan tentang keterlambatan
melaksanakan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian ada sanksi juga yang akan
diberikan oleh Pempus seperti DAU nya dikurangi, begitu pun dengan dana-dana
transfer lainnya juga akan dikurangi ketika terjadi keterlambatan dalam merespon
regulasi. Dan kalau lebih tegas lagi, sanksi yang akan diberikan itu yakni gaji
Bupati selama enam (6) bulan itu tidak akan dibayarkan, termasuk Pimpinan DPRD
nya. Coba baca dulu regulasinya itu,” tegas H Supran saat dikonfirmasi wartawan
pada Jum’at 09 November 2018 di Kantor Gubernur NTB.
Sementara itu, berkaitan dengan gagalnya
ditetapkan APBD Perubahan Kabupaten Dompu TA 2018 sebagaimana diberitakan
sejumlah media sebelumnya, Supran mengakui gagal melakukan evaluasi terhadap
APBD Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2018 akibat pengajuannya ke
pihak Pemprov NTB yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Sudah ada ketentuan sebagaimana diatur dalam
Permendagri. Dan ketika pengajuannya lewat dari ketentuan maka Pemkab Dompu
harus menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melaksanakan APBD
nya,” terang Supran.
Sementara berkaitan dengan Surat DPRD
Kabupaten Dompu yang meminta pihak Pemprov NTB untuk memfasilitasi pembahasan
APBD Kabupaten Dompu TA 2019, menurut dirinya, pihaknya akan melakukan upaya
fasilitasi berdasarkan permintaan DPRD Dompu tersebut agar tidak lagi terjadi
keterlambatan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
“Apabila KUA PPAS sudah disampaikan kepada
lembaga DPRD Dompu, maka langkah selanjutnya adalah Lembaga Dewan tinggal
mengundang pihak Eksekutif untuk membahas KUA PPAS yang diajukan oleh pihak
Eksekutif. Sekarang tinggal disampaikan saja undangan pembahasannya oleh
lembaga Dewan kepada pihak Eksekutif. Kalau sudah dibahas, tinggal Ketua DPRD
Dompu meminta kepada Eksekutif untuk hadir dalam rangka membahas KUA PPAS yang
disampaikan oleh Eksekutif kepada Legislatif. Sudahkah lembaga Dewan ini
mengundang Eksekutif terkait dengan hal ini?,” kata Supran.
Nah kalau lembaga DPRD Dompu sudah menyampaikan
udangan kepada pihak Eksekutif untuk membahas KUA PPAS dan undangan pembahasan
itu tidak ditanggapi oleh pihak Eksekutif, maka hal itu harus disampaikan
kepada pihaknya di Pemerintah Provinsi untuk segera dilakukan Pembinaan
terhadap TAPD Kabupaten Dompu.
“Harus segera disampaikan kepada kita agar
kita bisa segera lakukan pembinaan terhadap TAPD Dompu. Pembinaan itu dilakukan
ketika ada persoalan yang muncul dan disampaikan kepada kami,” tegas Supran
lagi.
Supran juga mengungkapkan, keterlambatan penyampaian
evaluasi APBD Kabupaten Dompu ini pernah juga terjadi pada APBD Murni tahun
sebelumnya. Mestinya dari pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya, hal
seperti ini tidak lagi terulang pada tahun sekarang. “Masa setiap tahun terjadi
seperti ini lagi?. Mestinya ada langkah
yang ditempuh antara Eksekutif dan Legislatif yang harusnya bisa saling memahami.
Eksekutif bekerja harus mendasarkan diri pada Perda RPJMD dan dituangkan dalam
RKPD dan dituangkan dalam KUA PPAS. Itu semua lahir dari adanya kesepakatan
bersama. Maka ketika eskekutif menyusun dan menyampaikan KUA PPAS, maka
Legislatif mengundang lagi Eksekutif untuk membahasnya secara bersama. Kan
begitu mekanismenya,” timpal Supran.
Pihaknya menilai keterlambatan pembahasan APBD
di Kabupaten Dompu itu lebih pada aspek adanya ketidaksepahaman antara eksekutif
dan legislatif. “Kemauan Legislatif itu harus sesuai dengan peraturan,
Eksekutif juga mau menangkap persoalan yang disampaikan oleh Legislatif dengan
ditampung dalam regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” ungkap
Supran.
Permasalahan yang terjadi pada tahun
sebelumnya antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Dompu sehingga terjadi
keterlmabatan evaluasi menurutnya terjadi karena pada APBD Murni tahun
sebelumnya, Eksekutif gagal menepati jadwal yang ditetapkan yakni tanggal 30
November, kenapa hal itu terjadi?, menurutnya secara regulasi, pihak Eksekutif
tidak mampu menepati time schedule yang ditetapkan oleh Mendagri untuk
menyampaikan pembahasan kepada Legislatif.
“Nah kemudian, Legislatif juga lambat merespon
apa yang diajukan oleh Eksekutif. Jadi sama-sama punya masalah. Sehingga kami
membuat deadline, kalau APBD mau dijadikan Perda, maka 31 Desember harus jadi
Perda. Ternyata deadline itu jadi juga dipenuhi. Sekarang APBD Perubahan
terjadi juga hal yang sama. Eksekutif telat, legislatif juga begitu. Jadi ndak
pernah bisa ketemu,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/apbd-p-2018-kabupaten-dompu-gagal.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/apbd-p-2018-kabupaten-dompu-gagal.html