-->

Notification

×

Iklan

Nyaris Gagal, Pembahasan Paripurna RAPBD 2019 Molor Dari Jadwal Banmus

Saturday, December 1, 2018 | Saturday, December 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-01T03:50:50Z

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima tentang Persetujuan RAPBD 2019 yang digelar Jum'at Malam 30 November 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima.



Bima, Garda Asakota.-

Paripurna pembahasan Rancangan Perda APBD TA 2019 Kabupaten Bima yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jum’at malam 30 November 2018 dengan agenda permintaan persetujuan DPRD dan Eksekutif terhadap Ranperda APBD 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima nyaris gagal dilaksanakan karena pelaksanaannya yang melewati batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tata Tertib DPRD Kabupaten Bima, yakni hingga pukul 22.00 Wita.

“Padahal kami dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan terhadap pembahasan Ranperda APBD 2019 itu dimulai dari sejak Jum’at Pagi hingga batas waktu pukul 22.00 Wita. Semalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Namun oleh forum Rapat Paripurna menyepakati untuk memberikan toleransi pelaksanaan sesuai dengan pasal lanjutan dalam Tatib tersebut,” jelas Anggota Banmus DPRD Kabupaten Bima, Sakura H Abidin, kepada wartawan media ini, Sabtu 01 Desember 2018, via handphone nya.

Pelaksanaan paripurna itu sendiri diwarnai dengan berbagai interupsi dan pertanyaan anggota Dewan berkaitan dengan ketiadaan dokumen RAPBD yang diberikan kepada masing-masing anggota Dewan. “Namun teriakan para anggota Dewan itu tidak didengar oleh Pimpinan Rapat Paripurna sehingga menjadi sia-sia saja,” ujar Politisi Partai Demokrat Kabupaten Bima ini.

Belum lagi penyampaian Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, yang menurutnya tidak membacakan penyampaian Banggar secara utuh dan cenderung dilakukan secara tergopoh-gopoh. 

“Sehingga banyak hal-hal penting yang menyangkut substansi APBD 2019 itu dilewati dan tidak dibacakan sama sekali. Sehingga banyak dari kami yang sangat kecewa dengan pelaksanaan Paripurna semalam karena banyak dari kami yang tidak masuk di Banggar itu yang tidak mengetahui seperti apa postur APBD kita baik dari aspek Pendapatan, belanja, maupun dari aspek pembiayaan daerah,” sorot srikandi DPRD Kabupaten Bima ini dengan nada penuh kekecewaan.

Begitu pun biasanya dalam agenda paripurna ada pembacaan draft Keputusan DPRD tentang Persetujuan APBD yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD, juga tidak ditampilkan untuk membacakan draft putusan SK tersebut. “Tidak ada dibacakan. Hanya pre memory saja, sehingga APBD 2019 yang nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh Eksekutif itu tidak dibacakan dihadapan paripurna Dewan. Jadi benar-benar penuh sandiwara,” kesalnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs Ishaka, mengakui pelaksanaan Paripurna DPRD Kabupaten Bima Jum’at malam (30/11/2018), telah melewati batas yang ditetapkan oleh Banmus sesuai Tatib Dewan. Hanya saja menurutnya, karena adanya persetujuan anggota Dewan untuk memberikan tambahan waktu, maka hal itu kemudian menjadi tidak ada masalah.

“Jadi hal itu sesuai dengan bunyi pasal berikutnya didalam Tatib Dewan yakni tergantung pada Kesepakatan antara Pimpinan dan Anggota Dewan dan kesepakatannya adalah melanjutkan Paripurna tersebut meski batas waktu telah dilewati,” kata Ishaka yang pernah menjadi Kepala Bakesbanglinmas Kabupaten Bima ini.

Sementara yang berkaitan dengan tidak dibacakannya draft Nota Keputusan DPRD tentang Persetujuan pembahasan APBD dalam acara Rapat Paripurna oleh Sekwan, menurutnya tidak dibacakan karena sudah ada pra memory. “Itu semua berdasarkan persetujuan Pimpinan dan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna untuk melakukan pra memori atau melanjutkan pada agenda Paripurna yang lain,” cetusnya.

Menyangkut tidak diabgikannya dokumen RAPBD kepada anggota Dewan, menurut Sekwan, dokumen RAPBD itu sudah dipegang oleh Pimpinan Dewan. “Postur secara umumnya ada dipegang oleh anggota Dewan seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sementara dokumen lengkapnya ada di pegang oleh Pimpinan Dewan. Hanya mungkin karena persoalan waktu sehingga tidak bisa dibagikan ke semua anggota Dewan,” ujar Ishaka.

Menurutnya, setelah APBD 2019 mendapatkan persetujuan dari DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah TAPD akan menyampaikan kepada Gubernur soal persetujuan ini dan nanti Gubernur akan mengagendakan untuk tahapan evaluasi lanjutannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Untuk tahapan evaluasi lanjutannya, nanti kita menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Gubernur,” pungkasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update