Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima tentang Persetujuan RAPBD 2019 yang digelar Jum'at Malam 30 November 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima.
Bima, Garda Asakota.-
Paripurna pembahasan Rancangan Perda
APBD TA 2019 Kabupaten Bima yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jum’at
malam 30 November 2018 dengan agenda permintaan persetujuan DPRD dan Eksekutif
terhadap Ranperda APBD 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima
nyaris gagal dilaksanakan karena pelaksanaannya yang melewati batas ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Tata Tertib DPRD Kabupaten Bima, yakni hingga pukul
22.00 Wita.
“Padahal kami dari Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Kabupaten Bima telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna
DPRD tentang Persetujuan terhadap pembahasan Ranperda APBD 2019 itu dimulai
dari sejak Jum’at Pagi hingga batas waktu pukul 22.00 Wita. Semalam pelaksanaan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bima, Nukrah, telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Namun
oleh forum Rapat Paripurna menyepakati untuk memberikan toleransi pelaksanaan sesuai
dengan pasal lanjutan dalam Tatib tersebut,” jelas Anggota Banmus DPRD
Kabupaten Bima, Sakura H Abidin, kepada wartawan media ini, Sabtu 01 Desember
2018, via handphone nya.
Pelaksanaan paripurna itu sendiri diwarnai
dengan berbagai interupsi dan pertanyaan anggota Dewan berkaitan dengan
ketiadaan dokumen RAPBD yang diberikan kepada masing-masing anggota Dewan. “Namun
teriakan para anggota Dewan itu tidak didengar oleh Pimpinan Rapat Paripurna
sehingga menjadi sia-sia saja,” ujar Politisi Partai Demokrat Kabupaten Bima
ini.
Belum lagi penyampaian Juru Bicara
(Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, yang
menurutnya tidak membacakan penyampaian Banggar secara utuh dan cenderung dilakukan
secara tergopoh-gopoh.
“Sehingga banyak hal-hal penting yang menyangkut
substansi APBD 2019 itu dilewati dan tidak dibacakan sama sekali. Sehingga
banyak dari kami yang sangat kecewa dengan pelaksanaan Paripurna semalam karena
banyak dari kami yang tidak masuk di Banggar itu yang tidak mengetahui seperti
apa postur APBD kita baik dari aspek Pendapatan, belanja, maupun dari aspek
pembiayaan daerah,” sorot srikandi DPRD Kabupaten Bima ini dengan nada penuh
kekecewaan.
Begitu pun biasanya dalam agenda
paripurna ada pembacaan draft Keputusan DPRD tentang Persetujuan APBD yang
dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD, juga tidak ditampilkan untuk membacakan
draft putusan SK tersebut. “Tidak ada dibacakan. Hanya pre memory saja,
sehingga APBD 2019 yang nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh Eksekutif itu
tidak dibacakan dihadapan paripurna Dewan. Jadi benar-benar penuh sandiwara,”
kesalnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs Ishaka,
mengakui pelaksanaan Paripurna DPRD Kabupaten Bima Jum’at malam (30/11/2018), telah
melewati batas yang ditetapkan oleh Banmus sesuai Tatib Dewan. Hanya saja
menurutnya, karena adanya persetujuan anggota Dewan untuk memberikan tambahan
waktu, maka hal itu kemudian menjadi tidak ada masalah.
“Jadi hal itu sesuai dengan bunyi
pasal berikutnya didalam Tatib Dewan yakni tergantung pada Kesepakatan antara
Pimpinan dan Anggota Dewan dan kesepakatannya adalah melanjutkan Paripurna
tersebut meski batas waktu telah dilewati,” kata Ishaka yang pernah menjadi Kepala
Bakesbanglinmas Kabupaten Bima ini.
Sementara yang berkaitan dengan tidak
dibacakannya draft Nota Keputusan DPRD tentang Persetujuan pembahasan APBD
dalam acara Rapat Paripurna oleh Sekwan, menurutnya tidak dibacakan karena
sudah ada pra memory. “Itu semua berdasarkan persetujuan Pimpinan dan anggota
DPRD dalam Rapat Paripurna untuk melakukan pra memori atau melanjutkan pada
agenda Paripurna yang lain,” cetusnya.
Menyangkut tidak diabgikannya dokumen
RAPBD kepada anggota Dewan, menurut Sekwan, dokumen RAPBD itu sudah dipegang
oleh Pimpinan Dewan. “Postur secara umumnya ada dipegang oleh anggota Dewan
seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sementara dokumen lengkapnya ada
di pegang oleh Pimpinan Dewan. Hanya mungkin karena persoalan waktu sehingga
tidak bisa dibagikan ke semua anggota Dewan,” ujar Ishaka.
Menurutnya, setelah APBD 2019 mendapatkan
persetujuan dari DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah TAPD akan menyampaikan
kepada Gubernur soal persetujuan ini dan nanti Gubernur akan mengagendakan
untuk tahapan evaluasi lanjutannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Untuk tahapan evaluasi lanjutannya,
nanti kita menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Gubernur,” pungkasnya. (GA. 211*).