Kota Bima, Garda Asakota.-
SY (36) seorang sopir asal RT 04 RW 02 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di rumah tetangganya bersama 5 poket Sabu-sabu, Jumat (4/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Susanto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa dirumah teduga pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hafid langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Al hasil Polisi berhasil menangkap SY dengan barang bukti 5 poket Sabu-sabu. "Kami juga mengangkang barang bukti lain seperti plastik klip kosong, HP, korek gas, isolasi dan uang sebanyak Rp. 3.150.000," ujarnya
Kata Heri, saat menggeledah SY, Kepala Kelurahan Sarae Nursin dan Ketua RT 04 Syamsudin juga ikut menyaksikan sebagai saksi, kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. "Kami tetap mengharapkan bantuan pada masyarakat untuk memberikan informasi, guna memberantas peredaran gelap narkoba," harapnya. (GA. 212*)