Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis 10 Januari 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.
Mataram, Garda Asakota.-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang digelar pada Kamis 10 Januari 2019 di
ruang Rapat Paripruna DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, menyepakati
terbentuknya lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB.
Sebagaimana tertuang dalam Rancangan
Keputusan Rapat Paripurna DPRD NTB yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB,
Mahdi SH MH., lima Pansus DPRD yang berhasil dibentuk tersebut yakni Pansus I
bertugas membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Fasilitas Keselamatan Transportasi, Pansus II bertugas membahas dan mengkaji
Ranperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Pansus III bertugas
membahas dan mengkaji Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, Pansus IV bertugas membahas dan mengkaji Ranperda
tentang Kepemudaan.
“Pansus V bertugas membahas dan
mengkaji tentang Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB),” cetus Mahdi dihadapan
Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu
Wirajaya, dan didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH., serta dua Wakil Ketua DPRD Lainnya yakni H Abdul Hadi
dan TGH Mahali Fikri, serta dihadiri oleh Gubernur NTB yang diwakili oleh Sekda
NTB, H Rosiadi Sayuti, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTB.
Dikatakannya, masa tugas Pansus
pembentukan Perda paling lama satu (1) tahun dan masa tugas Pansus Pembubaran
PT DMB paling lama enam (6) bulan. Pansus I diketuai oleh Lalu Satriawandi,
ST., dibantu oleh Wakil Ketua HL Jazuli Azhar SH., M Si., dan sepuluh anggota
lainnya. Sementara Pansus II diketuai oleh H Busrah Hasan MM., dan Wakil Ketua
Yek Agil dan sembilan anggota lainnya. Pansus III, diketuai oleh Muhammad
Guntur Halba dengan Wakil Ketua HL Pattimura Parhan dan beranggotakan 13 orang
lainnya. Pansus IV diketuai oleh HMNS Kasdiono SH., dan Wakil Ketua H Makmun
dengan delapan anggota lainnya.
“Sementara Pansus V Pembubaran PT DMB
diketuai oleh H Johan Rosihan ST dengan Wakil Ketuanya adalah H Abdul Karim
dengan sembilan anggota lainnya,” beber Mahdi.
Sebelumnya Gubernur NTB, Dr H
Zulkieflimansyah, melalui Sekda NTB, H Rosiyadi Sayuti, menyampaikan usul,
sarannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB sebagai bahan penyermpurnaan
terhadap Raperda yang akan dibahas oleh Pansus DPRD.
Seperti terhadap Raperda tentang
Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, pihak Eksekutif memberikan usul agar
dalam teknik penulisan BAB yang mengatur mengenai asas, maksud dan tujuan agar
dapat mempedomani UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, masih adanya pencantuman
beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak tepat dalam konsideran
mengingat. Ditambah lagi dengan materi muatan mengenai perizinan khususnya yang
mengatur mengenai berakhirnya perizinan agar disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
“Serta ketentuan mengenai pengacuan
pasal dalam sangsi baik sangsi adminitratif maupun pidana masih belum tepat
sehingga perlu dilakukan penyempurnaan,” saran Sekda.
Terhadap Raperda tentang Fasilitas
Keselamatan Transportasi, pihak Eksekutif menyarankan agar terhadap materi
muatan yang tertuang dalam pasal demi pasal didalam Raperda ini dapat
diselaraskan dengan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jalan dan
Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah
diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 serta Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk Raperda Kepemudaan, pihak
Eksekutif memberikan saran agar pada BAB VI tentang Koordinasi dan Kemitraan
Pemuda dapat lebih dipertajam ketentuan yang mengatur tentang koordinasi antara
Pemerintah Daerah dengan Lembaga Kepemudaan. Serta, ketentuan mengenai peran
masyarakat dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda agar
dirumuskan dalam BAB tersendiri.
Berkaitan dengan Raperda tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sekda mengatakan agar
pada BAB IV yang memuat materi muatan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas agar diuraikan dan dijabarkan semua hak penyandang
disabilitas sebagaimana telah dirumuskan didalam BAB III Pasal 7.
Selain itu, menurutnya, didalam
rumusan BAB XV ketentuan peralihan Pasal 116 yang mengatur pelaksanaan
penyediaan aksesibilitas terhadap fasilitas umum bagi penyandang disabiitas
tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa ketentuan
peralihan memuat penyesuai pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan
perundangan-undangan yang baru yang bertujuan agar menghindari terjadinya
kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum
bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau
bersifat sementara.
“Selanjutnya terhadap rumusan
pasal-pasal dalam Raperda yang mengatur mengenai hal-hal yang teknis kiranya
dapat dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dalam pembahasan tingkat
berikutnya,” pungkasnya. (GA. 211/215*).