Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Kamis (14/2) Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan menggelar sosialisasi peraturan tersebut di Gedung PKK Kabupaten Bima.
Sosialisasi yang secara khusus mengundang para Kepala OPD dan Kasubag Program dan Pelaporan tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M. Sc, didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Kabupaten Bima H Abdul Wahab Usman, SH. M.Si, memaparkan materi tentang E-database SIPD Kabupaten Bima 2019. "Keberadaan data yang akurat dan merupakan salah satu aspek yang urgen dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah," ungkapnya.
Ruvaidah, ST., MT |
Senada dengan Kepala Bappeda, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan Ruvaidah, ST., MT, mengatakan bahwa ke depan hanya ada satu sumber data yang menjadi acuan dalam pembangunan. Mengacu kepada Permendagri Nomor 98 tersebut, tahapan pengolahan data E-database mencakup pemetaan kebutuhan data, pengumpulan data, pengisian data, validasi data dan evaluasi data. "Pemetaan kebutuhan data, pengisian data dan evaluasi data dilaksanakan oleh OPD selaku produsen data dan dikoordinasikan oleh Bappeda," akunya.
Sedangkan pengumpulan data dilaksanakan oleh produsen data dikoordinasikan oleh wali data dalam hal ini OPD yang membidangi urusan statistik. Demikian halnya tahapan validasi data dilaksanakan oleh yang bidang ilmu statistik bersama dengan Bappeda," terang Ruvaidah. "SIPD menerapkan prinsip satu data (one data) sehingga data yang di proposal konsisten dengan dokumen perencanaan. "Kita berharap, kedepan One data benar-benar ada dan berfungsi dengan baik," imbuhnya. (GA. 212*)