Komisioner Bawaslu NTB, Itratif.
Mataram, Garda Asakota.-
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) telah berhasil direkrut untuk melakukan pengawasan disetiap TPS. Total
jumlah PTPS yang direkrut sama dengan total jumlah TPS yang ada diseluruh NTB
yakni sekitar 15.989 orang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi NTB sangat berharap agar Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) yang disebar ditiap-tiap TPS nantinya dapat bekerja secara professional,
memahami tugas dan kewenangan yang diberikan kepada dirinya serta serta dapat
memahami setiap kewajiban selama mengemban tugas sebagai PTPS.
“Selain itu, PTPS juga harus berani
bertindak ketika ada pelanggaran yang terjadi di Lapangan. Apalagi tugas PTPS
sangat vital dan menentukan kualitas penyelenggaraan pungut hitung di Lapangan
karena mereka mulai bekerja 23 hari kerja sebelum hari-H, khususnya tujuh hari
kerja sebelum hari-H saat mulai didistribusikannya C6 dan Logistik TPS,” tegas
Komisioner Bawaslu NTB, Itratif, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya
Bawaslu Provinsi NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Selasa 26 Maret 2019.
PTPS menurut pria yang pernah
memimpin HMI Cabang Mataram ini diharapkan dapat ikut memastikan C6 dapat
diterima oleh pihak yang memiliki nama atau identitas didalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan sekaligus mencatat berapa jumlah C6 yang tidak terdistribusi ke
nama-nama yang ada didalam DPT.
“Sebab bisa jadi, ada nama-nama yang
tertera didalam DPT sudah pindah kerja ke wilayah lain atau ke Negara lain.
Jadi hal ini harus betul-betul diperhatikan agar C6 itu tidak disalahgunakan
oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” cetusnya.
Pra pungut hitung, pihaknya juga
sangat berharap agar PTPS dapat memperhatikan pendirian TPS untuk memastikan
apakah TPS itu dibangun ditempat yang netral. “Jadi TPS itu tidak boleh
didirikan di halaman atau pekarangan rumah pasangan Calon, Tim Pasangan Calon,
atau Caleg, atau relawan pasangan calon, agar tidak memunculkan suasana yang
tidak kondusif di masyarakat pada saat hari-H,” pinta Itratif.
Pihaknya juga berharap agar TPS juga
harus dipastikan dibangun berdasarkan ukurannya yakni 8 x 10 berdasarkan
ketetapan yang dibuat oleh KPU. “Dan pada saat hari H pencoblosan, PTPS juga
harus dapat memastikan prosedur dan tata tertib pelaksanaan pungut hitung
dilaksanakan sesuai PKPU, misalnya mulai dari pengambilan sumpah anggota KPPS,
jumlah logistik yang ada di TPS apakah sesuai dengan peruntukan untuk TPS
ataukah tidak. Dan yang paling penting itu adalah memastikan pemilih yang
datang ke TPS itu harus tercatat didalam DPT. Dan ketika ada pemilih yang
tercatat sebagai pemilih DPTb harus mendapatkan surat suara yang tepat berdasarkan
peruntukannya,” jelasnya.
Begitu pun pada saat proses
perhitungan surat suara, lanjutnya, PTPS harus mengawasi betul mana suara sah
dan tidak sah, serta mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara baik dan
benar. (GA. 211*).