Ketua KPU NTB, Suhardi Soud
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pencoretan terhadap lima (5) orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTB.
"Sudah diinstruksikan dicoret karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat menjadi pemilih itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki E-KTP," tegas Suhardi kepada wartawan, Kamis 07 Maret 2019, di Kota Mataram.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang dikirim oleh KPU RI yang bersumber dari Kemendagri RI sebelumnya, ada sekitar 103 orang WNA yang masuk kedalam DPT se-Indonesia. "Tujuh orang diantaranya masuk kedalam DPT di NTB. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual lapangan hasilnya hanya lima orang WNA yang masuk kedalam DPT. Dan lima orang itu sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT," terang Suhardi.
Adapun tujuh orang WNA yang dikirimkan oleh KPU RI ke KPU NTB untuk dilakukan ferivikasi itu yakni Guillaume Andre Marcel : (WNA Prancis)/lombok barat, Rex Cummins : (WNA Australia)/lombok barat, Hendrikus C.P. : (WNA Belanda)/lombok barat, M. Ibrahim : (WNI)/lombok barat, Panagiotis Xydias : (WNA Yunani)/dompu, Hiromi Kanno : (WNA Jepang)/mataram, Mahyuni (WNI)/mataram.
"Jadi yang WNA dari data yang dikirim itu hanya lima orang saja," tandasnya. (GA. 211.)