Politisi Partai Gerindra Provinsi NTB, Mori Hanafi.
Bima, Garda Asakota.-
Sejak terbentuk pada tahun 2002
silam, melalui UU Nomor 13 Tahun 2002, sejumlah asset Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB dan asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima masih belum
sepenuhnya diserahkan. Termasuk asset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten
Bima yang hingga kini masih beroperasi di Kota Bima.
Padahal sesuai dengan amanat Pasal 13
ayat 1 huruf b UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemkot Bima, seluruh
asset Pemprov dan asset Pemkab Bima yang berada di Kota Bima harus segera
diserahkan pada Pemkot Bima paling lambat satu tahun sejak terbentuknya Kota
Bima.
Menyikapi akan hal ini, Politisi
Partai Gerindra NTB, Mori Hanafi, mengungkapkan cita-cita besarnya agar keberadaan
RSUD Kabupaten Bima yang ada di Kota Bima dapat diserahkan ke Pemkot Bima dan
Pemerintah Provinsi dapat mengintervensi anggaran untuk peningkatan infrastruktur
RSUD Kabupaten Bima yang berlokasi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten
Bima.
“Mewujudkan hal ini butuh komitmen
dan kemauan dari semua pihak, termasuk kesiapan Pemkot Bima untuk melakukan
pengelolaan asset RSUD itu, termasuk menyiapkan SDM Dokternya ketika terjadi
penyerahan asset,” ungkap Mori Hanafi kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2019.
Mempercepat proses penyerahan asset
ini menurut mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini butuh keseriusan dari Pemprov NTB
sebagai pihak yang oleh UU ditunjuk sebagai mediator untuk melakukan langkah
mediasi dengan berbagai pihak.
“Peran Pemerintah Provinsi dalam
melakukan mediasi penyerahan asset ini sangatlah kuat sekali pengaruhnya karena
sesuai dengan UU tentang Pembentukan Pemkot Bima itu Gubernur NTB bertindak
atas nama Mendagri,” cetusnya.
Peran lembaga DPRD Provinsi NTB dalam
mendorong terealisasinya penyerahan asset itu menurut Mori Hanafi juga sangat
besar. “Lembaga DPRD NTB tentu saja memiliki alat-alat politik untuk mendorong pihak
eksekutif untuk mendorong terealiasinya proses ini secara cepat,” imbuhnya. (GA. 211*)