BUPATI BIMA
NOTA
PENGANTAR
LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
BUPATI BIMA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018
Disampaikan
pada
Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Bima
30
Maret 2019
Bismillahhirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang Kami Hormati
· Pimpinan dan
Segenap Anggota
DPRD Kabupaten Bima;
· Wakil Bupati Bima;
·
Anggota Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah Kabupaten Bima dan
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bima;
·
Sekretaris Daerah,
Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Camat, Pejabat Eselon
III dan IV serta Staf Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima;
·
Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;
· Ketua Majelis Ulama
Indonesia dan Organisasi Keagamaan;
· Pimpinan Partai Politik,
Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda dan Wanita;
· Para Kepala Desa, Ketua
BPD, Ketua LPMD, dan Karang Taruna atau perwakilan lembaga
masyarakat se-Kabupaten Bima;
· Rekan-rekan Insan Pers;
· Hadirin Sidang Dewan
Yang terhormat.
Pertama-tama perkenankan
saya mengajak hadirin untuk bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas segala rahmat dan kasih sayang-Nya kita yang hadir dalam sidang
yang terhormat ini berada dalam keadaan sehat walafiat, dan dapat mengikuti Rapat Paripurna Dewan dalam
rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir
Tahun Anggaran 2018.
Shalawat dan salam
senantiasa kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, yang
telah membawa umat manusia dari alam yang gelap gulita ke dalam dinul Islam. Semoga kita semua mendapatkan
syafaat pada Yaumil Qiyamah. Aamiin
Ya Rabbal Alamin.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Berbahagia,
Tidak terasa, sudah tiga tahun kita mengayuh bersama dalam membangun daerah ini. Tentu saja sudah banyak ikhtiar dan karya nyata yang
ditorehkan secara konsisten, terpadu dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan, pembangunan maupun sosial kemasyarakatan demi mewujudkan
Kabupaten Bima yang RAMAH (Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal). Namun demikian, kita juga tidak menafikkan bahwa
masih banyak aspek yang perlu dibenahi dan di tingkatkan demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat “Dou labo Dana Mbojo” yang kita cintai.
Untuk itu, ijinkan saya bersama Bapak Wakil Bupati
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada segenap
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang telah menjalin komunikasi yang
baik selama ini. Demikian pula kepada para unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (FORKOPIMDA) yang telah memberikan dukungan penuh bagi terciptanya
suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif,
sehingga agenda pembangunan yang kita hajatkan bersama dapat berjalan aman, lancar
dan efektif bagi kemajuan daerah.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Pada kesempatan yang berbahagia ini perlu saya
sampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bima
atas dukungan legislatif, secara bertahap telah mampu menciptakan peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini dapat dicermati dengan
melihat pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun.
Pada tahun 2016, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima
berada pada kisaran 5,12% dan meningkat menjadi 5,98% pada tahun 2017 kemudian
pada tahun 2018 meningkat menjadi 6,02%. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan
ekonomi Kabupaten Bima sudah berjalan sesuai dengan rencana, dimana selama ini sektor
pertanian secara umum sebagai sektor yang memberikan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) paling
besar di Kabupaten Bima dengan rata-rata sebesar 44,26%. Selanjutnya laju
inflasi di Kabupaten Bima cukup stabil sebesar 4,08%. Hal ini berdampak pada
penyediaan kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok yang tercukupi,
ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Angka kemiskinan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
terus mengalami penurunan, pada tahun 2016 sebesar 15,31%, tahun 2017 sebesar
15,10% dan tahun 2018 menjadi 14,84%. Terjadinya penurunan angka kemiskinan ini
tidak terlepas dari upaya semua pihak dalam rangka melaksanakan program
penanggulangan kemiskinan dengan sasaran yang tepat melalui peningkatan kapasitas
SDM, penciptaan wirausaha baru, penciptaan lapangan kerja baru dan pemberdayaan
ekonomi kreatif dengan catatan ke depan akan terus dioptimalkan lagi pencapaian program yang
tepat sasaran.
Demikian halnya aspek kualitas pembangunan manusia
yang terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2015 berada pada angka 63,48 dan menjadi
64,15 pada tahun 2016. Angka ini terus mengalami peningkatan menjadi 65,01 di
tahun 2017 dan berada pada 65,66 ditahun 2018.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selain capaian yang kita raih selama kurun waktu 3 tahun
itu pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2018 juga mencatat beberapa prestasi
yang membanggakan antara lain:
·
Di bidang pengelolaan keuangan, sejak tahun 2016 sampai
dengan tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bima secara berturut-turut berhasil
mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI;
·
Di bidang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
Pemerintah Kabupaten Bima memperoleh
penghargaan dari Kementerian PAN & RB Republik Indonesia dengan predikat B, meningkat satu tingkat dibanding tahun 2017
dengan predikat CC. Penilaian ini mengandung makna bahwa pelaksanaan program
baik bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan
telah menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,
kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi yang berorientasi pada hasil,
telah menunjukan peningkatan hasil yang baik;
·
Di bidang kualitas Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah (SPIP) perangkat daerah Kabupaten Bima, mengalami peningkatan level
maturitas (kematangan) SPIP dari level 2 menjadi level 3;
·
Di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bima
memperoleh piagam penghargaan dan ucapan terima kasih atas keberhasilan
pembangunan 8 (delapan) Puskesmas perbatasan dan daerah tertinggal sesuai
prototype tahun 2018 dari kementerian
Kesehatan RI dan Juara I (satu) Dokter Teladan Tingkat Provinsi NTB dan Juara
VII (Tujuh) Tingkat Nasional A.n dr. Rolanda Gistenang (Dokter Puskesmas
Langgudu)
·
Di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
anak, Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih penghargaan Anugerah Parahita
Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
·
Di bidang Inovasi Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten
Bima berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Inovasi Sistim Aplikasi Pelayanan
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang Berbasis Android (SIMAWAR) dari DP3AP2KB dan Inovasi Sistem Evaluasi, Monitoring dan Pengendalian
Pembangunan Daerah E-Monitor Control (MATAROA) dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bima, inovasi SIMAWAR telah menjadi duta Kabupaten Bima pada tingkat
Nasional;
·
Di bidang Pertanian dan Hortikultura, Pemerintah Kabupaten
Bima berhasil meraih penghargaan juara Satu
Petani Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2018
An. saudara Erwin dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo;
Petani Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2018
An. saudara Erwin dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo;
·
Di bidang Perencanaan Pembangunan pada tahun 2018
Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih penghargaan yang cukup membanggakan
dalam hal pencapaian indikator strategis Pembangunan Daerah RPJMD Provinsi NTB
2013 – 2018 dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten paling progresif dalam mendorong pengembangan Wisata Budaya dan Geopark Tambora dari Gubernur NTB.
2013 – 2018 dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten paling progresif dalam mendorong pengembangan Wisata Budaya dan Geopark Tambora dari Gubernur NTB.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Mengawali penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
ini, kiranya kami
perlu menyampaikan bahwa LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala
Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam penyusunan LKPJ akhir tahun 2018
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
LKPJ akhir tahun anggaran 2018 pada dasarnya merupakan
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan pada akhir tahun sebagai wahana
evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tahun
berkenaan, yang mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan
dan urusan pemerintahan umum dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dijabarkan lebih lanjut di dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD 2018).
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan hal-hal
pokok dalam nota pengantar laporan pertanggungjawaban ini,
meliputi arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah dan
belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas
pembantuan dan urusan pemerintahan umum.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Arah kebijakan umum pemerintah daerah sebagaimana
yang tertuang dalam RPJMD 2016 – 2021 adalah terwujudnya Visi Kabupaten Bima yang Ramah,
yaitu (Religius,
Aman, Makmur, Amanah dan Handal).” Visi
pembangunan Kabupaten Bima tersebut diwujudkan melalui 5 (lima) Misi pembangunan, yaitu:
1.
Meningkatkan masyarakat yang berkualitas melalui
penerapan
nilai-nilai religius dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
nilai-nilai religius dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
2.
Mewujudkan masyarakat yang aman tertib dan nyaman dengan
mengedepankan penegakan supermasi hukum;
3.
Meningkatkan kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat,
dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pengangguran didukung tersedianya
sarana dan prasarana berbasis tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
4.
Meningkatkan kemampuan, kejujuran aparatur pemerintah
dengan mengedepankan rasa tanggungjawab melalui tata kelola pemerintahan yang
baik;
5.
Membangun masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya
saing.
Selanjutnya dalam rangka mendukung capaian kinerja
pemerintah daerah pada tahun 2018 maka prioritas arah kebijakan pembangunan
daerah yang ditetapkan dalam RKPD tahun 2018 adalah:
1.
Peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, mendukung
supremasi hukum serta mewujudkan keamanan dan ketertiban;
2.
Percepatan pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten
Bima di wilayah Woha;
3.
Peningkatan Kualitas Pendidikan;
4.
Peningkatan Kualitas Kesehatan, pemberdayaan perempuan
dan KB;
5.
Perberdayaan ekonomi rakyat, perluasan
lapangan kerja melalui pengembangan komoditas unggulan dan pariwisata serta
penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6.
Peningkatan produktifitas dan nilai tambah komoditas
pertanian, perikanan dan kelautan;
7.
Pembangunan infrastruktur transportasi, air minum dan
sanitasi serta energi;
8.
Penanggulangan bencana, peningkatan kualitas
lingkungan hidup serta pengendalian pemanfaatan ruang;
9.
Pengembangan kawasan
strategis dan cepat tumbuh;
10.
Tata kelola pemerintahan dengan prinsip good
governance.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya gambaran mengenai
pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2018 sebelum audit BPK dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
Pertama; Pengelolaan
pendapatan daerah; total pendapatan anggaran 2018 setelah perubahan ditargetkan
sebesar Rp. 1.795.231.647.798,07 terealisasi sebesar Rp. 1.743.216.745.650,52
atau mencapai sebesar 97,10%, rincian pendapatan daerah tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah; setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.136.270.566.336,39 dan terealisasi sebesar
Rp.120.378.414.788,52 atau 88,33%.
Rp.120.378.414.788,52 atau 88,33%.
2) Dana Perimbangan; setelah perubahan ditargetkan sebesar
Rp1.348.738.091.565,68 dan terealisasi sebesar
Rp.1.329.968.127.945,00 atau 98,61%.
Rp1.348.738.091.565,68 dan terealisasi sebesar
Rp.1.329.968.127.945,00 atau 98,61%.
3)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah; setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.310.222.989.896,00 dan terealisasi sebesar Rp.292.924.507.435,81 atau 94,42%.
Kedua, Pengelolaan Belanja
Daerah; Total Belanja dalam Tahun Anggaran 2018 setelah
perubahan adalah sebesar
Rp. 1.935.991.166.450,66 dan terealisasi sebesar
Rp. 1.818.116.458.228,34 atau 93,91%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rp. 1.935.991.166.450,66 dan terealisasi sebesar
Rp. 1.818.116.458.228,34 atau 93,91%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Belanja
Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung pada tahun 2018 setelah perubahan
ditargetken sebesar Rp. 1.026.085.247.703,66 dan terealisasi sebesar Rp. 973.244.441.475,00 atau 94,85 %.
b.
Belanja Langsung
Belanja Langsung pada tahun 2018 dianggarkan setelah
perubahan sebesar Rp. 909.905.918.747,00
dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 844.872.016.753,34 atau 92,86%.
Ketiga, pembiayaan;
1.
Penerimaan pembiayaan
daerah pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp.148.059.518.652,59 terealisasi sebesar Rp. 148.139.520.311,59 atau 100,05%.
2. Pengeluaran
pembiayaan daerah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp.7.300.000.000,00 terealisasi sebesar
Rp. 6.600.000.000,00 atau 90,41%.
Rp. 6.600.000.000,00 atau 90,41%.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya
terkait dengan penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib
dan urusan pilihan, dapat kami sampaikan urusan wajib sebagai berikut:
1. Urusan Pendidikan
Untuk
mendukung penyelenggaraan urusan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada Tahun 2018 telah dialokasikan
anggaran sebesar
Rp.119.772.643.777,00 dan terealisasi sebesar Rp.109.537.917.331,95 atau 95,27%, melalui program pendidikan wajib belajar, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan usia dini, pendidikan non formal, dan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Rp.119.772.643.777,00 dan terealisasi sebesar Rp.109.537.917.331,95 atau 95,27%, melalui program pendidikan wajib belajar, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan usia dini, pendidikan non formal, dan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Capaian kinerja urusan pendidikan diantaranya dapat
kita lihat melalui Angka Partisipasi Murni (APM) yang terus mengalami
peningkatan,
mulai pada jenjang SD/MI dari 99,74% tahun 2016 menjadi 99,78% pada tahun 2017
dan terus meningkat pada tahun 2018 sebesar 99,96%. Sedangkan pada jenjang
SMP/MTs naik dari 94,27% tahun 2016 menjadi 95,07% pada tahun 2017 serta
meningkat sebesar 96,37% pada tahun 2018. Sementara capaian angka melek huruf
(tidak buta aksara) pada penduduk usia diatas 15 tahun sebanyak 289.148 orang dari 327.109 orang atau
88,40% pada tahun 2018.
Sedangkan jumlah guru berstandar
ijazah S1/D-IV naik dari 74,63% di tahun 2016 menjadi 82,65% pada tahun 2017
dan terus bertambah pada tahun 2018 menjadi 87,31%, sementara jumlah guru yang bersertifikasi tahun 2016 sebanyak 3.597
guru bertambah menjadi 6.480 guru pada tahun 2017 dan terus bertambah pada
tahun 2018 menjadi 12.206 guru.
Selanjutnya terkait dengan
catatan strategis DPRD Kabupaten Bima terhadap LKPJ tahun 2017, maka dapat kami sampaikan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:
a.
Dalam rangka memberikan
dukungan bagi anak sekolah yang berprestasi, maka Pemerintah Daerah pada tahun
2018 telah mengalokasikan anggaran bagi siswa siswi yang berprestasi baik pada
tingkat daerah maupun tingkat nasional;
b.
Dalam hal pemerataan
penempatan guru di sekolah lingkup Kabupaten Bima, pemerintah daerah pada tahun
2018 telah melakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan rombongan belajar, jumlah
jam pelajaran kumulatif sehingga guru-guru tersebut tetap mendapat tunjangan sertifikasi;
c.
Dalam menindaklanjuti
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pemerintah Daerah tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan proses
belajar mengajar yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM, dan perubahan
karakter bagi para siswa dan siswi. Hal ini dibuktikan dengan adanya uji
prestasi antara lain melalui lomba-lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN), Cerdas Cermat, Porseni tingkat SD/SMP dan Liga
Pelajar. Disamping itu dilaksanakan juga kegiatan yang bersifat extrakurikuler
sebagai penunjang kegiatan kokurikuler seperti pesantren sehari dan berdzikir,
yasinan bersama setiap hari Jum’at sebelum pelajaran dimulai serta melaksanakan bimbingan teknis
penguasaan Teknologi Informasi.
2. Urusan Kesehatan
Dalam penyelenggaraan urusan
kesehatan agenda penting yang terus digiatkan adalah mendorong peningkatan akses
masyarakat terhadap pusat-pusat kesehatan,
disamping tercapainya rasio yang ideal antara sarana prasarana kesehatan dengan
jumlah penduduk. Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan tahun 2018, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran belanja langsung sebesar
Rp. 168.193.151.524,00 atau sebesar 19% dari APBD guna mendukung beberapa kegiatan pelayanan dasar antara lain : pembangunan dan perbaikan sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan, peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Rp. 168.193.151.524,00 atau sebesar 19% dari APBD guna mendukung beberapa kegiatan pelayanan dasar antara lain : pembangunan dan perbaikan sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan, peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Selanjutnya capaian
indikator dibidang kesehatan antara lain dapat dilihat dari cakupan pelayanan: porsentase ibu
bersalin yang mendapat persalinan sesuai standar pada tahun 2017 sebesar 94,70% meningkat
menjadi 96,19% pada tahun 2018. Kemudian porsentase bayi yang baru lahir yang
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebesar 98,16% pada tahun 2017 meningkat
menjadi 99,29% pada tahun 2018, selanjutnya untuk porsentase anak usia dini
pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar sebesar
79,07% pada tahun 2017 naik menjadi 84,61% tahun 2018. Disamping itu, dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bima
telah melakukan Akreditasi Puskesmas sebanyak 15 unit dari 21 unit Puskesmas
yang ada di Wilayah Kabupaten Bima.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan rujukan yang dilaksanakan oleh RSUD Bima dari tahun ke
tahun mengalami peningkatan baik secara fisik maupun pelayanan. Untuk mendukung
kedua hal tersebut pada tahun 2018 telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 95.874.490.000 terealisasi sebesar Rp.
90.774.525.044 atau 94,68%, yang diarahkan pada program standarisasi pelayanan
kesehatan, pelayanan kesehatan miskin, pengadaan dan peningkatan sarana dan
prasarana rumah sakit, kegiatan kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan serta
peningkatan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya kami sampaikan
langkah-langkah tindak lanjut terkait catatan strategis dewan terhadap LKPJ
tahun 2017 dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagai berikut :
a)
Dalam hal penyediaan
infrastruktur pelayanan kesehatan dan pemerataan / penempatan petugas kesehatan
guna memberikan pelayanan yang optimal, Pemerintah Daerah pada tahun 2018 telah
membangun sebanyak 8 (delapan) Puskesmas contoh sesuai prototype Kementrian Kesehatan pada 7 Kecamatan (Wera, Parado, Langgudu,
Lambitu, Monta, Belo, Woha), serta
dilakukan rehabilitasi Puskesmas dalam melayani kesehatan masyarakat di desa.
Disamping itu Pemerintah daerah telah mengangkat dan menempatkan tenaga PTT
Daerah sebanyak 440 orang,
yang
tersebar ke pelosok-pelosok desa guna memudahkan masyarakat mendapatkan
pelayanan yang optimal;
b)
Terkait peningkatan
kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, maka telah dilakukan langkah-langkah dengan
pemenuhan sarana dan prasarana dan alat kesehatan. Upaya tersebut dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan dan rencana pengembangan Rumah
Sakit Umum Daerah. Khusus untuk pengadaan alat kesehatan, CT Scan, automatic
genset serta pengadaan travo telah tersedia pada tahun 2018 melalui anggaran RSUD Bima. Demikian pula untuk peningkatan pelayanan
jenazah,
RSUD Bima telah menyiapkan mobil jenazah untuk pemulangan secara gratis dalam daerah.
3. Urusan Lingkungan
Hidup
Pada
tahun 2018 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
urusan Lingkungan Hidup sebesar
Rp.5.654.935.500,00 antara lain diarahkan pada; pengembangan kinerja pengolahan persampahan; Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; perlindungan dan konservasi sumber daya alam; serta peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp.5.249.582.520,00 atau 92,83%.
Rp.5.654.935.500,00 antara lain diarahkan pada; pengembangan kinerja pengolahan persampahan; Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; perlindungan dan konservasi sumber daya alam; serta peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp.5.249.582.520,00 atau 92,83%.
Selanjutnya terkait catatan
strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dalam penyelenggaraan urusan
lingkungan hidup dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a.
Dalam hal pengawasan
dan penegakan hukum setiap pelanggaran dokumen izin lingkungan atas pelaksanaan
berbagai kegiatan dan pembangunan maka Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan
langkah-langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara lain;
memfasilitasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambak
udang di Kecamatan Sape; pencemaran sungai DAM Pelaparado di Desa Kalampa akibat
limbah tahu UD. Rohana di Desa Samili Kecamatan Woha; dan pencemaran lingkungan
akibat bakso goyang lidah di Desa Rato Kecamatan Bolo.
b.
Kemudian terkait
penghentian aktifitas pembangunan atau proyek apapun sebelum memiliki izin
lingkungan maka Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah antara
lain; tidak menyetujui kegiatan penambangan pasir besi di Desa Kawinda Toi
Kecamatan Tambora, karena merusak lingkungan.
Disamping kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan, terutama
pada setiap kegiatan usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hidup sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. Urusan Pekerjaan Umum
Dalam rangka peningkatan aksesibilitas
pergerakan Manusia, Barang dan Jasa dari Pusat Pertumbuhan Wilayah ke kawasan pelosok
Kabupaten Bima, maka dilakukan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan
infrastruktur jalan / jembatan dan bangunan irigasi.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten
Bima mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum sebesar
Rp.138.466.482.340,00 terealisasi sebesar Rp.132.815.755.195,32 atau 95,92%
yang diarahkan untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan
/ jembatan dan bangunan irigasi.
Panjang Jalan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bima mengalami peningkatan dari 789.12 Km pada tahun 2017
menjadi 831.611 Km pada tahun 2018 atau ada penambahan
42.49 Km. Hal ini disebabkan telah terbukanya akses jalan wilayah selatan Kabupaten Bima yang sebelumnya terisolir atau sulit diakses melalui jalur darat.
42.49 Km. Hal ini disebabkan telah terbukanya akses jalan wilayah selatan Kabupaten Bima yang sebelumnya terisolir atau sulit diakses melalui jalur darat.
Selain mengalami penambahan secara
kuantitas, kualitas jalan juga bertambah baik, dimana pada tahun 2017 panjang jalan
kondisi baik 297.18 Km atau 35.73% meningkat pada tahun 2018 menjadi 320.33 Km atau
38.52% sehingga mengalami peningkatan kualitas yang signifikan ditengah keterbatasan
anggaran peningkatan jalan yang ada. Kami menyadari kondisi jalan kita banyak
yang mengalami degradasi struktur akibat berkurangnya umur rencana, sehingga perlu
ikhtiar bersama untuk menunjang pencapaian target peningkatan jalan yang baik.
Selain aspek jalan, untuk mendukung
aksesibilitas wilayah adalah jembatan sebagai penghubung. Pada tahun 2017
jumlah jembatan yang dibangun dan menjadi kewenangan Kabupaten Bima sebanyak
146 unit menjadi 157 unit pada tahun 2018. Pada tahun 2017 total jembatan baik sebanyak
112 unit dari 146 unit jembatan dan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun
2018 menjadi 125 unit berkondisi baik dari 157 total unit jembatan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima.
Selain
itu, untuk menunjang kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,
bangunan irigasi memiliki peran penting sebagai pendukung aktivitas mata pencaharian
masyarakat. Selama ini telah banyak bangunan irigasi baik Bendung, DAM, Embung,
jaringan irigasi dan bangunan irigasi lainnya yang telah dibangun. Pada tahun
2018 kondisi jaringan irigasi yang
berfungsi baik adalah sepanjang 224.983 Meter persegi, meningkat sepanjang 19.765 Meter persegi dari tahun 2017.
Pembangunan irigasi selain bersumber dari APBD saya tetap berusaha untuk
membangun irigasi yang bersumber dari dana APBN seperti pada tahun 2018 telah
dibangun Embung Amabaena di Kecamatan Sape dengan anggaran Rp. 11 Milyar lebih.
5. Urusan Penataan Ruang
Urusan
penataan ruang pada tahun 2018 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.352.300.000,00 dan terealisasi sebesar
Rp. 2.065.565.747,00 atau 87,68% yang dimanfaatkan untuk Program perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.
Rp. 2.065.565.747,00 atau 87,68% yang dimanfaatkan untuk Program perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.
Untuk
mendukung pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah yang berwawasan
lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menyusun Dokumen Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kecamatan dan Dokumen Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT)
sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan sesuai dengan fungsi ruang dan
potensi yang ada. Sampai dengan tahun 2018, telah tersusun 6 Dokumen RDTR
(Kecamatan Woha, Kecamatan Bolo, Kecamatan Sape, Kecamatan Palibelo, Kecamatan
Madapangga, dan Kecamatan Belo) serta 1 Dokumen KSCT. Kedepannya diharapkan
seluruh kecamatan memiliki Dokumen Rencana Tata Ruang masing-masing.
Selanjutnya
terkait catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017, dapat kami sampaikan langkah–langkah tindak lanjut
sebagai berikut:
a.
Dalam hal inventaris seluruh
alat berat yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi untuk dilakukan
pekerjaan lelang atau dihapus, maka pemerintah daerah melalui dinas PUPR dan
Komisi III DPRD telah melakukan inventarisasi dan monev bersama secara langsung
terhadap peralatan di UPTD workshop dan laboratorium Dinas PUPR. Berkaitan dengan
hal tersebut kiranya menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama untuk memikirkan
dan merencanakan pengadaannya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, guna mendukung
program kerja pemerintah dan pelayanan sosial kepada masyarakat dan sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana
serta mendukung pencapaian target PAD.
b.
Dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten
yang telah disahkan oleh DPRD bersama permerintah daerah, maka oleh pemerintah daerah
Perda tersebut telah dilakukan konsultasi dan evaluasi oleh pemerintah Provinsi
NTB dan telah mendapat persetujuan Gubernur NTB, dan sebagai tindak lanjut Perda Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) perkotaan Woha tersebut pemerintah daerah sedang
mempersiapkan petunjuk operasional yaitu :
·
Penyusunan Peraturan Bupati
tentang kebijakan insentif dan disentif di Perkotaan Woha;
·
Penyusunan Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan yang diprioritaskan penanganannya;
·
Penyusunan master plan
Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Kecamatan Woha.
(RTH) Kecamatan Woha.
6. Urusan Perumahan
Dalam
rangka penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.61.405.037.370,00, terealisasi sebesar
Rp.60.398.825.766,00 atau 98,36%, diarahkan untuk Program Penyediaan Air Minum
dan Pengelolaan Limbah, Pembangunan infrastruktur Pedesaan, Pengembangan
Perumahan dan Permukiman,Penataan Taman dan Ruang terbuka Hijau dan Program
Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
Pada tahun 2018 cakupan rumah tangga terlayani
air bersih naik menjadi 86,90% dari 83,44 % pada tahun 2017. Luas Lingkungan
Permukiman Kumuh yang tertangani mengalami peningkatan sebesar 41,28% dari sebelumnya 40,04 % pada
tahun 2017. Demikian halnya cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 86,79%
naik menjadi 87,33%.
Selanjutnya
dapat kami sampaikan tindak lanjut catatan strategis Dewan terhadap LKPJ tahun
2017 sebagai berikut:
a.
Terkait penyediaan
air bersih, pembangunan instalasi air, limbah komunal (septic tank komunal) Pembangunan
Rumah Tidak Layak Huni, maka terhadap hal tersebut telah dilakukan pembangunan
instalasi air limbah komunal akses sanitasi atau jamban keluarga sebanyak 1.425
unit, 109 Rumah Tidak Layak Huni serta pembangunan sarana air minum di 14 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan dan telah berfungsi dengan baik. Disamping itu di Kecamatan Ambalawi dilaksanakan
pembangunan sarana air minum berupa instalasi pengolahan air, jaringan
transmisi, distribusi dan sambungan rumah yang akan dituntaskan dan dapat
dimanfaatkan pada tahun 2019. Sedangkan hasil
eksploitasi pengeboran air dalam di Kecamatan
Wera sebagian tidak
memenuhi standar kualitas kesehatan karena intrusi air laut. Untuk dimaklumi
pembangunan air bersih di Kabupaten Bima mengalami hambatan akibat berkurangnya
sumber mata air yang
disebabkan oleh kekeringan dan kerusakan hutan.
b.
Terkait adanya bangunan
gedung dan rumah yang dibangun menyalahi ketentuan sepadan jalan dan sungai
dapat dijelaskan:
·
Pembangunan hunian
penduduk dan fasilitas komersial milik masyarakat tumbuh sangat pesat, oleh
karena itu dalam rangka menciptakan keharmonisan fungsi kawasan, kedepan perlu
dilakukan peninjauan terhadap perda RTRW. Penertiban bangunan gedung menyalahi
ketentuan peraturan akan di tingkatkan pengawasan dan pengendalian dalam
pemanfaatan ruang dengan
melibatkan semua unsur yang terkait.
c.
Terkait penerbitan IMB
(Ijin Mendirikan Bangunan) sampai saat ini kesadaran masyarakat dalam mengurus
IMB masih rendah, oleh karena demikian pada tahun 2018 Dinas
Perumahan dan Pemukiman,
telah melakukan sosialisasi Perda Bangun Gedung
di 5 Kecamatan yaitu: Kecamatan Woha; Kecamatan Belo; Kecamatan Palibelo;
Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapanggga.
7. Urusan Kepemudaan dan
Olahraga
Urusan
Kepemudaan dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada tahun 2018 mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.731.610.000 dan
terealisasi Rp.2.612.463.000
atau 95,64% yang digunakan untuk Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan
Pemuda; dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.
Selanjutnya
Jumlah sarana dan prasaran untuk mendukung kegiatan pemuda dan pelajar serta
masyarakat tersedia 328 lapangan olahraga dan 2 unit gedung pemuda dan olahraga.
8.
URUSAN
PENANAMAN MODAL
Untuk mendukung Penyelenggaraan Urusan Penanaman
Modal pada tahun
2018 pemerintah
daerah mengalokasikan dana
sebesar Rp.2.685.000.000
yang diarahkan melalui program antara lain, Peningkatan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis; dan Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal dengan realisasi anggaran sebesar
Rp. 2.241.261.000 atau 83,47%.
Jumlah
nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing sebesar Rp.112
Milyar pada tahun 2017 naik menjadi Rp.124 Milyar pada tahun 2018 atau sebesar 10,7%, sementara
jumlah ijin yang dikeluarkan pada tahun 2018 sebanyak 2.101 ijin.
Terkait
tindak lanjut catatan strategi dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
a. Dalam
hal penerbitan izin baru dan perpanjangan izin dilakukan melalui prosedur yang
telah ditetapkan dalam Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan Standar
Pelayanan Perizinan (SPP).
b. Terkait
dengan budidaya burung walet rumahan sebagai potensi PAD baru, pemerintah
daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya melaksanakan
regulasi tentang perizinan, sementara regulasi terkait pengelolaan usaha burung
walet dalam proses penyusunan regulasi oleh instansi terkait.
9.
URUSAN
KOPERASI DAN UKM
Pada
tahun 2018 alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar
Rp. 2.957.970.000, yang diarahkan pada program antara lain, Penciptaan Iklim Usaha Kecil dan Menengah yang Kondusif; Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah; dan Pengembangan Sistim Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan realisasi sebesar Rp. 2.815.227.280 atau 95,17%.
Rp. 2.957.970.000, yang diarahkan pada program antara lain, Penciptaan Iklim Usaha Kecil dan Menengah yang Kondusif; Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah; dan Pengembangan Sistim Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan realisasi sebesar Rp. 2.815.227.280 atau 95,17%.
Pada
tahun 2017 Jumlah Koperasi Aktif mengalami peningkatan dari 222 koperasi bertambah
menjadi sebanyak 278 koperasi pada tahun 2018 dengan jumlah pengelolanya dari 1.907
orang menjadi 1.936 orang pada tahun 2018. Sedangkan volume usaha 2018 sebesar Rp.
128.719.833.000 meningkat bila dibandingkan pada tahun 2017 sebesar Rp.
110.989.054.000. Pada tahun 2018 nilai permodalan yang berasal
dari Koperasi sebesar Rp. 139.891.221.000 dan modal
yang berasal dari luar sebesar Rp.
47.034.173.000 Sementara itu jumlah usaha mikro dan kecil sebanyak 292 UKM.
Disamping
itu Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar yang terdiri dari Rp. 1 Milyar untuk dana hibah kelompok usaha dan Rp.
300 juta dalam bentuk dana
bergulir koperasi. Dukungan anggaran ini diharapkan akan mampu mengurangi peran
rentenir di tengah masyarakat.
10.
URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Urusan
Administrasi
Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp. 5.475.000.000,untuk
Penataan Administrasi Kependudukan,
mencakup
kegiatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil dan beberapa kegiatan peningkatan pelayanan publik dibidang kependudukan. Penerbitan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) berbasis Elektronik pada tahun 2018 sebanyak 364.182 jiwa dengan penduduk wajib KTP sebanyak 385.337 jiwa tercapai 94,51%, sehingga masih tersisa 21.155 Jiwa atau 5,49%. Sedangkan penerbitan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun sebanyak 169.130 lembar dari 181.528 anak tercapai 93,14%,
Akta Perkawinan sebanyak 317 lembar, Akta Kematian sebanyak 189 lembar dan
Kartu Keluarga sebanyak 157.296 dari jumlah penduduk 528.036 jiwa, dengan total
realisasi anggaran sebesar Rp. 4.992.990.250 atau 91,20%.
Selanjutnya terkait tindak lanjut
catatan strategis dewan terhadap LKPJ Tahun 2017 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Terkait
4 (empat) unit kamera yang hilang kami selaku Bupati Bima telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan langkah-langkah penelusuran dan pemeriksaan keberadaan
terhadap 4 kamera tersebut;
b. Terkait
masih ada keluhan masyarakat terhadap tingginya pengurusan dokumen kependudukan
yang disebabkan permainan calo dari pihak internal maka terhadap kemungkinan
adanya oknum tertentu di internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bima, maka
Dinas Dukcapil telah melakukan langkah-langkah
penertiban terhadap ASN antara lain:
·
Pernyataan integritas
pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima untuk tidak
toleransi terhadap
CALO;
·
Menginstruksikan pada
setiap apel pagi agar tidak memberikan toleransi bagi kegiatan percaloan dengan
menerapkan sanksi skorsing dan pemutusan kontrak kerja;
·
Menyampaikan himbauan
melalui media cetak, spanduk, sosialisasi pada setiap pelayanan mobile layanan
MESSRA, agar seluruh masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan.
11. URUSAN KETENAGAKERJAAN
Dalam penyelenggaraan urusan Ketenagakerjaan pada tahun 2018
pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp. 3.696.400.000, digunakan untuk Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, Pelatihan bagi pencari Kerja. Perluasan Kesempatan Kerja serta Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja. Pada tahun 2018 jumlah pencari kerja keluar negeri (AK1) sebanyak 2.715 orang sedangkan yang di tempatkan sebanyak 2.208 orang (81,33%) meningkat dari tahun 2017 (80,83%).
Rp. 3.696.400.000, digunakan untuk Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, Pelatihan bagi pencari Kerja. Perluasan Kesempatan Kerja serta Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja. Pada tahun 2018 jumlah pencari kerja keluar negeri (AK1) sebanyak 2.715 orang sedangkan yang di tempatkan sebanyak 2.208 orang (81,33%) meningkat dari tahun 2017 (80,83%).
Disamping
pelatihan tersebut di atas
juga telah dilaksanakan pencanangan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pekerja
migran Indonesia (WNI) dimana bagi pencari kerja keluar negeri cukup datang ke
kantor LTSA di Kabupaten Bima untuk mengurus paspor dengan cakupan wilayah
pelayanan meliputi : Kota Bima, Kabupaten Dompu sampai Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya
terkait tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat
kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
Dalam hal menurunkan angka pengangguran dan
mendorong penciptaan peluang kerja sehingga tenaga kerja terserap secara
memadai pada berbagai pasar kerja, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga
Kerja melaksanakan pelatihan dan pengembangan keterampilan baik yang berbasis
kompetensi maupun kewirausahaan.
Selanjutnya persentase pencari kerja yang
ditempatkan di Kabupaten Bima telah mencapai 81,33%, melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 40%.
12.
URUSAN
KETAHANAN PANGAN
Untuk
mendukung penyelenggaraan Urusan Ketahanan Pangan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran
sebesar
Rp. 2.759.240.000,00 terealisasi Rp. 2.540.613.598 atau 92,08%. cakupan urusan ketahanan pangan meliputi program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, pengembangan distribusi dan stabilisasi harga, pengembangan konsumsi dan keamanan pangan. Wujud pencapaian ketahanan pangan Kabupaten Bima yaitu adanya penurunan status dari 20 desa yang berstatus rawan pangan menjadi desa rentan rawan pangan. Kemudian dari sisi stok cadangan pangan, pemerintah daerah saat ini masih tersedia 19,74 ton, selain itu masih ada cadangan pangan masyarakat setara beras sebanyak 44.352 ton yang tersimpan di lumbung pangan masyarakat.
Rp. 2.759.240.000,00 terealisasi Rp. 2.540.613.598 atau 92,08%. cakupan urusan ketahanan pangan meliputi program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, pengembangan distribusi dan stabilisasi harga, pengembangan konsumsi dan keamanan pangan. Wujud pencapaian ketahanan pangan Kabupaten Bima yaitu adanya penurunan status dari 20 desa yang berstatus rawan pangan menjadi desa rentan rawan pangan. Kemudian dari sisi stok cadangan pangan, pemerintah daerah saat ini masih tersedia 19,74 ton, selain itu masih ada cadangan pangan masyarakat setara beras sebanyak 44.352 ton yang tersimpan di lumbung pangan masyarakat.
Dari
aspek ketersediaan energi perkapita berada
pada 7.997 kilo kalori perkapita perhari (kkal/kap/hari) dan
capaian ini jauh diatas target nasional yaitu 2.200 kalori perkapita perhari (kkal/kap/hari). Kemudian dari aspek ketersediaan protein mencapai 196,66 gram perkapita perhari (gram/kap/hari), jauh diatas standar
nasional yaitu 57 gram perkapita perhari (gram/kap/hari). Ketersediaan terbesar yang berasal dari kelompok padi-padian
disumbang oleh beras dan disusul dengan jagung serta kedelai. Sehingga setiap tahun terjadi
peningkatan ketersediaan beras yang
ditandai dengan meningkatnya ketersediaan energi dan protein untuk dikonsumsi
dibanding tahun sebelumnya.
13.
URUSAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pada tahun 2018 pemerintah daerah telah mengalokasi
anggaran untuk penyelenggaraan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak sebesar Rp.11.130.910.000,00 yang dilaksanakan melalui program antara lain; Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak dalam bentuk kegiatan kelompok di masyarakat; Peningkatan Penanggulangan Narkoba, Penyakit Menular Seksual
(PMS) termasuk HIV / AIDS dengan realisasi
anggaran sebesar
Rp. 8.760.094.605,00 atau 96,00%.
Rp. 8.760.094.605,00 atau 96,00%.
Sehubungan dengan hal
tersebut, selama tahun 2017 terdapat kasus anak sebanyak 112 kasus menurun menjadi
52 kasus pada tahun 2018, sementara kasus yang terjadi pada perempuan pada
tahun 2018 sebanyak 38 kasus.
14. URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Selanjutnya dalam
rangka
Penyelenggaraan Urusan Keluarga
Berencana, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 7.104.460.000,00, yang diarahkan untuk Program Pembinaan Peran
Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR Yang Mandiri dan Program Keluarga
Berencana dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 4.891.927.070,00 atau 69%.
Indikator capaian keberhasilan urusan keluarga berencana
dapat dilihat pada jumlah peserta KB aktif sebanyak 79,223 orang dari jumlah
pasangan usia subur sebanyak 90.033 orang atau 88%, yang
didukung oleh tersedianya tempat pelayanan KB di Kabupaten Bima berjumlah 88
klinik, selain itu ditandai dengan menurunnya angka kelahiran total (TFR) dari
tahun 2017 2,8% menjadi 2,5% dari setiap 1000 kelahiran sementara itu Keluarga
Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera tahun 2018 berjumlah 114.837 keluarga.
15.
URUSAN PERHUBUNGAN
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan
Perhubungan pada Tahun 2018 mendapatkan alokasi anggaran
sebesar Rp. 4.746.750.000,
diarahkan melalui program antara lain, Pembangunan
Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Peningkatan Pelayanan Perhubungan
Laut; dan Peningkatan Keselamatan Lalu
Lintas,dengan realisasi anggaran sebesar Rp.4.633.843.410,00 atau 97,62%.
Disamping itu pemerintah daerah bertekad memperjuangkan
perpanjangan landasan pacu Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin Bima, karena
pemerintah daerah telah menyelesaikan pembebasan lahan seluas 9,7 hektar dan
telah dilakukan pembangunan relokasi alur sungai bandara pada tahun 2018.
16. URUSAN KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
Di bidang penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong
keterbukaan informasi publik, mulai dari
aspek regulasi, pembentukan kelembagaan (PPID) dan peningkatan kapasitas PPID
dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik. Dalam mendukung Penyelenggaraan urusan Komunikasi
dan Informatika telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 2.256.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.190.950.710,00 atau 97,08%, yang digunakan untuk beberapa kegiatan antara lain Pengadaan Sarana Pendukung Radio Komunikasi; Peningkatan Pelayanan PPID Kabupaten Bima; serta Pengelolaan dan Peningkatan Jaringan Komunikasi Radio.
Rp. 2.256.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.190.950.710,00 atau 97,08%, yang digunakan untuk beberapa kegiatan antara lain Pengadaan Sarana Pendukung Radio Komunikasi; Peningkatan Pelayanan PPID Kabupaten Bima; serta Pengelolaan dan Peningkatan Jaringan Komunikasi Radio.
Terkait dengan pembukaan
akses daerah-daerah yang terisolir telah dibangun tower jaringan internet di 5
(lima) lokasi, yaitu Desa Kala Kecamatan Donggo, Kantor Camat Soromandi, Kantor Camat
Lambu, Desa Kaowa Kecamatan Lambitu dan area Pemda Kabupaten Bima. Disamping
itu terpasang
akses internet di 6 kantor Kecamatan; Kantor Camat Bolo; Donggo; Soromandi;
Ambalawi; Lambitu; Palibelo. Dengan alokasi anggaran tersebut juga dilaksanakan
pembangunan data center daerah yang bisa dimanfaatkan untuk hosting website
gratis bagi OPD dan seluruh kantor desa se-Kabupaten Bima.
17.
URUSAN
PERTANAHAN
Untuk mendukung
akselerasi pembangunan di daerah, maka setiap tahun dilaksanakan pengadaan tanah baik untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan,
maupun untuk kepentingan umum lainnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Pada tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 29.623.416.839,00 untuk penyelenggaraan Urusan Pertanahan melalui Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Rp. 29.623.416.839,00 untuk penyelenggaraan Urusan Pertanahan melalui Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Selama tahun 2018 telah diselesaikan pembebasan
lahan untuk kepentingan umum antara lain: jalan dan jembatan Lewamori di Desa
Sondosia Kecamatan Bolo, Taman Panda di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Embung
Amabaena di Desa Parangina Kecamatan Sape, jalan masuk Dermaga Nusantara di
Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, perluasan untuk GOR Panda di Desa Panda
Kecamatan Palibelo, dan Tempat Pemakaman Umum di Desa Monggo Kecamatan
Madapangga dan sejumlah tempat strategis lainnya.
Disamping pengadaan tanah untuk kepentingan
umum, Pemerintah Kabupaten Bima juga melaksanakan kegiatan Sertipikasi Tanah Pemerintah Daerah. Pada tahun 2017 jumlah bidang tanah pemerintah
yang telah bersertipikat 915 bidang dengan luas 265,52 hektar atau 22,03% dan pada tahun 2018 jumlah tanah pemerintah
yang bersertipikat meningkat menjadi 975 bidang dengan luas 308,84 hektar atau 25,63% dari total luas tanah Pemda 1.204,92 hektar.
Sebagaimana kita ketahui
Taman Panda sebagai tempat rekreasi publik
telah berdampak pada meningkatnya pendapatan dan kegiatan usaha ekonomi rakyat. Kita juga berharap pembangunan Jalan dan Jembatan Lewamori segara dapat diwujudkan
dan menjadi salah satu ikon kebanggaan masyarakat Bima.
18. URUSAN KETENTRAMAN,
KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Untuk mendukung Penyelenggaraan Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 7.614.250.000 dan terealisasi sebesar
Rp. 7.370.827.416 atau 96,80% yang diarahkan untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dan Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Tindak Kriminal.
Rp. 7.370.827.416 atau 96,80% yang diarahkan untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dan Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Tindak Kriminal.
Dalam rangka penanganan keamanan dan ketertiban
wilayah Kabupaten Bima maka secara rutin dilakukan razia oleh Kesatuan Polisi
Pamong Praja baik sebagai langkah preventif maupun dalam bentuk penegakan
peraturan daerah. Bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain : penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban ASN pada jam kerja, penertiban pelajar
pada jam belajar, pencegahan perusakan lingkungan, penertiban penyakit sosial masyarakat, pengamanan
unjuk rasa dan penanggulangan bencana.
Pelaksanaan tupoksi
Polisi Pamong Praja yang selama ini sudah terlaksana dengan baik akan terus
ditingkatkan melalui koordinasi secara terpadu guna terwujudnya Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat.
19.
URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
DESA
Dalam rangka Penyelenggaraan
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa pada tahun 2018 dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 5.919.024.400,00
terealisasi
sebesar Rp.5.165.942.460,00 atau 87,28%. Alokasi anggaran tersebut dilaksanakan untuk program
Bulan Bhakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM), sebagai
unsur
penting untuk
menumbuh kembangkan dan meningkatkan semangat bergotong-royong
dalam
menggalang partisipasi masyarakat membangun daerah. Kemudian pada
tahun 2018 telah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 53 Desa, dengan segala dinamikanya
telah menunjukan bahwa proses demokrasi di tengah-tengah masyarakat desa dapat berlangsung aman
dan lancar. Selanjutnya dari
aspek tertib penyelenggaran administrasi pemerintahan desa, sejak tahun
2017 pemerintah daerah telah mewajibkan penerapan pengelolaan keuangan desa
pada 191 desa se-Kabupaten Bima, dengan menggunakan
SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) berbasis aplikasi. Dalam rangka penanganan dan
pengaduan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
sosial kemasyarakatan di desa, telah dibentuk Ruang Klinik Desa Membangun di Kantor Camat
Bolo dan Kantor Camat Woha sebagai proyek percontohan bagi kantor camat
lainnya. Demikian pula halnya telah dibentuk BUMDes Bersama lintas desa di Kecamatan
Bolo untuk selanjutnya akan dikembangkan terus di seluruh wilayah kecamatan di
Kabupaten Bima.
20.
URUSAN SOSIAL
Selanjutnya dapat
saya sampaikan penyelenggaraan Urusan Sosial mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp. 3.736.240.250,00 antara lain melalui program Peningkatan Kualitas
Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pelayanan dan
Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial serta Pembinaan Usaha Ekonomi Produktif dan Anak Terlantar (UEP-AT).
Dapat saya jelaskan bahwa penerima BPJS tahun 2018 adalah 32.932 jiwa merupakan program kerja lintas urusan antara
Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam bentuk perlindungan masyarakat beresiko
sosial. Disamping itu dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima
mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 62 Milyar lebih, melalui dana APBN dengan sistem transfer ke
rekening KPM untuk program PKH dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 35.202 KPM dengan sasaran keluarga
miskin yang sedang menyusui dan memiliki anak balita, memiliki anak yang
sekolah, memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
21.
URUSAN KEBUDAYAAN
Pada tahun 2018 alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Urusan
Kebudayaan adalah sebesar Rp.2.272.150.000,00 yang diarahkan pada Program Pemanfaatan Informasi Kebudayaan, Pemeliharaan
dan Pengelolaan Kekayaan Budaya,
dan Pengembangan Nilai Budaya dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.231.303.000 atau 98,20%. Dalam rangka promosi budaya diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran pelestarian dan pengembangan nilai budaya sebagai wujud jatidiri masyarakat Bima yang ramah dan religius melalui beragam ajang seni budaya di berbagai kecamatan.
dan Pengembangan Nilai Budaya dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.231.303.000 atau 98,20%. Dalam rangka promosi budaya diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran pelestarian dan pengembangan nilai budaya sebagai wujud jatidiri masyarakat Bima yang ramah dan religius melalui beragam ajang seni budaya di berbagai kecamatan.
22.
URUSAN STATISTIK
Penyelenggaraan
Urusan Statistik tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 205.000.000,- dan
terealisasi sebesar
Rp. 189.860.000,- atau 92,61% yang diarahkan melalui Program Pengembangan Data dan Statistik. Hasil yang diperoleh dari penyelenggaraan urusan ini adalah adanya data dan statistik daerah yang tertuang dalam Buku Profil Bima Tahun 2018.
Rp. 189.860.000,- atau 92,61% yang diarahkan melalui Program Pengembangan Data dan Statistik. Hasil yang diperoleh dari penyelenggaraan urusan ini adalah adanya data dan statistik daerah yang tertuang dalam Buku Profil Bima Tahun 2018.
23. URUSAN PERPUSTAKAAN
Dalam
Urusan Perpustakaan, telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1.087.250.000 yang dipergunakan untuk Program
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpustakaan
dengan realisasi sebesar Rp. 999.377.600 atau 91,92%.
Pada
tahun 2017 jumlah perpustakaan naik, dari 5 unit menjadi
10 unit pada tahun 2018 dan terdapat kenaikan jumlah pengunjung sebesar 3.698 menjadi 5.000 orang. Jumlah Koleksi Buku yang tersedia bertambah menjadi 19.009 buku dari 13.393 buku tahun 2017.
10 unit pada tahun 2018 dan terdapat kenaikan jumlah pengunjung sebesar 3.698 menjadi 5.000 orang. Jumlah Koleksi Buku yang tersedia bertambah menjadi 19.009 buku dari 13.393 buku tahun 2017.
24.
URUSAN KEARSIPAN
Penyelenggaraan Urusan
Kearsipan pada
tahun 2018 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 610.755.000 yang digunakan
untuk Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen / Arsip Daerah; Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Kearsipan; dan Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Kearsipan, terealisasi anggaran sebesar Rp. 588.273.610
atau 96,32%.
Pada
tahun 2018 pemerintah daerah telah mencanangkan
E-Arsip, sebagai bentuk pengembangan penataan kearsipan dari manual ke sistem elektronik. Atas terobosan itu, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan di Badan Kearsipan Nasional, yang nantinya diharapkan dapat menata kearsipan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bima.
E-Arsip, sebagai bentuk pengembangan penataan kearsipan dari manual ke sistem elektronik. Atas terobosan itu, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan di Badan Kearsipan Nasional, yang nantinya diharapkan dapat menata kearsipan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bima.
25. URUSAN PERSANDIAN
Untuk
mendukung Urusan Persandian telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 150.000.000 yang dipergunakan untuk program
Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Masa serta Program Pengembangan
Persandian Daerah. Realisasi anggaran sebesar Rp. 147.592.000 atau 98,39%.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya pada penyelenggaraan Urusan Pilihan, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam
rangka Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan tahun 2018, dialokasikan anggaran sebanyak Rp.11.223.328.000,-
terealisasi Rp.11.111.436.900,- atau 99% yang diarahkan pada beberapa program
antara lain: Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat Pesisir;
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan; Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Perikanan; Pengelolaan
Sumber Daya Kelautan; serta Peningkatan
Produksi Perikanan Budidaya dengan alokasi anggaran sebesar Rp.55.000.000 dan
terealisasi sebesar Rp. 54.319.000 atau 98%, sebagai
dampak pemberian bantuan serta peningkatan kapasitas kelompok nelayan telah
dapat meningkatkan produksi perikanan
tangkap sebesar 58.538Ton, produksi perikanan budidaya 159.896 Ton dan Produksi garam rakyat 139.103 Ton pada
tahun 2018.
2. URUSAN
PERTANIAN
Dalam
rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan
Pertanian oleh Dinas Pertanian dan
Perkebunan pada tahun 2018,
dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 38.165.575.000, yang diarahkan untuk program antara lain Peningkatan Ketahanan Pangan; Peningkatan Produksi Pertanian; Peningkatan
Kesejahteraan Petani, dan
kegiatan
penyuluhan RPLPT dan perencanaan dengan
total realisasi sebesar Rp. 35.835.893.212 atau 93,90%.
Selanjutnya
pada tahun 2018 untuk produksi tanaman pangan padi sebesar 362.230 ton dan
jagung sebanyak 443.257 ton. Sedangkan produksi bawang merah mencapai 159.338 Ton.
Sementara
itu Urusan Pertanian Bidang Peternakan dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 6.037.078.000 yang diarahkan pada
program antara lain: Peningkatan
Ketahanan Pangan; dalam bentuk
kegiatan pengadaan ternak untuk masyarakat berupa: sapi, kuda, kambing dan unggas; Peningkatan
Produksi Hasil Peternakan sebesar
Rp.
3.038.695.000 melalui kegiatan inseminasi buatan;
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular sebesar
Rp. 937.200.000 dengan kegiatan pengadaan obat.
Rp. 937.200.000 dengan kegiatan pengadaan obat.
Selanjutnya
terkait tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat
kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Dalam
hal pengadaan bibit dan pendistribusian pemerintah daerah melalui Dinas
Pertanian dan Perkebunan terikat pada juknis pengadaan dari pemerintah provinsi, oleh karena itu maka tugas Dinas Pertanian
dan Perkebunan mempersiapkan calon petani / calon lokasi (CP/CL), kedepan diharapkan kepada pemerintah provinsi
untuk dapat menyediakan bibit dengan kualitas yang baik dan tepat waktu serta
tepat sasaran;
b. Terkait
upaya untuk menggagas pilot project guna pengembangan jenis komoditi, telah dilakukan melalui budidaya Azolla
Microphylla yang merupakan komoditas unggul dengan kandungan nitrogen tinggi
dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organic, sumber pakan, bahkan sumber
makanan.
3. URUSAN PARIWISATA
Pada tahun 2018 penyelenggaraan Urusan
Pariwisata, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 7.168.250.000 bersumber
dari dana DAU dan DAK yang diarahkan untuk beberapa program antara lain Pengembangan
Destinasi Pariwisata; Pemasaran
Pariwisata; dan Ekonomi Kreatif dengan
realisasi anggaran sebesar Rp.
6.884.042.000 atau 96,03%
Selanjutnya
dapat kami sampaikan bahwa tercatat jumlah
kunjungan wisata lokal dan mancanegara sebanyak 30.000 orang pada tahun 2017
meningkat menjadi sebanyak 37.500 orang pada tahun 2018, kemudian pada tahun
2018 telah disusun rancangan peraturan daerah tentang RIPARDA (Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata) sebagai landasan hukum dalam penataan dan pengembangan
pariwisata di wilayah Kabupaten Bima dan selanjutnya akan diagendakan dalam
Prolegda tahun 2019.
4.
URUSAN PERINDUSTRIAN
Dalam upaya
mendukung penyelenggaraan Urusan Perindustrian
pada tahun 2018 telah
dialokasikan
anggaran sebesar Rp. 5.419.142.000 melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah; Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri;
dan Peningkatan Mutu SDM
Pengusaha/Pengrajin IKM dengan realisasi sebesar Rp.5.222.677.199
atau 96,37%. Selanjutnya
dalam rangka pemberdayaan kelompok-kelompok industri kecil dan menengah
dilakukan pemberian bantuan mesin peralatan dan bahan sebanyak 327 paket.
5.
URUSAN PERDAGANGAN
Pada tahun
anggaran 2018 Penyelenggaraan Urusan Perdagangan
telah dialokasikan
anggaran sebesar
Rp. 6.583.069.000 yang diarahkan beberapa program antara lain Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Perdagangan; Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan; dan Pengembangan Usaha Perdagangan Kecil dan Menengah dengan realisasi anggaran Rp. 6.208.304.624,77 atau 94.31%. Capaian perkembangan jumlah Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan secara komulatif sampai dengan tahun 2018 adalah sebanyak 9.190 perusahaan naik 5,66% dari tahun 2017 sebanyak 8.698.
Rp. 6.583.069.000 yang diarahkan beberapa program antara lain Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Perdagangan; Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan; dan Pengembangan Usaha Perdagangan Kecil dan Menengah dengan realisasi anggaran Rp. 6.208.304.624,77 atau 94.31%. Capaian perkembangan jumlah Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan secara komulatif sampai dengan tahun 2018 adalah sebanyak 9.190 perusahaan naik 5,66% dari tahun 2017 sebanyak 8.698.
6.
URUSAN TRANSMIGRASI
Dalam mendukung Penyelenggaraan Urusan Transmigrasi
pada tahun 2018 telah
dialokasikan
anggaran sebesar
Rp. 8.942.600.000 yang diarahkan untuk pembangunan jalan dan jembatan di kawasan transmigrasi di SP 4, pembangunan jembatan Sori Mango serta pengembangan masyarakat dikawasan transmigrasi. dengan realisasi anggaran Rp. 8.686.522.000 atau 97.14%.
Rp. 8.942.600.000 yang diarahkan untuk pembangunan jalan dan jembatan di kawasan transmigrasi di SP 4, pembangunan jembatan Sori Mango serta pengembangan masyarakat dikawasan transmigrasi. dengan realisasi anggaran Rp. 8.686.522.000 atau 97.14%.
Hadirin
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya
dapat kami sampaikan pelaksanaan tugas fungsi penunjang pemerintahan daerah
yang meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, keuangan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Dalam
rangka penyelenggaraan Urusan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tahun 2018 dialokasikan
anggaran sebesar Rp. 8.786.430.000 dan terealisasi sebesar Rp. 8.506.471.600
atau 96,81% yang diarahkan untuk Program Pengembangan Data/informasi;
Pengembangan Wilayah Perbatasan; Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat
Tumbuh; Perencanaan Pembangunan Daerah melalui kegiatan Penetapan RKPD Tahun
2018; Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018 dan Review RPJMD Tahun 2016-2021.
Sementara itu pada program Perencanaan Tata Ruang dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara
lain Sosialisasi Kebijakan-kebijakan tentang penataan ruang dan Revisi Perda
No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima Tahun
2011-2031.
Kemudian
terkait Penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan
Keuangan tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 11.205.460.000 dan terealisasi sebesar Rp. 10.467.280.261 atau 93,31%, yang diarahkan antara lain untuk Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah; Peremajaan Data Subyek PAD dan PBB; Pendukung Penerimaan Daerah; dan Peningkatan Koordinasi; Konsultasi dan Rekonsiliasi Pajak dan Retribusi.
Rp. 11.205.460.000 dan terealisasi sebesar Rp. 10.467.280.261 atau 93,31%, yang diarahkan antara lain untuk Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah; Peremajaan Data Subyek PAD dan PBB; Pendukung Penerimaan Daerah; dan Peningkatan Koordinasi; Konsultasi dan Rekonsiliasi Pajak dan Retribusi.
Selanjutnya
sejak tahun 2018 seluruh pembayaran keuangan di Pemerintah Kabupaten Bima, dilakukan dengan sistem Non Tunai untuk
menghindari praktek-praktek pemotongan dan pungutan liar.
Dibidang
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan,
Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp.6.629.145.000
dan terealisasi sebesar Rp.5.998.694.208 atau 90,22%, yang diarahkan
untuk Program Peningkatan Sumber Daya Manusia; Peningkatan Disiplin Aparatur;
Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS; dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Aparatur. Sampai tahun akhir tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Bima berjumlah 8.168 pegawai.
Selanjutnya
pada akhir tahun 2018 pemerintah daerah melaksanakan seleksi CPNSD dengan
sistim CAT dan jumlah peserta
yang lulus
sebanyak 238 orang dari 352 formasi yang
tersedia.
Kemudian
dalam rangka pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Inspektorat, Pemerintah
Daerah pada tahun 2018 telah
mengalokasikan anggaran sebesar
Rp. 5.799.130.000 yang digunakan untuk Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah; Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas; Penataan, Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 5.723.789.300 atau 98.70%.
Rp. 5.799.130.000 yang digunakan untuk Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah; Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas; Penataan, Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 5.723.789.300 atau 98.70%.
Hadirin
sidang dewan yang terhormat,
Penyelenggaraan
fungsi penunjang lainnya
dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah
yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan
koordinasi administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Alokasi
anggaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.88.677.523.586 dan terealisasi
sebesar Rp.79.573.835.404 atau 89,73% terdiri dari belanja pegawai, belanja barang
dan jasa, dan belanja modal yang ada pada sepuluh Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten
Bima.
Sebagai
bentuk dukungan dalam mewujudkan visi “Bima RAMAH”, Pemerintah Kabupaten Bima
berkomitmen menjalankan program-program antara lain: Program Peningkatan
Kesejahtraaan Sosial, Program Peningkatan Kependidikan, Kepemudaan dan
Olahraga, dan Program Peningkatan Potensi Sosial Budaya, melalui kegiatan peringatan
hari besar keagamaan, Khataman Massal, Jumat Khusyu dan pembinaan Imtaq, STQ tingkat
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, Workshop forum ulama umara’ dan
umat beragama dengan total anggaran Rp. 5.327.626.400 dengan realisasi anggaran
sebesar Rp.5.175.201.700 atau 97,14%.
Selanjutnya
penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya
dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bima. Alokasi anggaran Sekretariat Dewan sebesar Rp. 20.277.130.000,00
dan terealisasi sebesar
Rp. 18.686.636.780,00 atau 92,16% yang arahkan antara lain untuk Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah.
Rp. 18.686.636.780,00 atau 92,16% yang arahkan antara lain untuk Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah.
Terkait dengan Penanganan
Bencana, daerah kita merupakan daerah dengan kategori rawan bencana, seperti banjir, kekeringan, gunung berapi, gempa bumi, tsunami, angin puting beliung, kebakaran, konflik sosial serta
wabah penyakit, artinya sangat membutuhkan perhatian kita semua untuk melakukan
segala upaya terutama pada saat pra bencana.
Dalam hal ini Badan Penanggulangan
Bencana Daerah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 23.940.000.000 yang digunakan antara lain
untuk Penanggulangan Bencana Terpadu; Perlindungan Masyarakat; dan Penanganan
Bencana; serta Pemulihan Bencana dengan realisasi
Rp. 20.598.874.454 atau 86,31%.
Rp. 20.598.874.454 atau 86,31%.
Selanjutnya dapat kami sampaikan tindak lanjut catatan
strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dalam penyeleggaraan urusan
Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan kondisi
geografis wilayah Kabupaten Bima termasuk salah satu daerah yang rawan bencana
maka terkait dengan penyusunan peta bencana yang berisi wilayah wilayah rawan
bencana dan jenis bencana yang berpotensi terjadi telah dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dengan pembuatan peta bencana untuk 11 (sebelas) jenis bencana. Sejumlah
potensi bencana tersebut telah disosialisasikan dan dikoordinasikan pemanfaatan
peta tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan daerah yang berorientasi pada daerah yang berisiko bencana. Pemerintah daerah juga telah memiliki dokumen
rencana penanggulangan bencana yang nantinya sebagai bahan untuk dituangkan
dalam Peraturan Bupati.
b. Sebagai tindak lanjut dari Perda
inisiatif DPRD tahun 2014 tentang penanggulangan bencana daerah maka Pemerintah
Daerah pada prinsipnya telah menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Bupati
terutama dalam politik anggaran dimana alokasi
dana kebencanaan dalam APBD telah melebihi batas minimal 1% yang sebagaimana amanat
Perda. Nomor 1
tahun 2014. Sebagai tindak lanjut Perda tersebut
saat ini sedang disusun Peraturan Bupati dengan Bagian Hukum dan OPD terkait
lainnya.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Urusan
pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.003.000.000 dan
terealisasi sebesar Rp. 1.758.270.000 atau 87,78%. Penyelenggaraan urusan ini
meliputi beberapa program antara lain Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan; dan Pendidikan
Politik Masyarakat.
Kegiatan
yang direalisasikan antara lain Rapat Koordinasi Komunitas Intelijen Daerah
(KOMINDA), deteksi dini, temu dini, cegah
dini dan lapor dini konflik sosial, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pembinaan
Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan
Pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah
Kabupaten
Bima pada Tahun Anggaran 2018,
meliputi:
1.
DINAS
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam
rangka meningkatkan pendapatan nelayan di Kabupaten Bima, pemerintah daerah
pada tahun 2018 telah melaksanakan Kegiatan Penataan dan Pemanfaatan Jasa
Kelautan melalui Program Pengelolaan Ruang Laut dengan alokasi anggaran sebesar
Rp. 6.710.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 6.607.479.200 atau 98,47%.
Rp. 6.710.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 6.607.479.200 atau 98,47%.
Anggran tersebut digunakan untuk pengadaan mesin
pompa air bagi petambak garam, pengadaan bak pencucian garam dan pengadaan
jembatan timbang. Disamping itu, pada
tahun 2018 pemerintah telah menyediakan asuransi bagi 1.779 nelayan melalui
dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bima.
2.
DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Tugas
Pembantuan pada urusan Perindustrian dan
Perdagangan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 4 milyar dan terealisasi
sebesar Rp. 3.949.134.600 atau 97,73% bagi program pengembangan sarana distribusi
perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan.
3. DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA
Pada
tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima mendapat
tugas pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Urusan Bersama yang bersumber
dari APBN dengan anggaran sebesar Rp. 309.485.000 dan terealisasi sebesar
Rp. 308.286.000 atau 99,61% yang diarahkan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar, dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-GSC) dan PNPM GENERASI.
Rp. 308.286.000 atau 99,61% yang diarahkan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar, dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-GSC) dan PNPM GENERASI.
4. DINAS SOSIAL
Program
yang dilaksanakan
pada tahun 2018 adalah Program
pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp.
2.151.290.000 dengan realisasi
sebesar
Rp. 2.127.381.500 atau 98,89% yang diarahkan untuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk 51 KK; Bantuan Sosial Jaminan Hidup berupa sembako; Bantuan Sosial Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Kerja dan Bibit Tanaman Keras di Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu.
Rp. 2.127.381.500 atau 98,89% yang diarahkan untuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk 51 KK; Bantuan Sosial Jaminan Hidup berupa sembako; Bantuan Sosial Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Kerja dan Bibit Tanaman Keras di Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu.
5. DINAS PARIWISATA
Pada tahun 2018, urusan Pariwisata
mendapat Dana
Alokasi Khusus (DAK) fisik regular sebesar
Rp. 200 Juta yang diarahkan pada program pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekowisata Air Terjun
Oi Marai Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima,
berupa bantuan alat penunjang industri pariwisata di daerah tertinggal Kabupaten
Bima.
6. DINAS TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
Pada
tahun 2018, urusan ketenagakerjaan
dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran
sebesar Rp. 2.710.532.000
yang diarahkan melalui Program Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dengan
realisasi anggaran sebesar
Rp. 2.701.276.000 atau 99,66%.
Rp. 2.701.276.000 atau 99,66%.
Pada tahun 2018, penyelenggaraan urusan tugas
umum pemerintahan terkait kerjasama dengan pihak
ketiga, pemerintah daerah telah melakukan kerjasama
antara lain dengan: perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan dan laboratorium serta asuransi kesehatan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Disamping
itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam hal
penyertaan modal kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah
daerah juga melakukan kerjasama dengan Notaris, Bank BNI, Bank NTB, BRI,
Pertamina, BPN dan Dekopinda serta
Instansi terkait seperti: Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BULOG, Dekopin, PT.PLN, Institusi
Pendidikan, TNI
melalui program TMMD, Media Masa serta Penyedia
Barang dan Jasa. Pemerintah daerah juga
bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan jasa kontruksi, pengadaan
barang serta jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Hadirin Sidang Dewan Yang
Terhormat,
Berkaitan Koordinasi
dan kemitraan dengan Instansi Vertikal
dalam kerangka peningkatan komitmen mewujudkan keamanan, ketenteraman dan
ketertiban masyarakat (Kamtrantibmas) di Kabupaten Bima, Pemerintah Daerah telah meningkatkan
koordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) demi menjaga stabilitas Kabupaten
Bima untuk mendukung terciptanya
Kabupaten Bima yang RAMAH.
Dibidang
kesehatan, pemerintah daerah selalu bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam
urusan pertanahan di tahun 2018 telah
dilakukan penyelesaian beberapa persoalan tanah dengan Badan Pertanahan Nasional, dengan Badan Pusat Statistik menyusun Buku Profil Kabupaten
Bima dan Buku Statistik
Daerah Kabupaten Bima 2018. Selain itu juga dengan PT. Pos Indonesia untuk
melakukan verifikasi dan validasi data keluarga yang masuk dalam Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kabupaten Bima.
Hadirin Sidang Dewan Yang
Terhormat,
Selanjutnya dapat saya sampaikan dalam rangka
penanganan dan Pembinaan Batas Wilayah
antara daerah telah dilakukan sosilaisasi dan koordinasi baik pada masyarakat
yang ada di lokasi batas daerah maupun pemerintah daerah yang berbatasan dengan
wilayah Kabupaten Bima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan
Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan terpadu guna
terciptanya suasana yang kondusif pada
wilayah batas daerah dan mengantisipasi terjadinya sengketa batas wilayah
terutama pada lokasi yang memiliki potensi Sumber Daya Alam untuk dikelola serta dimanfaatkan oleh masyarakat
sekitar.
Selanjutnya terkait penanganan dan pembinaan batas
wilayah antar desa dalam wilayah Kabupaten Bima maka pemerintah daerah telah
melakukan penyelesaian terhadap sengketa batas wilayah Desa
antara Desa Soro dengan Desa Sumi Kecamatan Lambu dan batas Desa Soki dengan
Desa Lido Kecamatan Belo dengan merujuk pada Permendagri Nomor
45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Hadirin Sidang Dewan Yang
Terhormat,
Pada Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah
Kabupaten Bima mengidentifikasi sepanjang tahun 2018 masih terdapat beberapa
gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi adanya : Konflik Sosial,
Narkoba, Minuman Keras, Perjudian, Curanmor dan Penipuan. Upaya yang dilakukan
antara lain dengan melakukan pendataan gangguan, sosialisasi, penertiban, patroli
secara periodik, pembinaan yang dilaksanakan dengan pendekatan yang prosedural,
persuasif dan humanis. Sedangkan gangguan berupa Narkoba, Minuman Keras,
Perjudian, Curanmor dan Penipuan lebih
dilaksanakan dengan koordinasi yang aktif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Demikian penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2018.
Kami menyadari bahwa
pembangunan daerah Kabupaten Bima selama tahun 2018 masih terdapat banyak
kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kabupaten
Bima.
Untuk itu kepada segenap
jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah, kami ingatkan agar kita terus “membangun
etos kerja” yang semakin tinggi, integritas dan kompetensi,
sekaligus bekerja keras, ikhlas untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dalam
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Mudah-mudahan
saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, merupakan
catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja
pemerintah daerah Kabupaten Bima dan semakin meningkatkan kemitraan dengan
Dewan yang terhomat.
Semoga
Allah SWT senantiasa meridhoi segala langkah dan upaya kita semua untuk
memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bima. Terima kasih dan Mohon Maaf atas segala kekurangan.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bima, 30 Maret 2019
BUPATI
BIMA,
Hj. INDAH
DHAMAYANTI PUTRI, SE