-->

Notification

×

Iklan

NOTA PENGANTAR LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BIMA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018

Saturday, March 30, 2019 | Saturday, March 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-30T14:23:11Z


BUPATI BIMA
NOTA PENGANTAR
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
               BUPATI BIMA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018
Disampaikan pada
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima
30 Maret 2019
Bismillahhirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang Kami Hormati
·     Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Bima;
·     Wakil Bupati Bima;
·     Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bima;
·     Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Camat, Pejabat Eselon III dan IV serta Staf Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima;
·     Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;
·     Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi Keagamaan;
·     Pimpinan Partai Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda dan Wanita;
·     Para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPMD, dan Karang Taruna atau perwakilan lembaga masyarakat se-Kabupaten Bima;
·     Rekan-rekan Insan Pers;
·     Hadirin Sidang Dewan Yang terhormat.
Pertama-tama perkenankan saya mengajak hadirin untuk bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala rahmat dan kasih sayang-Nya kita yang hadir dalam sidang yang terhormat ini berada dalam keadaan sehat walafiat, dan dapat mengikuti Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran 2018.
Shalawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam yang gelap gulita ke dalam dinul Islam. Semoga kita semua mendapatkan syafaat pada Yaumil Qiyamah. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Hadirin Sidang Dewan Yang Berbahagia,
Tidak terasa, sudah tiga tahun kita mengayuh bersama dalam membangun daerah ini. Tentu saja sudah banyak ikhtiar dan karya nyata yang ditorehkan secara konsisten, terpadu dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan maupun sosial kemasyarakatan demi mewujudkan Kabupaten Bima yang RAMAH (Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal). Namun demikian, kita juga tidak menafikkan bahwa masih banyak aspek yang perlu dibenahi dan di tingkatkan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Dou labo Dana Mbojo” yang kita cintai.
Untuk itu, ijinkan saya bersama Bapak Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang telah menjalin komunikasi yang baik selama ini. Demikian pula kepada para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang telah memberikan dukungan penuh bagi terciptanya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif, sehingga agenda pembangunan yang kita hajatkan bersama dapat berjalan aman, lancar dan efektif bagi kemajuan daerah.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Pada kesempatan yang berbahagia ini perlu saya sampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bima atas dukungan legislatif, secara bertahap telah mampu menciptakan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini dapat dicermati dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2016, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima berada pada kisaran 5,12% dan meningkat menjadi 5,98% pada tahun 2017 kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi 6,02%. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Kabupaten Bima sudah berjalan sesuai dengan rencana, dimana selama ini sektor pertanian secara umum sebagai sektor yang memberikan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) paling besar di Kabupaten Bima dengan rata-rata sebesar 44,26%. Selanjutnya laju inflasi di Kabupaten Bima cukup stabil sebesar 4,08%. Hal ini berdampak pada penyediaan kebutuhan 9 (sembilan) bahan pokok yang tercukupi, ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Angka kemiskinan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir terus mengalami penurunan, pada tahun 2016 sebesar 15,31%, tahun 2017 sebesar 15,10% dan tahun 2018 menjadi 14,84%. Terjadinya penurunan angka kemiskinan ini tidak terlepas dari upaya semua pihak dalam rangka melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan sasaran yang tepat melalui peningkatan kapasitas SDM, penciptaan wirausaha baru, penciptaan lapangan kerja baru dan pemberdayaan ekonomi kreatif dengan catatan ke depan akan terus  dioptimalkan lagi pencapaian program yang tepat sasaran.
Demikian halnya aspek kualitas pembangunan manusia yang terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2015 berada pada angka 63,48 dan menjadi 64,15 pada tahun 2016. Angka ini terus mengalami peningkatan menjadi 65,01 di tahun 2017 dan berada pada 65,66 ditahun 2018.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selain capaian yang kita raih selama kurun waktu 3 tahun itu pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2018 juga mencatat beberapa prestasi yang membanggakan antara lain:
·        Di bidang pengelolaan keuangan, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bima secara berturut-turut berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI;
·        Di bidang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Bima  memperoleh penghargaan dari Kementerian PAN & RB Republik Indonesia dengan predikat  B, meningkat satu tingkat dibanding tahun 2017 dengan predikat CC. Penilaian ini mengandung makna bahwa pelaksanaan program baik bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan telah menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi yang berorientasi pada hasil, telah menunjukan peningkatan hasil yang baik;
·        Di bidang kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) perangkat daerah Kabupaten Bima, mengalami peningkatan level maturitas (kematangan) SPIP dari level 2 menjadi level 3;
·        Di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bima memperoleh piagam penghargaan dan ucapan terima kasih atas keberhasilan pembangunan 8 (delapan) Puskesmas perbatasan dan daerah tertinggal sesuai prototype  tahun 2018 dari kementerian Kesehatan RI dan Juara I (satu) Dokter Teladan Tingkat Provinsi NTB dan Juara VII (Tujuh) Tingkat Nasional A.n dr. Rolanda Gistenang (Dokter Puskesmas Langgudu)
·        Di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
·        Di bidang Inovasi Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Inovasi Sistim Aplikasi Pelayanan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang Berbasis Android (SIMAWAR) dari DP3AP2KB dan Inovasi Sistem Evaluasi, Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Daerah E-Monitor Control (MATAROA) dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, inovasi SIMAWAR telah menjadi duta Kabupaten Bima pada tingkat Nasional;
·        Di bidang Pertanian dan Hortikultura, Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih penghargaan juara Satu
Petani
Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2018
An. saudara Erwin dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo
;
·        Di bidang Perencanaan Pembangunan pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bima berhasil meraih penghargaan yang cukup membanggakan dalam hal pencapaian indikator strategis Pembangunan Daerah RPJMD Provinsi NTB
2013 – 2018 dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten paling progresif dalam mendorong pengembangan Wisata Budaya dan Geopark Tambora dari Gubernur NTB.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Mengawali penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, kiranya kami perlu menyampaikan bahwa LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam penyusunan LKPJ akhir tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
LKPJ akhir tahun anggaran 2018 pada dasarnya merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan pada akhir tahun sebagai wahana evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tahun berkenaan, yang mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan urusan pemerintahan umum dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan lebih lanjut di dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD 2018).
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan hal-hal pokok dalam nota pengantar laporan pertanggungjawaban ini, meliputi arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan urusan pemerintahan umum.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Arah kebijakan umum pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2016 – 2021 adalah terwujudnya Visi Kabupaten Bima yang Ramah, yaitu (Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal).” Visi pembangunan Kabupaten Bima tersebut diwujudkan melalui 5 (lima) Misi pembangunan, yaitu:
1.   Meningkatkan masyarakat yang berkualitas melalui penerapan
nilai-nilai religius dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
2.   Mewujudkan masyarakat yang aman tertib dan nyaman dengan mengedepankan penegakan supermasi hukum;
3.   Meningkatkan kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat, dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pengangguran didukung tersedianya sarana dan prasarana berbasis tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;

4.   Meningkatkan kemampuan, kejujuran aparatur pemerintah dengan mengedepankan rasa tanggungjawab melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
5.   Membangun masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Selanjutnya dalam rangka mendukung capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2018 maka prioritas arah kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD tahun 2018 adalah:
1.      Peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, mendukung supremasi hukum serta mewujudkan keamanan dan ketertiban;
2.      Percepatan pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten Bima di wilayah Woha;
3.      Peningkatan Kualitas Pendidikan;
4.      Peningkatan Kualitas Kesehatan, pemberdayaan perempuan dan KB;
5.      Perberdayaan ekonomi rakyat, perluasan lapangan kerja melalui pengembangan komoditas unggulan dan pariwisata serta penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
6.      Peningkatan produktifitas dan nilai tambah komoditas pertanian, perikanan dan kelautan;
7.      Pembangunan infrastruktur transportasi, air minum dan sanitasi serta energi;
8.      Penanggulangan bencana, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pengendalian pemanfaatan ruang;
9.      Pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh;
10.      Tata kelola pemerintahan dengan prinsip good governance.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
          Selanjutnya gambaran mengenai pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2018 sebelum audit BPK dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama; Pengelolaan pendapatan daerah; total pendapatan anggaran 2018 setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.795.231.647.798,07 terealisasi sebesar Rp. 1.743.216.745.650,52 atau mencapai sebesar 97,10%, rincian pendapatan daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)   Pendapatan Asli Daerah; setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.136.270.566.336,39 dan terealisasi sebesar
Rp.
120.378.414.788,52 atau 88,33%.
2)   Dana Perimbangan; setelah perubahan ditargetkan sebesar     
Rp1.348.738.09
1.565,68 dan terealisasi sebesar
Rp.1.329.968.127.945,00 atau 98,61%.
3)   Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah; setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.310.222.989.896,00 dan terealisasi sebesar Rp.292.924.507.435,81  atau 94,42%.
Kedua, Pengelolaan Belanja Daerah;  Total Belanja dalam Tahun Anggaran 2018 setelah perubahan adalah sebesar
Rp
. 1.935.991.166.450,66 dan terealisasi sebesar
Rp. 1.818.
116.458.228,34 atau 93,91%, rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.     Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung pada tahun 2018 setelah perubahan ditargetken sebesar Rp. 1.026.085.247.703,66 dan terealisasi sebesar Rp. 973.244.441.475,00 atau 94,85 %.
b.   Belanja Langsung
Belanja Langsung pada tahun 2018 dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp. 909.905.918.747,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 844.872.016.753,34 atau 92,86%.
Ketiga, pembiayaan;
1.   Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.148.059.518.652,59 terealisasi sebesar Rp. 148.139.520.311,59 atau 100,05%.
2.   Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp.7.300.000.000,00 terealisasi sebesar
Rp. 6.600.000.000,00 atau 90,41%.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
        Selanjutnya terkait dengan penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, dapat kami sampaikan urusan wajib sebagai berikut:
1.   Urusan Pendidikan
      Untuk mendukung penyelenggaraan urusan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada Tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp.119.772.643.777,00 dan terealisasi sebesar Rp.109.537.917.331,95  atau 95,27%, melalui program pendidikan wajib belajar, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan usia dini, pendidikan non formal, dan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Capaian kinerja urusan pendidikan diantaranya dapat kita lihat melalui Angka Partisipasi Murni (APM) yang terus mengalami peningkatan, mulai pada jenjang SD/MI dari 99,74% tahun 2016 menjadi 99,78% pada tahun 2017 dan terus meningkat pada tahun 2018 sebesar 99,96%. Sedangkan pada jenjang SMP/MTs naik dari 94,27% tahun 2016 menjadi 95,07% pada tahun 2017 serta meningkat sebesar 96,37% pada tahun 2018. Sementara capaian angka melek huruf (tidak buta aksara) pada penduduk usia diatas 15 tahun sebanyak 289.148 orang dari 327.109 orang atau 88,40% pada tahun 2018.
Sedangkan jumlah guru berstandar ijazah S1/D-IV naik dari 74,63% di tahun 2016 menjadi 82,65% pada tahun 2017 dan terus bertambah pada tahun 2018 menjadi 87,31%, sementara jumlah guru yang bersertifikasi tahun 2016 sebanyak 3.597 guru bertambah menjadi 6.480 guru pada tahun 2017 dan terus bertambah pada tahun 2018 menjadi 12.206 guru.
Selanjutnya terkait dengan catatan strategis DPRD Kabupaten Bima terhadap LKPJ tahun 2017, maka dapat kami sampaikan langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:
a.   Dalam rangka memberikan dukungan bagi anak sekolah yang berprestasi, maka Pemerintah Daerah pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran bagi siswa siswi yang berprestasi baik pada tingkat daerah maupun tingkat nasional;
b.   Dalam hal pemerataan penempatan guru di sekolah lingkup Kabupaten Bima, pemerintah daerah pada tahun 2018 telah melakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan rombongan belajar, jumlah jam pelajaran kumulatif sehingga guru-guru tersebut tetap mendapat tunjangan sertifikasi;
c.   Dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM, dan perubahan karakter bagi para siswa dan siswi. Hal ini dibuktikan dengan adanya uji prestasi antara lain melalui lomba-lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN), Cerdas Cermat, Porseni tingkat SD/SMP dan Liga Pelajar. Disamping itu dilaksanakan juga kegiatan yang bersifat extrakurikuler sebagai penunjang kegiatan kokurikuler seperti pesantren sehari dan berdzikir, yasinan bersama setiap hari Jumat sebelum pelajaran dimulai serta melaksanakan bimbingan teknis penguasaan Teknologi Informasi.

2.   Urusan Kesehatan
Dalam penyelenggaraan urusan kesehatan agenda penting yang terus digiatkan adalah mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap pusat-pusat kesehatan, disamping tercapainya rasio yang ideal antara sarana prasarana kesehatan dengan jumlah penduduk. Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan tahun 2018, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja langsung sebesar
Rp. 168.193.151.524,00 atau sebesar 19% dari APBD guna mendukung beberapa kegiatan pelayanan dasar antara lain : pembangunan dan perbaikan sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan, peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Selanjutnya capaian indikator dibidang kesehatan antara lain dapat dilihat dari cakupan pelayanan: porsentase ibu bersalin yang mendapat persalinan sesuai standar pada tahun 2017 sebesar 94,70% meningkat menjadi 96,19% pada tahun 2018. Kemudian porsentase bayi yang baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebesar 98,16% pada tahun 2017 meningkat menjadi 99,29% pada tahun 2018, selanjutnya untuk porsentase anak usia dini pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar sebesar 79,07% pada tahun 2017 naik menjadi 84,61% tahun 2018. Disamping itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan Akreditasi  Puskesmas sebanyak 15 unit dari 21 unit Puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Bima.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan yang dilaksanakan oleh RSUD Bima dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik secara fisik maupun pelayanan. Untuk mendukung kedua hal tersebut pada tahun 2018  telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 95.874.490.000 terealisasi sebesar Rp. 90.774.525.044 atau 94,68%, yang diarahkan pada program standarisasi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan miskin, pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit, kegiatan kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan serta peningkatan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya kami sampaikan langkah-langkah tindak lanjut terkait catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagai berikut :
a)   Dalam hal penyediaan infrastruktur pelayanan kesehatan dan pemerataan / penempatan petugas kesehatan guna memberikan pelayanan yang optimal, Pemerintah Daerah pada tahun 2018 telah membangun sebanyak 8 (delapan) Puskesmas contoh sesuai prototype Kementrian Kesehatan pada 7 Kecamatan (Wera, Parado, Langgudu, Lambitu, Monta, Belo, Woha), serta dilakukan rehabilitasi Puskesmas dalam melayani kesehatan masyarakat di desa. Disamping itu Pemerintah daerah telah mengangkat dan menempatkan tenaga PTT Daerah sebanyak 440 orang, yang tersebar ke pelosok-pelosok desa guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal;
b)   Terkait peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, maka telah dilakukan langkah-langkah dengan pemenuhan sarana dan prasarana dan alat kesehatan. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan dan rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah. Khusus untuk pengadaan alat kesehatan, CT Scan, automatic genset serta pengadaan travo telah tersedia pada tahun 2018 melalui anggaran RSUD Bima. Demikian pula untuk peningkatan pelayanan jenazah, RSUD Bima telah menyiapkan mobil jenazah untuk pemulangan secara gratis dalam daerah.
3.   Urusan Lingkungan Hidup
Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan Lingkungan Hidup sebesar
Rp.5.654.935.500,00 antara lain diarahkan pada; pengembangan kinerja pengolahan persampahan; Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; perlindungan dan konservasi sumber daya alam; serta peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp.5.249.582.520,00 atau 92,83%.
Selanjutnya terkait catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a.   Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum setiap pelanggaran dokumen izin lingkungan atas pelaksanaan berbagai kegiatan dan pembangunan maka Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara lain; memfasilitasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambak udang di Kecamatan Sape; pencemaran sungai DAM Pelaparado di Desa Kalampa akibat limbah tahu UD. Rohana di Desa Samili Kecamatan Woha; dan pencemaran lingkungan akibat bakso goyang lidah di Desa Rato Kecamatan Bolo.
b.   Kemudian terkait penghentian aktifitas pembangunan atau proyek apapun sebelum memiliki izin lingkungan maka Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah antara lain; tidak menyetujui kegiatan penambangan pasir besi di Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, karena merusak  lingkungan. Disamping kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama pada setiap kegiatan usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.



4.     Urusan Pekerjaan Umum
Dalam rangka peningkatan aksesibilitas pergerakan Manusia, Barang dan Jasa dari Pusat Pertumbuhan Wilayah ke kawasan pelosok Kabupaten Bima, maka dilakukan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur jalan / jembatan dan bangunan irigasi.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum sebesar Rp.138.466.482.340,00 terealisasi sebesar Rp.132.815.755.195,32 atau 95,92% yang diarahkan untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan / jembatan dan bangunan irigasi.
Panjang Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima mengalami peningkatan dari 789.12 Km pada tahun 2017 menjadi 831.611 Km pada tahun 2018 atau ada penambahan
42.49 Km. Hal ini disebabkan telah terbukanya akses jalan wilayah selatan Kabupaten Bima yang sebelumnya terisolir atau sulit diakses melalui jalur darat.
Selain mengalami penambahan secara kuantitas, kualitas jalan juga bertambah baik, dimana pada tahun 2017 panjang jalan kondisi baik 297.18 Km atau 35.73% meningkat pada tahun 2018 menjadi 320.33 Km atau 38.52% sehingga mengalami peningkatan kualitas yang signifikan ditengah keterbatasan anggaran peningkatan jalan yang ada. Kami menyadari kondisi jalan kita banyak yang mengalami degradasi struktur akibat berkurangnya umur rencana, sehingga perlu ikhtiar bersama untuk menunjang pencapaian target peningkatan jalan yang baik.
Selain aspek jalan, untuk mendukung aksesibilitas wilayah adalah jembatan sebagai penghubung. Pada tahun 2017 jumlah jembatan yang dibangun dan menjadi kewenangan Kabupaten Bima sebanyak 146 unit menjadi 157 unit pada tahun 2018. Pada tahun 2017 total jembatan baik sebanyak 112 unit dari 146 unit jembatan dan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2018 menjadi 125 unit berkondisi baik dari 157 total unit jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima.
Selain itu, untuk menunjang kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, bangunan irigasi memiliki peran penting sebagai pendukung aktivitas mata pencaharian masyarakat. Selama ini telah banyak bangunan irigasi baik Bendung, DAM, Embung, jaringan irigasi dan bangunan irigasi lainnya yang telah dibangun. Pada tahun 2018 kondisi  jaringan irigasi yang berfungsi baik adalah sepanjang 224.983 Meter persegi, meningkat sepanjang 19.765 Meter persegi dari tahun 2017. Pembangunan irigasi selain bersumber dari APBD saya tetap berusaha untuk membangun irigasi yang bersumber dari dana APBN seperti pada tahun 2018 telah dibangun Embung Amabaena di Kecamatan Sape dengan anggaran Rp. 11 Milyar lebih.
5.     Urusan Penataan Ruang
Urusan penataan ruang pada tahun 2018 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.352.300.000,00 dan terealisasi sebesar
Rp. 2.065.565.747,00 atau 87,68% yang dimanfaatkan untuk Program perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah yang berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan dan Dokumen Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan sesuai dengan fungsi ruang dan potensi yang ada. Sampai dengan tahun 2018, telah tersusun 6 Dokumen RDTR (Kecamatan Woha, Kecamatan Bolo, Kecamatan Sape, Kecamatan Palibelo, Kecamatan Madapangga, dan Kecamatan Belo) serta 1 Dokumen KSCT. Kedepannya diharapkan seluruh kecamatan memiliki Dokumen Rencana Tata Ruang masing-masing.
Selanjutnya terkait catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017, dapat kami sampaikan langkah–langkah tindak lanjut sebagai berikut:
a.   Dalam hal inventaris seluruh alat berat yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi untuk dilakukan pekerjaan lelang atau dihapus, maka pemerintah daerah melalui dinas PUPR dan Komisi III DPRD telah melakukan inventarisasi dan monev bersama secara langsung terhadap peralatan di UPTD workshop dan laboratorium Dinas PUPR. Berkaitan dengan hal tersebut kiranya menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama untuk memikirkan dan merencanakan pengadaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, guna mendukung program kerja pemerintah dan pelayanan sosial kepada masyarakat dan sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana serta mendukung pencapaian target PAD.
b.   Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten yang telah disahkan oleh DPRD bersama permerintah daerah, maka oleh pemerintah daerah Perda tersebut telah dilakukan konsultasi dan evaluasi oleh pemerintah Provinsi NTB dan telah mendapat persetujuan Gubernur NTB, dan sebagai tindak lanjut Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) perkotaan Woha tersebut pemerintah daerah sedang mempersiapkan petunjuk operasional yaitu :
·          Penyusunan Peraturan Bupati tentang kebijakan insentif dan disentif di Perkotaan Woha;
·        Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan yang diprioritaskan penanganannya;
·        Penyusunan master plan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Kecamatan Woha.
6.      Urusan Perumahan
Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.61.405.037.370,00, terealisasi sebesar Rp.60.398.825.766,00 atau 98,36%, diarahkan untuk Program Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Limbah, Pembangunan infrastruktur Pedesaan, Pengembangan Perumahan dan Permukiman,Penataan Taman dan Ruang terbuka Hijau dan Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
 Pada tahun 2018 cakupan rumah tangga terlayani air bersih naik menjadi 86,90% dari 83,44 % pada tahun 2017. Luas Lingkungan Permukiman Kumuh yang tertangani mengalami peningkatan  sebesar 41,28% dari sebelumnya 40,04 % pada tahun 2017. Demikian halnya cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 86,79% naik menjadi 87,33%.
Selanjutnya dapat kami sampaikan tindak lanjut catatan strategis Dewan terhadap LKPJ tahun 2017 sebagai berikut:
a.   Terkait penyediaan air bersih, pembangunan instalasi air, limbah komunal (septic tank komunal) Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, maka terhadap hal tersebut telah dilakukan pembangunan instalasi air limbah komunal akses sanitasi atau jamban keluarga sebanyak 1.425 unit, 109 Rumah Tidak Layak Huni serta pembangunan sarana air minum di 14 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan dan telah berfungsi dengan baik. Disamping itu di Kecamatan Ambalawi dilaksanakan pembangunan sarana air minum berupa instalasi pengolahan air, jaringan transmisi, distribusi dan sambungan rumah yang akan dituntaskan dan dapat dimanfaatkan  pada tahun 2019. Sedangkan hasil eksploitasi pengeboran air dalam di Kecamatan Wera sebagian tidak memenuhi standar kualitas kesehatan karena intrusi air laut. Untuk dimaklumi pembangunan air bersih di Kabupaten Bima mengalami hambatan akibat berkurangnya sumber mata air yang disebabkan oleh kekeringan dan kerusakan hutan.
b.   Terkait adanya bangunan gedung dan rumah yang dibangun menyalahi ketentuan sepadan jalan dan sungai dapat dijelaskan:
·        Pembangunan hunian penduduk dan fasilitas komersial milik masyarakat tumbuh sangat pesat, oleh karena itu dalam rangka menciptakan keharmonisan fungsi kawasan, kedepan perlu dilakukan peninjauan terhadap perda RTRW. Penertiban bangunan gedung menyalahi ketentuan peraturan akan di tingkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan ruang dengan melibatkan semua unsur yang terkait.
c.   Terkait penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sampai saat ini kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB masih  rendah, oleh karena demikian pada tahun 2018 Dinas Perumahan dan Pemukiman,  telah melakukan sosialisasi Perda Bangun Gedung di 5 Kecamatan yaitu: Kecamatan Woha; Kecamatan Belo; Kecamatan Palibelo; Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapanggga.
7.      Urusan Kepemudaan dan Olahraga
Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada tahun 2018 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.731.610.000 dan terealisasi Rp.2.612.463.000 atau 95,64% yang digunakan untuk Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.
Selanjutnya Jumlah sarana dan prasaran untuk mendukung kegiatan pemuda dan pelajar serta masyarakat tersedia 328 lapangan olahraga dan 2 unit gedung pemuda dan olahraga.

8.   URUSAN PENANAMAN MODAL
Untuk mendukung Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal pada tahun 2018 pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp.2.685.000.000 yang diarahkan melalui program antara lain, Peningkatan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis; dan Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.241.261.000 atau 83,47%.
Jumlah nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing sebesar Rp.112 Milyar pada tahun 2017 naik menjadi Rp.124 Milyar pada tahun 2018 atau sebesar 10,7%, sementara  jumlah ijin yang dikeluarkan pada tahun 2018 sebanyak 2.101 ijin.
Terkait tindak lanjut catatan strategi dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a.   Dalam hal penerbitan izin baru dan perpanjangan izin dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan Standar Pelayanan Perizinan (SPP).
b.   Terkait dengan budidaya burung walet rumahan sebagai potensi PAD baru, pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya melaksanakan regulasi tentang perizinan, sementara regulasi terkait pengelolaan usaha burung walet dalam proses penyusunan regulasi oleh instansi terkait.

9.      URUSAN KOPERASI DAN UKM
Pada tahun 2018 alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar
Rp.
2.957.970.000, yang diarahkan pada program antara lain, Penciptaan Iklim Usaha Kecil dan Menengah yang Kondusif; Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah; dan Pengembangan Sistim Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan realisasi sebesar Rp. 2.815.227.280 atau 95,17%.
Pada tahun 2017 Jumlah Koperasi Aktif mengalami peningkatan dari 222 koperasi bertambah menjadi sebanyak 278 koperasi pada tahun 2018 dengan jumlah pengelolanya dari 1.907 orang menjadi 1.936 orang pada tahun 2018. Sedangkan volume usaha 2018 sebesar Rp. 128.719.833.000 meningkat bila dibandingkan pada tahun 2017 sebesar Rp. 110.989.054.000. Pada tahun 2018 nilai permodalan yang berasal dari Koperasi sebesar Rp. 139.891.221.000 dan modal yang berasal dari luar sebesar  Rp. 47.034.173.000 Sementara itu jumlah usaha mikro dan kecil sebanyak 292 UKM.
Disamping itu Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar yang terdiri dari Rp. 1 Milyar untuk dana hibah kelompok usaha dan Rp. 300 juta dalam bentuk dana bergulir koperasi. Dukungan anggaran ini diharapkan akan mampu mengurangi peran rentenir di tengah masyarakat.
10.   URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5.475.000.000,untuk Penataan Administrasi Kependudukan, mencakup kegiatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil dan beberapa kegiatan peningkatan pelayanan publik dibidang kependudukan. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Elektronik pada tahun 2018 sebanyak 364.182  jiwa dengan penduduk wajib KTP sebanyak 385.337 jiwa tercapai 94,51%, sehingga masih tersisa 21.155 Jiwa atau 5,49%. Sedangkan penerbitan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun sebanyak  169.130 lembar dari 181.528 anak tercapai 93,14%, Akta Perkawinan sebanyak 317 lembar, Akta Kematian sebanyak 189 lembar dan Kartu Keluarga sebanyak 157.296 dari jumlah penduduk 528.036 jiwa, dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 4.992.990.250 atau 91,20%.
Selanjutnya terkait tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ Tahun 2017 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.   Terkait 4 (empat) unit kamera yang hilang kami selaku Bupati Bima telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan langkah-langkah penelusuran dan pemeriksaan keberadaan terhadap 4 kamera tersebut;
b.   Terkait masih ada keluhan masyarakat terhadap tingginya pengurusan dokumen kependudukan yang disebabkan permainan calo dari pihak internal maka terhadap kemungkinan adanya oknum tertentu di internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, maka Dinas Dukcapil telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap ASN antara lain:
·        Pernyataan integritas pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima untuk tidak toleransi terhadap CALO;
·        Menginstruksikan pada setiap apel pagi agar tidak memberikan toleransi bagi kegiatan percaloan dengan menerapkan sanksi skorsing dan pemutusan kontrak kerja;
·        Menyampaikan himbauan melalui media cetak, spanduk, sosialisasi pada setiap pelayanan mobile layanan MESSRA, agar seluruh masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan.
11.    URUSAN KETENAGAKERJAAN
Dalam penyelenggaraan urusan Ketenagakerjaan pada tahun 2018 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp.
3.696.400.000, digunakan untuk Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, Pelatihan bagi pencari Kerja.
Perluasan Kesempatan Kerja serta Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja. Pada tahun 2018 jumlah pencari kerja keluar negeri (AK1) sebanyak 2.715 orang sedangkan yang di tempatkan sebanyak 2.208 orang (81,33%) meningkat dari tahun 2017 (80,83%).
Disamping pelatihan tersebut di atas juga telah dilaksanakan pencanangan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pekerja migran Indonesia (WNI) dimana bagi pencari kerja keluar negeri cukup datang ke kantor LTSA di Kabupaten Bima untuk mengurus paspor dengan cakupan wilayah pelayanan meliputi : Kota Bima, Kabupaten Dompu sampai Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya terkait tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
Dalam hal menurunkan angka pengangguran dan mendorong penciptaan peluang kerja sehingga tenaga kerja terserap secara memadai pada berbagai pasar kerja, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja melaksanakan pelatihan dan pengembangan keterampilan baik yang berbasis kompetensi maupun kewirausahaan.
Selanjutnya persentase pencari kerja yang ditempatkan di Kabupaten Bima telah mencapai 81,33%, melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 40%.
12.    URUSAN KETAHANAN PANGAN
Untuk mendukung penyelenggaraan Urusan Ketahanan Pangan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp.
2.759.240.000,00 terealisasi Rp. 2.540.613.598 atau 92,08%. cakupan urusan ketahanan pangan meliputi program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, pengembangan distribusi dan stabilisasi harga, pengembangan konsumsi dan keamanan pangan. Wujud pencapaian ketahanan pangan Kabupaten Bima yaitu adanya penurunan status dari 20 desa yang berstatus rawan pangan menjadi desa rentan rawan pangan. Kemudian dari sisi stok cadangan pangan, pemerintah daerah saat ini masih tersedia 19,74 ton, selain itu masih ada cadangan pangan masyarakat setara beras sebanyak 44.352 ton yang tersimpan di lumbung pangan masyarakat.
Dari aspek ketersediaan energi perkapita berada pada 7.997 kilo kalori perkapita perhari (kkal/kap/hari) dan capaian ini jauh diatas target nasional yaitu 2.200 kalori perkapita perhari (kkal/kap/hari). Kemudian dari aspek ketersediaan protein mencapai 196,66 gram perkapita perhari (gram/kap/hari), jauh diatas standar nasional yaitu 57 gram perkapita perhari (gram/kap/hari). Ketersediaan terbesar yang berasal dari kelompok padi-padian disumbang oleh beras dan disusul dengan jagung serta kedelai. Sehingga setiap tahun terjadi peningkatan ketersediaan beras yang ditandai dengan meningkatnya ketersediaan energi dan protein untuk dikonsumsi dibanding tahun sebelumnya.
13.    URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pada tahun 2018 pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp.11.130.910.000,00 yang dilaksanakan melalui program antara lain; Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak dalam bentuk kegiatan kelompok di masyarakat; Peningkatan Penanggulangan Narkoba, Penyakit Menular Seksual (PMS) termasuk HIV / AIDS dengan realisasi anggaran sebesar
Rp. 8.760.094.605,
00 atau 96,00%.
Sehubungan dengan hal tersebut, selama tahun 2017 terdapat kasus anak sebanyak 112 kasus menurun menjadi 52 kasus pada tahun 2018, sementara kasus yang terjadi pada perempuan pada tahun 2018 sebanyak 38 kasus.
14.    URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Selanjutnya dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Keluarga Berencana, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 7.104.460.000,00, yang diarahkan untuk Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR Yang Mandiri dan Program Keluarga Berencana dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 4.891.927.070,00 atau 69%.
Indikator capaian keberhasilan urusan keluarga berencana dapat dilihat pada jumlah peserta KB aktif sebanyak 79,223 orang dari jumlah pasangan usia subur sebanyak 90.033 orang atau 88%, yang didukung oleh tersedianya tempat pelayanan KB di Kabupaten Bima berjumlah 88 klinik, selain itu ditandai dengan menurunnya angka kelahiran total (TFR) dari tahun 2017 2,8% menjadi 2,5% dari setiap 1000 kelahiran sementara itu Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera tahun 2018 berjumlah 114.837 keluarga.
15.    URUSAN PERHUBUNGAN
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan Perhubungan pada Tahun 2018 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.746.750.000, diarahkan melalui program antara lain, Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Peningkatan Pelayanan Perhubungan Laut; dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas,dengan realisasi anggaran sebesar Rp.4.633.843.410,00 atau 97,62%.
Disamping itu pemerintah daerah bertekad memperjuangkan perpanjangan landasan pacu Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin Bima, karena pemerintah daerah telah menyelesaikan pembebasan lahan seluas 9,7 hektar dan telah dilakukan pembangunan relokasi alur sungai bandara pada tahun 2018.
16.    URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Di bidang penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong keterbukaan informasi publik, mulai dari aspek regulasi, pembentukan kelembagaan (PPID) dan peningkatan kapasitas PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam mendukung Penyelenggaraan urusan Komunikasi dan Informatika telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp.
2.256.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.190.950.710,00 atau 97,08%, yang digunakan untuk beberapa kegiatan antara lain Pengadaan Sarana Pendukung Radio Komunikasi; Peningkatan Pelayanan PPID Kabupaten Bima; serta Pengelolaan dan Peningkatan Jaringan Komunikasi Radio.   
Terkait dengan pembukaan akses daerah-daerah yang terisolir telah dibangun tower jaringan internet di 5 (lima) lokasi, yaitu Desa Kala Kecamatan Donggo, Kantor Camat Soromandi, Kantor Camat Lambu, Desa Kaowa Kecamatan Lambitu dan area Pemda Kabupaten Bima. Disamping itu terpasang akses internet di 6 kantor Kecamatan; Kantor Camat Bolo; Donggo; Soromandi; Ambalawi; Lambitu; Palibelo. Dengan alokasi anggaran tersebut juga dilaksanakan pembangunan data center daerah yang bisa dimanfaatkan untuk hosting website gratis bagi OPD dan seluruh kantor desa se-Kabupaten Bima.
17.    URUSAN PERTANAHAN
Untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah, maka setiap tahun dilaksanakan pengadaan tanah baik untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, maupun untuk kepentingan umum lainnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Pada tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 29.623.416.839,00 untuk penyelenggaraan Urusan Pertanahan melalui Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Selama tahun 2018 telah diselesaikan pembebasan lahan untuk kepentingan umum antara lain: jalan dan jembatan Lewamori di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Taman Panda di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Embung Amabaena di Desa Parangina Kecamatan Sape, jalan masuk Dermaga Nusantara di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, perluasan untuk GOR Panda di Desa Panda Kecamatan Palibelo, dan Tempat Pemakaman Umum di Desa Monggo Kecamatan Madapangga dan sejumlah tempat strategis lainnya.
Disamping pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Bima juga melaksanakan kegiatan Sertipikasi Tanah Pemerintah Daerah.  Pada tahun 2017 jumlah bidang tanah pemerintah yang telah bersertipikat 915 bidang dengan luas 265,52 hektar atau 22,03% dan pada tahun 2018 jumlah tanah pemerintah yang bersertipikat meningkat menjadi 975 bidang dengan luas 308,84 hektar atau 25,63% dari total luas tanah Pemda 1.204,92 hektar.
Sebagaimana kita ketahui Taman Panda sebagai tempat rekreasi publik telah berdampak pada meningkatnya pendapatan dan kegiatan usaha ekonomi rakyat. Kita juga berharap pembangunan Jalan dan Jembatan Lewamori segara dapat diwujudkan dan menjadi salah satu ikon kebanggaan masyarakat Bima.
18.    URUSAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Untuk mendukung Penyelenggaraan Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 7.614.250.000 dan terealisasi sebesar
Rp. 7.370.827.416 atau 96,80% yang diarahkan untuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dan Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Tindak Kriminal.
Dalam rangka penanganan keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Bima maka secara rutin dilakukan razia oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja baik sebagai langkah preventif maupun dalam bentuk penegakan peraturan daerah. Bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain : penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban ASN pada jam kerja, penertiban pelajar pada jam belajar, pencegahan perusakan lingkungan, penertiban penyakit sosial masyarakat, pengamanan unjuk rasa dan penanggulangan bencana.
Pelaksanaan tupoksi Polisi Pamong Praja yang selama ini sudah terlaksana dengan baik akan terus ditingkatkan melalui koordinasi secara terpadu guna terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
19. URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 5.919.024.400,00 terealisasi sebesar Rp.5.165.942.460,00 atau 87,28%. Alokasi anggaran tersebut dilaksanakan untuk program Bulan Bhakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM), sebagai unsur penting untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan semangat bergotong-royong dalam menggalang partisipasi masyarakat membangun daerah. Kemudian pada tahun 2018 telah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 53 Desa, dengan segala dinamikanya telah menunjukan bahwa proses demokrasi di tengah-tengah masyarakat desa dapat berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya dari aspek tertib penyelenggaran administrasi pemerintahan desa, sejak tahun 2017 pemerintah daerah telah mewajibkan penerapan pengelolaan keuangan desa pada 191 desa se-Kabupaten Bima, dengan menggunakan SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) berbasis aplikasi. Dalam rangka penanganan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di desa, telah dibentuk Ruang Klinik Desa Membangun di Kantor Camat Bolo dan Kantor Camat Woha sebagai proyek percontohan bagi kantor camat lainnya. Demikian pula halnya telah dibentuk BUMDes Bersama lintas desa di Kecamatan Bolo untuk selanjutnya akan dikembangkan terus di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bima.


20.    URUSAN SOSIAL
Selanjutnya dapat saya sampaikan penyelenggaraan Urusan Sosial mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 3.736.240.250,00 antara lain melalui program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT)  dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial serta Pembinaan Usaha Ekonomi Produktif dan Anak Terlantar (UEP-AT).
Dapat saya jelaskan bahwa penerima BPJS tahun 2018 adalah 32.932 jiwa merupakan program kerja lintas urusan antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam bentuk perlindungan masyarakat beresiko sosial. Disamping itu dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 62 Milyar lebih, melalui dana APBN dengan sistem transfer ke rekening KPM untuk program PKH dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 35.202 KPM dengan sasaran keluarga miskin yang sedang menyusui dan memiliki anak balita, memiliki anak yang sekolah, memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
21.  URUSAN KEBUDAYAAN
Pada tahun 2018 alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Urusan Kebudayaan adalah sebesar Rp.2.272.150.000,00 yang diarahkan pada Program Pemanfaatan Informasi Kebudayaan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Kekayaan Budaya,  
dan Pengembangan Nilai Budaya dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.231.303.000 atau 98,20%. Dalam rangka promosi budaya diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran pelestarian dan pengembangan nilai budaya sebagai wujud jatidiri masyarakat Bima yang ramah dan religius melalui beragam ajang seni budaya di berbagai kecamatan.
22. URUSAN STATISTIK
Penyelenggaraan Urusan Statistik tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 205.000.000,- dan terealisasi sebesar
Rp. 189.860.000,- atau 92,61% yang
diarahkan melalui Program Pengembangan Data dan Statistik. Hasil yang diperoleh dari penyelenggaraan urusan ini adalah adanya data dan statistik daerah yang tertuang dalam Buku Profil Bima Tahun 2018.
23. URUSAN PERPUSTAKAAN
Dalam Urusan Perpustakaan, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1.087.250.000  yang dipergunakan untuk Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpustakaan dengan realisasi sebesar Rp. 999.377.600  atau 91,92%.
Pada tahun 2017 jumlah perpustakaan naik, dari 5 unit menjadi
10 unit pada tahun 2018 dan terdapat kenaikan jumlah pengunjung sebesar 3.698 menjadi  5.000 orang. Jumlah Koleksi Buku yang tersedia bertambah menjadi 19.009 buku dari 13.393 buku tahun 2017.
24. URUSAN KEARSIPAN
Penyelenggaraan Urusan Kearsipan pada tahun 2018 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 610.755.000 yang digunakan untuk Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen / Arsip Daerah; Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Kearsipan; dan Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Kearsipan,  terealisasi anggaran sebesar Rp. 588.273.610 atau 96,32%.
Pada tahun 2018 pemerintah daerah telah mencanangkan
E-Arsip
, sebagai bentuk pengembangan penataan kearsipan dari manual ke sistem elektronik. Atas terobosan itu, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Bima telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan di Badan Kearsipan Nasional, yang nantinya diharapkan dapat menata kearsipan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bima.
25. URUSAN PERSANDIAN
Untuk mendukung Urusan Persandian telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 150.000.000 yang dipergunakan untuk program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Masa serta Program Pengembangan Persandian Daerah. Realisasi anggaran sebesar          Rp. 147.592.000 atau 98,39%.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya pada penyelenggaraan  Urusan Pilihan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan tahun 2018, dialokasikan anggaran sebanyak Rp.11.223.328.000,- terealisasi Rp.11.111.436.900,- atau 99% yang diarahkan pada beberapa program antara lain: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir; Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan; Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Perikanan; Pengelolaan Sumber Daya Kelautan; serta Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya dengan alokasi anggaran sebesar Rp.55.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 54.319.000 atau 98%, sebagai dampak pemberian bantuan serta peningkatan kapasitas kelompok nelayan telah dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap sebesar 58.538Ton, produksi perikanan budidaya 159.896 Ton dan Produksi garam rakyat 139.103 Ton pada tahun 2018.
2. URUSAN PERTANIAN
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan Pertanian oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan pada tahun 2018, dialokasikan anggaran sebesar  Rp. 38.165.575.000, yang diarahkan untuk program antara lain Peningkatan Ketahanan Pangan; Peningkatan Produksi Pertanian; Peningkatan Kesejahteraan Petani, dan kegiatan penyuluhan RPLPT dan perencanaan dengan total realisasi sebesar Rp. 35.835.893.212 atau 93,90%.
Selanjutnya pada tahun 2018 untuk produksi tanaman pangan padi sebesar 362.230 ton dan jagung sebanyak 443.257 ton. Sedangkan produksi bawang merah mencapai 159.338 Ton.
Sementara itu Urusan Pertanian Bidang Peternakan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 6.037.078.000 yang diarahkan pada  program antara lain: Peningkatan Ketahanan Pangan; dalam bentuk kegiatan pengadaan ternak untuk masyarakat berupa: sapi, kuda, kambing dan unggas; Peningkatan Produksi Hasil Peternakan sebesar Rp. 3.038.695.000  melalui kegiatan inseminasi buatan; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular sebesar
Rp. 937.200.000 dengan kegiatan pengadaan obat.
Selanjutnya terkait tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.   Dalam hal pengadaan bibit dan pendistribusian pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan terikat pada juknis pengadaan dari pemerintah provinsi, oleh karena itu maka tugas Dinas Pertanian dan Perkebunan mempersiapkan calon petani / calon lokasi (CP/CL), kedepan diharapkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat menyediakan bibit dengan kualitas yang baik dan tepat waktu serta tepat sasaran;
b.   Terkait upaya untuk menggagas pilot project guna pengembangan jenis komoditi, telah dilakukan melalui budidaya Azolla Microphylla yang merupakan komoditas unggul dengan kandungan nitrogen tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organic, sumber pakan, bahkan sumber makanan.
3. URUSAN PARIWISATA
Pada tahun 2018 penyelenggaraan Urusan Pariwisata, mendapat  alokasi anggaran sebesar Rp. 7.168.250.000  bersumber dari dana DAU dan DAK yang diarahkan untuk beberapa program antara lain Pengembangan Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; dan Ekonomi Kreatif dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 6.884.042.000 atau 96,03%
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa  tercatat jumlah kunjungan wisata lokal dan mancanegara  sebanyak 30.000 orang pada tahun 2017 meningkat menjadi sebanyak 37.500 orang pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2018 telah disusun rancangan peraturan daerah tentang RIPARDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata) sebagai landasan hukum dalam penataan dan pengembangan pariwisata di wilayah Kabupaten Bima dan selanjutnya akan diagendakan dalam Prolegda tahun 2019.
4.   URUSAN PERINDUSTRIAN
Dalam upaya mendukung penyelenggaraan Urusan Perindustrian pada tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 5.419.142.000 melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah; Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri; dan Peningkatan Mutu SDM Pengusaha/Pengrajin IKM dengan realisasi sebesar Rp.5.222.677.199 atau 96,37%. Selanjutnya dalam rangka pemberdayaan kelompok-kelompok industri kecil dan menengah dilakukan pemberian bantuan mesin peralatan dan bahan sebanyak 327 paket.
5.   URUSAN PERDAGANGAN
Pada tahun anggaran 2018 Penyelenggaraan Urusan Perdagangan telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 6.583.069.000 yang diarahkan beberapa program antara lain Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Perdagangan; Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan; dan Pengembangan Usaha Perdagangan Kecil dan Menengah dengan realisasi anggaran Rp. 6.208.304.624,77 atau 94.31%. Capaian perkembangan jumlah Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan secara komulatif sampai dengan tahun 2018 adalah sebanyak 9.190 perusahaan naik 5,66% dari tahun 2017 sebanyak 8.698.
6.   URUSAN TRANSMIGRASI
 Dalam mendukung Penyelenggaraan Urusan Transmigrasi pada tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 8.942.600.000 yang diarahkan untuk pembangunan jalan dan jembatan di kawasan transmigrasi di SP 4, pembangunan jembatan Sori Mango serta pengembangan masyarakat dikawasan transmigrasi. dengan realisasi anggaran Rp. 8.686.522.000 atau 97.14%.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya dapat kami sampaikan pelaksanaan tugas fungsi penunjang pemerintahan daerah yang meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 8.786.430.000  dan terealisasi sebesar Rp. 8.506.471.600 atau 96,81% yang diarahkan untuk Program Pengembangan Data/informasi; Pengembangan Wilayah Perbatasan; Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh; Perencanaan Pembangunan Daerah melalui kegiatan Penetapan RKPD Tahun 2018; Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018 dan Review RPJMD Tahun 2016-2021. Sementara itu pada program Perencanaan Tata Ruang  dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain Sosialisasi Kebijakan-kebijakan tentang penataan ruang dan Revisi Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima Tahun 2011-2031.
Kemudian terkait Penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Keuangan tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar
Rp. 11.205.460.000 dan terealisasi sebesar Rp. 10.467.280.261 atau 93,31%
, yang diarahkan antara lain untuk Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah; Peremajaan Data Subyek PAD dan PBB; Pendukung Penerimaan Daerah; dan Peningkatan Koordinasi; Konsultasi dan Rekonsiliasi Pajak dan Retribusi.
Selanjutnya sejak tahun 2018 seluruh pembayaran keuangan di Pemerintah Kabupaten Bima, dilakukan dengan sistem Non Tunai untuk menghindari praktek-praktek pemotongan dan pungutan liar.
Dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp.6.629.145.000 dan terealisasi sebesar Rp.5.998.694.208 atau 90,22%, yang diarahkan untuk Program Peningkatan Sumber Daya Manusia; Peningkatan Disiplin Aparatur; Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS; dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Sampai tahun akhir tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bima berjumlah 8.168 pegawai.
Selanjutnya pada akhir tahun 2018 pemerintah daerah melaksanakan seleksi CPNSD dengan sistim CAT dan jumlah peserta  yang lulus sebanyak 238 orang dari 352 formasi yang tersedia.
Kemudian dalam rangka pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, Pemerintah Daerah pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp. 5.799.130.000 yang digunakan untuk Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah; Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas; Penataan
, Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 5.723.789.300 atau 98.70%.


Hadirin sidang dewan yang terhormat,
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan koordinasi administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Alokasi anggaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.88.677.523.586 dan terealisasi sebesar Rp.79.573.835.404 atau 89,73% terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang ada pada sepuluh Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan visi “Bima RAMAH”, Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen menjalankan program-program antara lain: Program Peningkatan Kesejahtraaan Sosial, Program Peningkatan Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga, dan Program Peningkatan Potensi Sosial Budaya, melalui kegiatan peringatan hari besar keagamaan, Khataman Massal, Jumat Khusyu dan pembinaan Imtaq, STQ tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, Workshop forum ulama umara’ dan umat beragama dengan total anggaran Rp. 5.327.626.400 dengan realisasi anggaran sebesar Rp.5.175.201.700 atau 97,14%.
Selanjutnya penyelenggaraan  fungsi penunjang lainnya dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bima. Alokasi anggaran Sekretariat Dewan sebesar Rp. 20.277.130.000,00 dan terealisasi sebesar
Rp. 18.686.636.780,00 atau 92,16% yang arahkan antara lain untuk Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah.
Terkait dengan Penanganan Bencana, daerah kita merupakan daerah dengan kategori rawan bencana, seperti banjir, kekeringan, gunung berapi, gempa bumi, tsunami, angin puting beliung, kebakaran, konflik sosial serta wabah penyakit, artinya sangat membutuhkan perhatian kita semua untuk melakukan segala upaya terutama pada saat pra bencana. Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendapat alokasi anggaran sebesar  Rp. 23.940.000.000 yang digunakan antara lain untuk Penanggulangan Bencana Terpadu; Perlindungan Masyarakat; dan Penanganan Bencana; serta Pemulihan Bencana dengan realisasi
Rp. 20.598.874.454 atau 86,31%.
Selanjutnya dapat kami sampaikan tindak lanjut catatan strategis dewan terhadap LKPJ tahun 2017 dalam penyeleggaraan urusan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut:
a.   Sehubungan dengan kondisi geografis wilayah Kabupaten Bima termasuk salah satu daerah yang rawan bencana maka terkait dengan penyusunan peta bencana yang berisi wilayah wilayah rawan bencana dan jenis bencana yang berpotensi terjadi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pembuatan peta bencana untuk 11 (sebelas) jenis bencana. Sejumlah potensi bencana tersebut telah disosialisasikan dan dikoordinasikan pemanfaatan peta tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada daerah yang berisiko bencana.  Pemerintah daerah juga telah memiliki dokumen rencana penanggulangan bencana yang nantinya sebagai bahan untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati.
b.   Sebagai tindak lanjut dari Perda inisiatif DPRD tahun 2014 tentang penanggulangan bencana daerah maka Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Bupati terutama dalam politik anggaran dimana alokasi dana kebencanaan dalam APBD telah melebihi batas minimal 1% yang sebagaimana amanat Perda. Nomor 1 tahun 2014. Sebagai tindak lanjut  Perda tersebut saat ini sedang disusun Peraturan Bupati dengan Bagian Hukum dan OPD terkait lainnya.  
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.003.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 1.758.270.000 atau 87,78%. Penyelenggaraan urusan ini meliputi beberapa program antara lain Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan; dan Pendidikan Politik Masyarakat.
Kegiatan yang direalisasikan antara lain Rapat Koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), deteksi dini, temu dini,  cegah dini dan lapor dini konflik sosial, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bima pada Tahun Anggaran 2018, meliputi:
1.   DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan di Kabupaten Bima, pemerintah daerah pada tahun 2018 telah melaksanakan Kegiatan Penataan dan Pemanfaatan Jasa Kelautan melalui Program Pengelolaan Ruang Laut dengan alokasi anggaran sebesar
Rp. 6.710.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 6.607.479.200 atau 98,47%.
Anggran tersebut digunakan untuk pengadaan mesin pompa air bagi petambak garam, pengadaan bak pencucian garam dan pengadaan jembatan timbang.  Disamping itu, pada tahun 2018 pemerintah telah menyediakan asuransi bagi 1.779 nelayan melalui dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bima.
2.   DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Tugas Pembantuan pada urusan Perindustrian dan Perdagangan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 4 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 3.949.134.600 atau 97,73% bagi program pengembangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan.
3. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Pada tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima mendapat tugas pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Urusan Bersama yang bersumber dari APBN dengan anggaran sebesar Rp. 309.485.000 dan terealisasi sebesar
Rp. 308.286.000 atau 99,61%
yang diarahkan pada Program  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar, dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-GSC) dan PNPM GENERASI.
4.  DINAS SOSIAL
Program yang dilaksanakan pada tahun 2018 adalah Program pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.151.290.000 dengan realisasi sebesar
Rp. 2.127.381.500 atau 98,89% yang diarahkan untuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk 51 KK; Bantuan Sosial Jaminan Hidup berupa sembako; Bantuan Sosial Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Kerja dan Bibit Tanaman Keras di Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu.
5.  DINAS PARIWISATA
Pada tahun 2018, urusan Pariwisata mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular sebesar Rp. 200 Juta yang diarahkan pada program pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekowisata Air Terjun Oi Marai Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, berupa bantuan alat penunjang industri pariwisata di daerah tertinggal Kabupaten Bima.
6.  DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada tahun 2018, urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.710.532.000 yang diarahkan melalui Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan realisasi anggaran sebesar
Rp. 2.701.276.000 atau 99,66%.
Pada tahun 2018, penyelenggaraan urusan tugas umum pemerintahan terkait kerjasama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah telah melakukan kerjasama antara lain dengan: perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan dan laboratorium serta asuransi kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Disamping itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam hal penyertaan modal kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah juga melakukan kerjasama dengan Notaris, Bank BNI, Bank NTB, BRI, Pertamina, BPN  dan Dekopinda serta Instansi terkait seperti: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BULOG, Dekopin, PT.PLN, Institusi Pendidikan, TNI melalui program TMMD, Media Masa serta Penyedia Barang dan Jasa. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan jasa kontruksi, pengadaan barang serta jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Berkaitan Koordinasi dan kemitraan dengan Instansi Vertikal dalam kerangka peningkatan komitmen mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Kamtrantibmas) di Kabupaten Bima, Pemerintah Daerah telah meningkatkan koordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA),  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),  Komunitas Intelijen Daerah  (KOMINDA) demi menjaga stabilitas Kabupaten Bima  untuk mendukung terciptanya Kabupaten Bima yang RAMAH. 
Dibidang kesehatan, pemerintah daerah selalu bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam urusan pertanahan di tahun 2018 telah dilakukan penyelesaian beberapa persoalan tanah dengan Badan Pertanahan Nasional, dengan Badan Pusat Statistik menyusun Buku Profil Kabupaten Bima dan Buku Statistik Daerah Kabupaten Bima 2018. Selain itu juga dengan PT. Pos Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi data keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bima.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya dapat saya sampaikan dalam rangka penanganan dan Pembinaan Batas Wilayah antara daerah telah dilakukan sosilaisasi dan koordinasi baik pada masyarakat yang ada di lokasi batas daerah maupun pemerintah daerah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan  Kota Bima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan terpadu guna terciptanya suasana yang kondusif  pada wilayah batas daerah dan mengantisipasi terjadinya sengketa batas wilayah terutama pada lokasi yang memiliki potensi Sumber Daya Alam untuk dikelola serta dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Selanjutnya terkait penanganan dan pembinaan batas wilayah antar desa dalam wilayah Kabupaten Bima maka pemerintah daerah telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa batas wilayah Desa antara Desa Soro dengan Desa Sumi Kecamatan Lambu dan batas Desa Soki dengan Desa Lido Kecamatan Belo dengan merujuk pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Pada Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten Bima mengidentifikasi sepanjang tahun 2018 masih terdapat beberapa gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi adanya : Konflik Sosial, Narkoba, Minuman Keras, Perjudian, Curanmor dan Penipuan. Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pendataan gangguan, sosialisasi, penertiban, patroli secara periodik, pembinaan yang dilaksanakan dengan pendekatan yang prosedural, persuasif dan humanis. Sedangkan gangguan berupa Narkoba, Minuman Keras, Perjudian, Curanmor dan Penipuan lebih dilaksanakan dengan koordinasi yang aktif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat,
Demikian penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2018.
Kami menyadari bahwa pembangunan daerah Kabupaten Bima selama tahun 2018 masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kabupaten Bima.
Untuk itu kepada segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah, kami ingatkan agar kita terus “membangun etos kerja” yang semakin tinggi, integritas dan kompetensi, sekaligus bekerja keras, ikhlas untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Mudah-mudahan saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, merupakan catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Bima dan semakin meningkatkan kemitraan dengan Dewan yang terhomat.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala langkah dan upaya kita semua untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bima. Terima kasih dan Mohon Maaf atas segala kekurangan.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bima,  30 Maret  2019
BUPATI BIMA,


 Hj. INDAH DHAMAYANTI PUTRI, SE

×
Berita Terbaru Update