-->

Notification

×

Iklan

Penanganan Perbaikan Rumah RB Dialihkan Ke Provinsi, Danrem Pimpin Apel Fasilitator

Saturday, March 30, 2019 | Saturday, March 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-30T03:21:34Z
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., saat memimpin apel fasilitator di KLU, Sabtu 30 Maret 2019.

KLU, Garda Asakota.-

Penanganan perbaikan rumah Rusak Berat (RB) korban gempa bumi Lombok dan Sumbawa yang sebelumnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, Jum'at 29 Maret 2019, resmi telah dialihkan penanganannya kepada Pemerintah Provinsi NTB. 

Menandai peralihan penanganan perbaikan rumah rusak berat kepada Pemda Provinsi NTB ini, tadi pagi Sabtu 30 Maret 2019, digelar rapat di Posko terpadu BPBD NTB dan melaksanakan keputusan untuk menggelar Apel Fasilitator di lapangan Tioq Tata Tunak Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu (30/3).

Apel gelar fasilitator yang dipimpin langsung Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., diikuti sekitar 546 orang fasilitator terpadu rumah rusak berat dan sedang dari TNI, Polri dan sipil wilayah Mataram, Lombok Barat dan KLU.

Dalam arahannya, Danrem menyampaikan apel gelar fasilitator ini merupakan tindaklanjut peralihan Komando Pengendalian (Kodal) yang semua Rehabilitasi dan Rekonsiliasi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak) yang berada dibawah Kemeterian PUPR kepada Pemerintah Provinsi NTB, sehingga tidak ada lagi istilah fasilitator Rekompak. 

"Yang ada adalah fasilitator terpadu Provinsi NTB, untuk itu kita harus  satu suara dalam membangun NTB," terangnya.

Dijelaskannya, Danramil bersama Kapolsek setempat selaku pengendali para fasilitator di wilayah masing masing dapat melanjutkan proses percepatan rehab rekon pasca gempa dengan harapan menjelang lebaran masyarakat terdampak gempa sudah bisa menempati rumahnya masing-masing. 

"Untuk wilayah KLU sebagai penanggung jawab adalah Kapolres KLU dan Kasi Intel Korem 162/WB, untuk wilayah Lobar selaku penanggung jawab adalah Dandim 1606/Lobar dan Kapolres Lobar, sedangkan untuk wilayah Kota Mataram yang bertanggung jawab adalah Kapolres Mataram dan Kasdim 1606/Lobar," sebut orang nomor satu di jajaran Korem tersebut.

Selain itu, Danrem juga mengajak kepada seluruh fasilitator untuk tetap kompak dengan menyatukan kata dan misi untuk membangun NTB, jangan mudah terbawa isu dan informasi yang tidak benar karena tugas rehab rekon masih lama mengingat masih banyak tugas yang harus kita selesaikan.

Usai mengambil apel, Danrem 162/WB meninjau pembagian buku rekening individu untuk rumah rusak berat di Kantor Desa Gegelang Kecamatan Gangga KLU. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update