Ilustrasi |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Isu akan dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima kian santer menyeruak di tengah masyarakat, kendati saat inipun sedang dilakukan tahapan proses rekapitulasi suara tingkat PPK Asakota. Kabarnya, isu tersebut mencuat setelah adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan Asakota yang menduga adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses pemungutan suara berlangsung pada 17 April lalu.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, S. Pd, yang dikonfirmasi Garda Asakota, membenarkan bahwa pihak KPU telah menerima surat rekomendasi dari Panwascam Asakota untuk dilaksanakan PSU di salah satu TPS di Kelurahan Jatiwangi yaitu TPS 29. Mengutip isi rekomendasi Panwascam Asakota, usulan PSU ini disebabkan oleh beberapa alasan. "Sesuai rekomendasi Panwascam bahwa di duga terjadi pelanggaran di TPS tersebut di antaranya membuka peti surat suara sebelum waktunya kemudian memberi tanda terhadap surat suara sah," ungkapnya, Senin (24/4).
Meski demikian, kata dia, KPU Kota Bima tidak serta merta langsung bersikap memutuskan untuk pelaksanaan PSU tersebut. Pihak KPUD tentunya akan mengkaji kembali secara mendalam dan berkoordinasi dengan KPU Propinsi tentang hal ini dan juga menunggu rencana KPU Propinsi yang ingin menyeragamkan pelaksanaan PSU se-NTB. "Jadi kami sampaikam bahwa sejauh ini belum ada sikap resmi dari KPU Kota Bima terkait dengan rekomendasi PSU di salah satu TPS di Kelurahan Jatiwangi dari Panwascam Asakota," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, isu akan dilaksanakannya Pemilu ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi menuai kontra dari sejumlah warga Asakota. Salah satunya dari pendukung Caleg yang telah mengklaim sebagai salah satu pemenang Pileg 2019. Mereka menilai, Pemilu 2019 di Kota Bima termasuk di TPS 29 sudah berjalan normativ tanpa adanya dugaan kecurangan. "Mana bisa di lakukan PSU sementara semua administrasi nya lengkap mulai dari DPT telah memberikan hak konstitusinya, kemudian C1 sudah di tandatangani semua oleh para saksi caleg/parpol, tidak ada aksi penghentian pemungutan suara saat itu?," ungkap sumber yang tak mau namanya diekspose.
Mereka menilai, bila saja PSU itu dilakukan maka jelas akan merugikan Caleg yang mengklaim unggul jauh dari Caleg lainnya berdasarkan hasil rekap C 1 di tingkat KPPS. "Jelas kami tolak rencana ini, kami khawatir isu ini justru akan menimbulkan kekisruhan lebih tajam di masyarakat, padahal hajatan Pemilu 2019 sudah berjalan aman dan lancar," pungkasnya. (GA. 003*)