Kota Bima, Garda Asakota.-
Salah seorang tokoh Pemuda Melayu Pali Kecamatan Asakota Kota Bima menyesalkan sikap KPU Kota Bima yang memutuskan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota tanggal 25 April mendatang. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi Panwascam Asakota. "Kami kaget setelah mendengar adanya pernyataan yang di keluarkan oleh KPU Kota Bima bahwa akan ada PSU di TPS 25 Jatiwangi," reaksi warga Melayu Pali, Bang Macan, kepada Garda Asakota, Selasa (23/4).
Menurutnya, keputusan KPU Kota Bima tersebut terkesan mengada-ada dan tidak mendasar sama sekali karena proses dan tahapan Pemilu 17 April 2019 secara administrasinya sudah dilakukan semua tanpa ada satupun yang dilewati atau dilanggar. "Tidak ada temuan ataupun kejanggalan yang terlihat pada proses Pemilu beberapa waktu, lalu lantas kenapa pihak KPU mengeluarkan SE untuk PSU?," tanyanya.
Setahunya, di tiap TPS itu selalu ada yang namanya saksi Caleg atau saksi Parpol. Selain itu, kata dia, ada pula Pengawas TPS dan Panwaslunya. "Lalu kenapa jika memang ada dugaan pelanggaran pada waktu itu kenapa tidak ada teguran atau bahkan penundaan pencoblosan dari pihak pengawas Pemilu maupun Penyelenggara?. Faktanya kan, proses pencoblosan, perhitungan suara hingga pembuatan berita acara C1 dilewati tanpa adanya aksi protes," tegasnya.
Ia meyakini bahwa proses pelaksanaan Pemilu berlangsung tertib aman dan lancar lalu atas dasar apa KPU Kota Bima mengeluarkan pernyataan seperti ini?. "Jangan bodohi masyarakat pak, Pannwas itu adalah kepanjangan tangan dari KPU jika memang mereka temukan ada dugaan pelanggaran kenapa tidak melarang agar pemungutan suara di tunda dulu?. Ini kan tidak, pemilu tetap berlangsung hingga selesai bahkan sampai proses penghitungan suara dan penandatanganan Form C1 oleh semua saksi Parpol/Caleg yang menandakan bahwa tidak terjadi masalah di TPS 29," cetusnya.
Pihaknya berharap kepada KPU Kota Bima kiranya dapat mempertimbangkan untuk proses pelaksanaan PSU ini karena akan berdampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat. "Terutama para Caleg dan pendukungnya yang telah menklaim sebagai pemenang berdasarkan rekap C1, jelas tidak terima. Apa yang akan terjadi nantinya sangat sulit untuk di jelaskan. Apakah Panwascam, KPU mau bertanggung jawab?.," ucapnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kota Bima, Yetty Safriati, mengakui bahwa KPU Kota Bima telah memutuskan PSU di TPS 29 Jatiwangi. "Putusan pleno, kami ikuti rekomendasi Panwascam Asakota untuk melakukan PSU, dilaksanakan hari Kamis tanggal 25 April," akunya. Diakuinya, berdasarkan rekomendasi yang di PSU hanya surat suara untuk Caleg DPRD Kota Bima. "Hanya untuk surat suara DPRD Kota Bima," tandasnya singkat. (GA. 003*)