-->

Notification

×

Iklan

BPK NTB: Opini Tetap WTP Bila Nilai Temuan Tidak Melebihi Batas Toleransi

Monday, May 27, 2019 | Monday, May 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-27T13:25:12Z
Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, SE.,MM.,Ak.,CA., bersama jajarannya saat menyampaikan materi pada acara Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan Provinsi NTB telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi NTB dan Sepuluh (10) Kabupaten dan Kota se-NTB Tahun Anggaran (TA) 2018.

Lantas dari opini WTP yang diberikan ini, pihak BPK RI maupun BPK Perwakilan NTB juga merilis sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan hasil rekomendasi pihak BPK. Kemudian publik kerap bertanya tentang pemberian opini WTP tersebut, sebab didalam LHP tersebut masih diketemukan adanya temuan-temuan. Lantas apa yang menjadi ukuran BPK memberikan opini WTP sementara didalamnya masih ditemukan banyak temuan?.

Menanggapi pertanyaan publik ini, Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, mengungkapkan pemberian opini terhadap LHP LKPD Pemda itu sangat dipengaruhi oleh  penilaian BPK terhadap tingkat kewajaran penyajian Laporan Keuangannya apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kecukupan pengungkapan.

Sementara ketika ada temuan, lanjutnya, maka ada batasan toleransi yang menjadi standar kesepakatan akuntan di BPK untuk menentukan opini apakah masuk kedalam kategori WTP atau WDP dan diukur sesuai dengan perbandingan jumlah APBD masing-masing Pemda.

“Secara keilmuan dan berdasarkan kesepakatan diantara para akuntan di BPK, ketika temuan itu melebihi batas toleransi tertentu, maka dia akan mempengaruhi pemberian opini. Nah kalau untuk tingkatan Provinsi, seperti Pemprov NTB yang memiliki APBD sekitar Rp5 Triliun, maka batas toleransinya adalah sekitar Rp250 Miliar. Jadi kalau ada temuan diatas batas toleransi tersebut, maka tentu akan mempengaruhi opini. Tapi hal itu tidak mungkin terjadi, kalau pun terjadi, maka tentu itu sudah sangat parah sekali. Akan tetapi kalau nilai temuannya masih kurang dari batas toleransi itu, maka dia tidak akan mempengaruhi pemberian opini sehingga opininya tetap WTP,” jelas pria kelahiran Purwadadi ini saat menggelar Media Workshop di kantor BPK Perwakilan NTB, Senin 27 Mei 2019.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat NTB II BPK Perwakilan NTB, Ahmad Fauzi Amin, mengatakan pemberian opini BPK terhadap LHP LKPD Pemda sangat bergantung pada empat kriteria penilaian salah satunya adalah SAP atau Standar Akuntansi Pemerintah.

Menurutnya, apabila penyajian LKPD sesuai dengan SAP, SPI, Kecukupan pengungkapan, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maka akan dinilai sebagai sesuatu yang wajar, namun apabila LKPD disajikan tidak sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut maka nanti akan diukur berdasarkan aspek materialitas penyajiannya berdasarkan hasil penelusuran atau pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Jika penyajiannya sesuai maka nanti akan dinilai wajar. Namun jika penyajiannya tidak sesuai maka nanti akan menjadi temuan. Temuan-temuan itu nanti akan disatukan dan angka-angka yang tertera dalam temuan itu akan dibandingkan dengan nilai atau tingkat materialitas yang ditetapkan untuk menjadi dasar penilaian berdasarkan keilmuan. Apabila angka atau nilai temuan melebihi tingkat atau nilai materialitas, maka dia akan mempengaruhi pemberian opini. Begitu pun sebaliknya, apabila nilai temuannya berada dibawah materialitas maka dia tidak akan mempengaruhi pemberian opini dan akan tetap dinilai wajar. Dan setiap Pemda Kabupaten/Kota itu punya tingkat atau nilai materialitas yang berbeda-beda bergantung pada besaran nilai APBD yang dikelolanya,” tandas Fauzi. (GA. 211/215*)
×
Berita Terbaru Update