-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Suap Rp1,2 M, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Sebagai Tersangka Korupsi

Wednesday, May 29, 2019 | Wednesday, May 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-29T00:19:31Z

Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram NTB, Kurniadie, disalah satu banner saat mengiklankan komitmen Kantor Imigrasi tersebut Untuk tidak melakukan tindak korupsi. 

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh KPK, paska ‘menangkap basah’ Kurniadie yang diduga tengah melakukan transaksi ‘haram’ terkait dugaan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram NTB. Nilai transaksinya pun cukup fantastis yakni sekitar Rp1,2 Miliar.

Selain Kurniadie, KPK juga turut menjerat Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yakni Yusriansyah Fazrin. Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin dalam penetapan tersangka ini diduga sebagai penerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa 28 Mei 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.

KPK menjerat Kurniadie dan Yusriansyah karena dugaan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Liliana Hidayat dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  

Bagaimana kronologis terjeratnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin, ini?. Berikut kronologisnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tersebut bermula dari adanya dugaan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing di Lombok NTB yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Mataram.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK mendapatkan informasi terkait telah terjadinya dugaan penyerahan uang dari Direktur PT Wisata Bahagia yang juga menjabat sebagai Pengelola Wyndham Sundacer Lombok yakni Liliana Hidayat kepada Yusriansyah Fazri selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kasus dugaan pelanggaran izin tinggal itu ditangani penyidik PNS Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith, yang juga turut ditangkap KPK.

Yusriansyah dan Ayyub ditangkap di sebuah Hotel di Mataram dini hari pada Selasa 28 Mei 2019. Diamankan beberapa amplop berisi uang dengan total Rp85 juta.

Sementara, KPK mengamankan Liliana Hidayat, WYU selaku staf Liliana dan JHA selaku General Manager Wyndham Sundancer Lombok di Wyndham Sundancer Lombok Senin malamnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie sendiri ditangkap dirumah dinasnya di Jalan Majapahit Kota Mataram.

Mereka kemudian diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK kemudian memanggil penyidik Imigrasi Mataram berinisial BWI untuk diperiksa karena diduga turut menerima uang dalam perkara tersebut. Tidak hanya BWI, sebanyak 13 orang yang diduga menerima uang tersebut juga dipanggil untuk mengembalikan uang tersebut. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp81,5 Juta.

Untuk dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal berinisial BGW dan MK. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, namun dalam perjalanannya diketahui ternyata mereka bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, diduga berupaya bernegosiasi dengan Imigrasi Mataram agar kedua WNA tersebut tidak diproses hukum, karena itu, pada 22 Mei 2019 terbitlah surat perintah Imigrasi Mataram untuk penyidikan dua WNA tersebut.
Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah, pun lantas menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP diduga sebagai suatu kode untuk menaikan harga agar kasus dihentikan. Liliana diduga menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk penghentian kasusnya, namun ditolak Yusriansyah dengan alasan uang tersebut kecil.

Yusriansyah kemudian berkoordinasi dengan atasannya yakni Kurniadie guna menanindaklanjuti negosiasi perkara tersebut. Pertemuan kembali dilakukan Yusriansyah dan Liliana. Uniknya, dalam pertemuan tersebut, mereka berkomunikasi tanpa bersuara, melainkan hanya dengan menggunakan tulisan kertas untuk menegosiasikan perkara tersebut.

Akhirnya, terjadilah kesepakatan sebesar Rp1,2 Milyar untuk mengakhiri penyidikan dua WNA tersebut. Penyerahan uang pun tak biasa, Liliana datang kedepan ruang Yusriansyah dengan membawa uang sebesar Rp1,2 Miliar. Uang tersebut disimpan dalam tong sampah depan ruangan Yusriansyah. Selanjutnya, Yusriansyah memerintahkan BWI untuk mengambil uang itu dan memberikan Rp800 juta pada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie.

Penyerahan uang pada Kurniadie diisikan pada ember berwarna merah. Kurniadie kemudian memanggil pihak lain untuk pergi menyetorkan uang sebesar Rp340 juta ke rekeningnya dan sisanya diperuntukkan untuk pihak lain.

Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sementara kedua WNA yang diduga berasal dari Singapura dan Australia itu ditengarai sudah dipulangkan ke negara asalnya.

Menanggapi penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB, Kurniadie, dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yakni Yusriansyah Fazrin, oleh KPK RI, pihak Imigrasi Mataram NTB melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Chisdian, beserta sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram, pada Selasa 28 Mei 2019, membenarkan adanya penangkapan atau OTT sejumlah pejabat Imigrasi Mataram oleh KPK.

“Memang benar telah dilakukan penangkapan atau OTT oleh KPK pada Selasa dini hari terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie. Bersama PPNS Imigrasi Mataram, Ayub Abdul Muksith, sekitar pukul 04.00 wita. Sebelumnya penangkapan dilakukan pada pukul 22.00 wita di Hotel Aston Mataram,” tandasnya. (GA.211*).
×
Berita Terbaru Update