Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan klarifikasinya berkaitan dengan viralnya foto oknum yang mengatasnamakan keluarga Gubernur NTB yang meminta fasilitas penyeberangan gratis dari kayangan menuju ke pelabuhan Poto Tano Sumbawa.
Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Gubernur NTB melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos.,MM., Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pelayanan tugas-tugas kedinasan Pimpinan Daerah, dilaksanakan secara terencana, terstruktur dan akuntabel melalui Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB.
"Dan berkaitan dengan viralnya foto tersebut, telah dilakukan konfirmasi pada Dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang status kepegawaian oknum pemohon fasilitas dalam surat yang beredar. Diketahui bahwa yang bersangkutan bukan staf di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB maupun Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB," tegas pria yang juga merupakan salah satu kandidat Doktor ini melalui siaran persnya, Jum'at 31 Mei 2019.
Pihaknya pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati memposting ulang atau menanggapi surat yang ditampilkan di media sosial. "Karena bisa saja merupakan produk berita bohong atau hoax," tegasnya lagi.
Terkait dengan pelayanan tugas kedinasan Pimpinan Daerah Provinsi NTB, pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat mengkonfirmasi agenda dan fasilitas penunjang pelayanan melalui kantor Biro Humas dan Protokol Setda. Provinsi NTB Jl. Pejanggik no.12 Mataram.
"Bisa juga melalui layanan media sosial resmi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB yaitu Instagram @humasntb, Twitter @humasNTB, Facebook Humas Provinsi NTB, YouTube Humas NTB, dan Website www.humasprotokol.ntbprov.go.id," imbuhnya.
Klarifikasi ini menurutnya dirilis agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak menyikapi berbagai berita yang tersebar di Medsos. "Mari gunakan Medsos dengan bijak dan bertanggungjawab," harap mantan Komisioner Komisi Informasi NTB ini lugas. (GA. 211*)