-->

Notification

×

Iklan

Nasib SK 256 PNS K-2 Dompu Terkatung-Katung, Seorang Guru Layangkan Surat Terbuka

Monday, May 13, 2019 | Monday, May 13, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-13T01:43:03Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Salah satu peserta CPNS K-2 Dompu tahun 2013, Wasidan, S.Pdi, menulis surat secara terbuka yang ditujukan kepada Bupati Dompu Cq Kepala BKD terkait dengan SK PNS kepada 256 pegawai yang belum juga dibagikan hingga tahun 2019 ini. "Bismillahirrahmanirrahiim, Kpd: Yth Bpk Bupati Dompu Cq. Kepala BKD Dompu  Bagian Pengembangan dan Bpk Sekda Dompu di Dompu, Assalamualaikum War Wab...,, kami memohon dengan hormat  agar segera membagikan SK PNS kami," tulis Wasidan dalam akun Fb nya 'Umihafiz Sidan", Senin (13/5).

Selain kepada Bupati cq Sekda Dompu, dia juga berharap kepada Gubernur NTB supaya segera menindaklanjuti persoalan ini demi menuju NTB GEMILANG. "Kami tak  berdaya pak Gubernur, tariklah benang merahnya atas nasib kami," pungkas perempuan yang mengabdi sebagai guru di SDN 2 Dompu ini.


Diakuinya, selama ini Bupati terkesan selalu menunda pembagian SK PNS dengan alasan sudah besurat ke BKN Jakarta tertanggal 27 Januari tahun 2017, perihal "Permohonan Kejelasan Status  CPNS  K-2 Dompu. Surat itu, kata dia, terbalas oleh BKN tertangal 1  Maret 2017 yang meminta ditangguhkan dulu sambil menunggu proses penyidikan pemberkasan yang tidak memenuhi syarat di Polda NTB. Penangguhan ini tujuannya agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Namun sampai saat ini juga kami tidak pernah menerima surat panggilan dari Polda," cetusnya.

Kemudian, Bupati baru bersurat kembali ke BKN Jakarta  tertanggal 22 Januari  tahun 2019, perihal "Petunjuk Teknis dan  Persetujuan agar Formasi 2014 menjadi PNS, nahun hingga saat ini masih juga tidak ada kejelasannya. "Sudah 2 tahun baru bersurat lagi, kami menilai Bapak sangat lamban menyikapi masalah kami yang sudah diangkat menjdi CPNS Dompu (mengingat dalam renggang waktu tersebut ada yang meninggal dunia dan memasuki pensiun dan sekarang sudah 4 tahun 9 bulan dan merugikan kami semua," ungkapnya seraya berharap agar dalam beberapa bulan kedepan SK pihaknya dapat diberikan. "Kami sangat mentaati peraturan yang berlaku, kami selalu Damai dalam menyikapi persoalan ini," ucapnya.

Menurutnya, tes CPNS K2 seluruh Indonesia saat itu tanggal 3 November 2013 termasuk di Dompu. Oleh MenPAN RB dinyatakan lulus sebanyak 390 orang. Pada sekitar bulan Mei 2014 Bupati membentuk Tim Verifikasi, dari tim itu dieperolehlah sebanyak 134 orang peserta TMK (tidak memenuhi kriteria) dan sebanyak 256 orang MK (memenuhi kriteria).

Namun dalam prosesnya, September 2015 diserahkan SK CPNS ke 390 orang TMT 1 Agustus 2014. Kemudian, Desember 2015 mereka prajabatan gelombang 1, 2 dan 3, (saat itu oleh Plt Bupati). Sedangkan gelombang 4 dan 5 Maret 2016 (setelah pelantikan kembali Bupati terpilih ). Nah,  bulan Mei 2016 kami CPNS sebanyak 390 orang itu melakukan pemberkasan  pengalihan dari CPNS ke PNS, tapi tiba-tiba di bulan  Oktober Bupati memberikan SK Pebatalan kepada 134 orang yang TMK. Sejak saat itu Nip 134 orang tidak aktif, sedangkan kami yang 256 orang MK kena imbasnya sampai saat ini digantung menjadi CPNS," akunya.

Seperti gencar diberitakan sejumlah media massa. Karena diduga bermasalah, ratusan pegawai honorer kategori dua (K2) yang telah mengantongi SK sebagai CPNSD di Kabupaten Dompu dibatalkan. Pembatalan ini menindaklanjuti surat dari Regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Denpasar- Bali karena terindikasi bermasalah. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update