Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah.
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, menetapkan Dra Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M. Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Penetapan Baiq Eva sebagai Plt Sekda NTB ini tertuang didalam Surat Perintah Tugas yang ditandangani Gubernur NTB pada tanggal 10 Juni 2019 dengan nomor surat 821.2-1/777/BKD/2019. Baiq Eva sendiri selain menjabat sebagai Plt Sekda juga tercatat sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB.
"Terhitung mulai tanggal 21 Mei 2019, disamping tugasnya sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, juga sebagai Plt Sekda NTB sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekda NTB, " demikian bunyi Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Gubernur NTB sebagaimana informasi yang diterima wartawan media ini, Senin 10 Juni 2019.
Plt Sekda nantinya akan melaksanakan tugas atau urusan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sekda. "Kecuali pengambilan keputusan dan atau kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, " pungkasnya. (GA. 211*)