Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Kabar Gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah Kabupaten Bima, dimana pemerintah daerah pada hari Jumat (14/6) besok akan membayar tunjangan ketiga belas untuk seluruh ASN. Menurut Bupati Bima melalui Kepala BPPKAD lingkup Setda Bima, Adel Linggi Ardi, SE, bahwa pembayaran tunjangan ketiga belas ini berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2019 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 57/PMK.05/2019 serta peraturan Bupati Bima Nomor: 19 tahun 2019 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji, dan tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bima.
Pemberian tunjangan ketiga belas pemerintah Kabupaten Bima tersebut, kata Adel, sebesar Rp35.152.093.811,- terhadap 8.058 ASN dengan rincian sebagai berikut; yaitu untuk golongan IV sebesar Rp. 14.219.554.498,- diperuntukan bagi 2.612 PNS,golongan III sebesar Rp16.341.318.513,- diperuntukan bagi 4.014 PNS, golongan II sebesar Rp4.501.563.300,- diperuntukan bagi 1.399 PNS serta golongan I sebesar Rp89.657.500,- diperuntukan bagi 33 PNS.
"Diharapkan dengan adanya pemberian tunjangan ketiga belas ini dapat meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi Pegawai Negeri Sipil sehingga aparatur Negara bisa semakin Profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," ungkap Adel. (GA. 212*)