-->

Notification

×

Iklan

Pemprov NTB Desak Kemenlu RI Lakukan Upaya Hukum Kematian 4 WNI di Arab Saudi

Tuesday, July 9, 2019 | Tuesday, July 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-09T00:28:11Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penyikapan kasus empat WNI asal Loteng NTB yang meninggal di Arab Saudi digelar di Komisi V DPRD NTB dan dihadiri oleh Disnakertrans NTB, Polda NTB, BP2TKI, Biro Hukum Setda NTB, dan Imigrasi NTB, Senin 08 Juli 2019.


Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi NTB mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI khususnya Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk segera melakukan upaya hukum baik dari aspek kepidanaan maupun pada aspek keperdataan terhadap kasus meninggalnya empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB yang bekerja di Arab Saudi pada sekitar Juni 2019 lalu.

Desakan yang disuarakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H Agus Patria SH MH., ini menggaung saat dirinya menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB bersama dengan instansi lain seperti pihak Polda NTB, BP2TKI, Imigrasi NTB, dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, pada Senin 08 Juli 2019, di ruang Komisi V DPRD NTB.

Ditegaskan Agus Patria, upaya hukum yang tegas baik pada aspek pidana maupun keperdataan harus dilakukan oleh pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi mengingat berdasarkan dokumen kematian yang diterima pihaknya, dugaan kematian empat WNI asal NTB tersebut terjadi disebuah rumah dimana pemilik rumah ditengarai mengunci atau menggembok rumah yang ditempati oleh empat WNI ini sehingga menyebabkan kematian empat WNI tersebut.

“Dari sisi hukum, saya kira ini berlaku di semua Negara. Bahwa ada unsur kesengajaan, kelalaian atau kealpaan dari pemilik rumah sehingga menyebabkan empat orang kita meninggal dunia. Ada unsur kesalahan secara pidana, sehingga kami mendesak Kemenlu RI, karena Duta Besar adalah mewakili Negara di Negara Penempatan, untuk segera melakukan upaya hukum baik upaya hukum pidana maupun keperdataan terhadap kasus meninggalnya empat WNI ini,” tegas birokrat senior Pemprov NTB ini.

Agus Patria juga melihat bahwa dibalik kasus meninggalnya empat WNI asal NTB di Arab Saudi ini ditengarai ada dugaan keterlibatan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dibongkar tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak Polda NTB bahkan mereka sudah turun untuk melakukan upaya penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan perdagangan orang. Indikasi awalnya adalah semua orang tahu bahwa kebijakan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah ini sudah dimoratorium dari sejak lama,” ujar Agus Patria.

Dalam RDP kali ini juga, Agus Patria, bahkan meminta kepada pihak Komisi V DPRD NTB agar dapat segera membentuk Pansus Investigasi Bersama terkait dengan sejumlah temuan awal yang mereka temukan dalam kasus ini.

“Usulan kami, DPRD NTB perlu membentuk Pansus Investigasi Bersama terkait dengan persoalan ini,” harap Agus.

Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum yang juga turut hadir dalam RDP ini mengungkapkan langkah penyelidikan atau investigasi awal pihaknya dalam membongkar adanya dugaan TPPO dalam pengiriman empat PMI ke Arab Saudi ini. Hanya saja pihaknya mengaku berdasarkan pengalaman dalam pengungkapan kasus seperti ini, pengungkapan kasus TPPO itu sangat bergantung pada keterangan pihak korban.

“Dari sanalah akan terangkai pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat TPPO ini. Tetapi masalahnya sekarang ini adalah pihak korban sudah meninggal dunia. Sehingga ini menjadi kendala dalam proses pengungkapannya,” terang AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

Kendala lainnya, dalam pengungkapan kasus TPPO sebelumnya seperti penanganan kasus TPPO penempatan di Turki, pihaknya mengaku dilibatkan secara langsung dalam pengungkapannya di Negara penempatan sehingga hal ini memudahkan upaya pengungkapan adanya indikasi TPPO.

Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda NTB juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan perekrutan yang ditengarai dilakukan oleh orang perseorangan. “Dalam hal ini belum nampak adanya dugaan keterlibatan suatu perusahaan PJTKI. Namun ada upaya dari agen baik yang ada di Lombok maupun yang ada di Jakarta untuk memberikan semacam uang ganti rugi terhadap para korban dengan harapan dengan uang ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada proses hukum dari keluarga korban terhadap kasus ini. Tetapi dalam kasus TPPO, meski terdapat perdamaian atau tidak terdapatnya pelaporan tetap dapat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut mengingat kejahatan TPPO ini amat melampaui aspek kemanusiaan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, terlihat sangat bersemangat mendorong terbentuk Pansus Investigasi Bersama dalam kasus yang menimpa PMI yang bekerja di Luar Negeri ini. Bahkan menurutnya apabila Pansus Investigasi Bersama ini tidak dapat terbentuk karena terkendala oleh adanya persoalan waktu, maka dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi V DPRD NTB, pihaknya menegaskan akan meminta Polda NTB untuk menjadi Tim Ahli Pemerintah untuk mengungkap adanya dugaan TPPO dan ketika menyangkut soal ketenagakerjaan maka pihaknya mengaku akan meminta pihak Disnakertrans NTB untuk menjadi Tim Ahlinya.

“Pada prinsipnya kami sangat berharap agar lembaga DPRD NTB juga ikut mengambil langkah atau upaya tindaklanjut terhadap adanya permasalahan ini baik menyangkut dorongan pengungkapan kasus meninggalnya empat WNI di Arab Saudi itu maupun dalam aspek adanya dugaan tindak TPPO pada saat proses pengirimannya ke Luar Negeri. Dan dorongan ini harus terus dipertajam oleh Lembaga Dewan dan Pemerintah agar Kemenlu RI dapat bersemangat untuk melakukan upaya hukum tersebut. Kami juga sangat mendukung terhadap upaya Disnakertrans serta pihak Polda NTB mengungkap adanya dugaan TPPO dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Juni 2019, empat tenaga kerja Indonesia (TKI), Asal Lombok Tengah, NTB menjadi korban tewas dalam sebuah kebakaran di Arab Saudi.Korban tewas diketahui bernama Siti Nurjani (24) warga Meteng, Keluarahan Prapen, Praya, Lombok Tengah, Kaini (32) warga Wakul Kelurahan Renteng, Lombok Tengah, Lalu Praya Ida Royani (37) asal Grantuk, Kelurahan Renteng, Praya, dan Tari Asma (19) asal Tongkek, Batunyale. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update