Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penyikapan kasus empat WNI asal Loteng NTB yang meninggal di Arab Saudi digelar di Komisi V DPRD NTB dan dihadiri oleh Disnakertrans NTB, Polda NTB, BP2TKI, Biro Hukum Setda NTB, dan Imigrasi NTB, Senin 08 Juli 2019.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi NTB mendesak
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI khususnya Kedutaan Besar Indonesia di Arab
Saudi untuk segera melakukan upaya hukum baik dari aspek kepidanaan maupun pada
aspek keperdataan terhadap kasus meninggalnya empat Warga Negara Indonesia
(WNI) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB yang bekerja di Arab Saudi pada
sekitar Juni 2019 lalu.
Desakan yang disuarakan oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H Agus
Patria SH MH., ini menggaung saat dirinya menghadiri acara Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB bersama dengan instansi lain seperti
pihak Polda NTB, BP2TKI, Imigrasi NTB, dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, pada
Senin 08 Juli 2019, di ruang Komisi V DPRD NTB.
Ditegaskan Agus Patria, upaya
hukum yang tegas baik pada aspek pidana maupun keperdataan harus dilakukan oleh
pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi mengingat berdasarkan dokumen kematian
yang diterima pihaknya, dugaan kematian empat WNI asal NTB tersebut terjadi
disebuah rumah dimana pemilik rumah ditengarai mengunci atau menggembok rumah
yang ditempati oleh empat WNI ini sehingga menyebabkan kematian empat WNI
tersebut.
“Dari sisi hukum, saya kira ini
berlaku di semua Negara. Bahwa ada unsur kesengajaan, kelalaian atau kealpaan
dari pemilik rumah sehingga menyebabkan empat orang kita meninggal dunia. Ada unsur
kesalahan secara pidana, sehingga kami mendesak Kemenlu RI, karena Duta Besar
adalah mewakili Negara di Negara Penempatan, untuk segera melakukan upaya hukum
baik upaya hukum pidana maupun keperdataan terhadap kasus meninggalnya empat
WNI ini,” tegas birokrat senior Pemprov NTB ini.
Agus Patria juga melihat bahwa
dibalik kasus meninggalnya empat WNI asal NTB di Arab Saudi ini ditengarai ada
dugaan keterlibatan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus
dibongkar tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah lakukan koordinasi
dengan pihak Polda NTB bahkan mereka sudah turun untuk melakukan upaya
penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan perdagangan orang.
Indikasi awalnya adalah semua orang tahu bahwa kebijakan moratorium penempatan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah ini sudah dimoratorium dari
sejak lama,” ujar Agus Patria.
Dalam RDP kali ini juga, Agus
Patria, bahkan meminta kepada pihak Komisi V DPRD NTB agar dapat segera
membentuk Pansus Investigasi Bersama terkait dengan sejumlah temuan awal yang
mereka temukan dalam kasus ini.
“Usulan kami, DPRD NTB perlu membentuk
Pansus Investigasi Bersama terkait dengan persoalan ini,” harap Agus.
Polda NTB melalui Direktorat Reserse
Kriminal Umum yang juga turut hadir dalam RDP ini mengungkapkan langkah penyelidikan
atau investigasi awal pihaknya dalam membongkar adanya dugaan TPPO dalam pengiriman
empat PMI ke Arab Saudi ini. Hanya saja pihaknya mengaku berdasarkan pengalaman
dalam pengungkapan kasus seperti ini, pengungkapan kasus TPPO itu sangat
bergantung pada keterangan pihak korban.
“Dari sanalah akan terangkai
pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat TPPO ini.
Tetapi masalahnya sekarang ini adalah pihak korban sudah meninggal dunia.
Sehingga ini menjadi kendala dalam proses pengungkapannya,” terang AKBP Ni Made
Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Kendala lainnya, dalam pengungkapan
kasus TPPO sebelumnya seperti penanganan kasus TPPO penempatan di Turki,
pihaknya mengaku dilibatkan secara langsung dalam pengungkapannya di Negara
penempatan sehingga hal ini memudahkan upaya pengungkapan adanya indikasi TPPO.
Penyidik Dit Reserse Kriminal
Umum Polda NTB juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan perekrutan yang
ditengarai dilakukan oleh orang perseorangan. “Dalam hal ini belum nampak adanya
dugaan keterlibatan suatu perusahaan PJTKI. Namun ada upaya dari agen baik yang
ada di Lombok maupun yang ada di Jakarta untuk memberikan semacam uang ganti
rugi terhadap para korban dengan harapan dengan uang ganti rugi ini diharapkan
agar tidak ada proses hukum dari keluarga korban terhadap kasus ini. Tetapi
dalam kasus TPPO, meski terdapat perdamaian atau tidak terdapatnya pelaporan
tetap dapat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut mengingat kejahatan TPPO
ini amat melampaui aspek kemanusiaan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB,
HMNS Kasdiono, terlihat sangat bersemangat mendorong terbentuk Pansus
Investigasi Bersama dalam kasus yang menimpa PMI yang bekerja di Luar Negeri
ini. Bahkan menurutnya apabila Pansus Investigasi Bersama ini tidak dapat
terbentuk karena terkendala oleh adanya persoalan waktu, maka dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Komisi V DPRD NTB, pihaknya menegaskan akan meminta Polda
NTB untuk menjadi Tim Ahli Pemerintah untuk mengungkap adanya dugaan TPPO dan
ketika menyangkut soal ketenagakerjaan maka pihaknya mengaku akan meminta pihak
Disnakertrans NTB untuk menjadi Tim Ahlinya.
“Pada prinsipnya kami sangat
berharap agar lembaga DPRD NTB juga ikut mengambil langkah atau upaya
tindaklanjut terhadap adanya permasalahan ini baik menyangkut dorongan
pengungkapan kasus meninggalnya empat WNI di Arab Saudi itu maupun dalam aspek
adanya dugaan tindak TPPO pada saat proses pengirimannya ke Luar Negeri. Dan
dorongan ini harus terus dipertajam oleh Lembaga Dewan dan Pemerintah agar
Kemenlu RI dapat bersemangat untuk melakukan upaya hukum tersebut. Kami juga sangat
mendukung terhadap upaya Disnakertrans serta pihak Polda NTB mengungkap adanya
dugaan TPPO dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Juni 2019, empat tenaga kerja Indonesia
(TKI), Asal Lombok Tengah, NTB menjadi korban tewas dalam sebuah kebakaran di
Arab Saudi.Korban tewas diketahui bernama Siti Nurjani (24) warga Meteng,
Keluarahan Prapen, Praya, Lombok Tengah, Kaini (32) warga Wakul Kelurahan
Renteng, Lombok Tengah, Lalu Praya Ida Royani (37) asal Grantuk, Kelurahan
Renteng, Praya, dan Tari Asma (19) asal Tongkek, Batunyale. (GA.
211*).