Alfian Indrawirawan, S.Adm. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Imbas defisit anggaran sebesar Rp18 Milyar, Pemkot Bima terpaksa harus memangkas beberapa program kegiatan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Kota Bima, padahal sebelumnya sudah ditetapkan secara matang pada APBD awal 2019.
Selain anggaran pengadaan mobil penyedot debu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai Rp3,4 Milyar yang dipangkas, Pemkot Bima juga terpaksa memangkas salah satu item anggaran penting untuk usaha ekonomi masyarakat.
Anggaran sebesar Rp 12,5 milyar yang sudah tertuang dalam APBD tahun 2019 kini berkurang. Anggaran untuk merangsang pertumbuhan dan menciptakan 10 ribu wirausaha itu sudah dirasionalisasikan menjadi Rp7 milyar pada APBD Perubahan 2019. Hal itu diakui oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm kepada wartawan, Selasa (8/10).
"Memang benar anggaran Rp12,5 milyar untuk bantuan sosial sudah dirasionalisasikan menjadi Rp7 milyar pada APBD Perubahan tahun 2019 akibat defisit anggaran sebesar Rp18 milyar itu," ujar Ketua Sementara DPRD Kota Bima, Selasa (8/10).
Menurutnya, proposal yang diajukan oleh masyarakat untuk menjemput anggaran itu sekarang berjumlah ribuan. Tentu dengan pengurangan nilai ini, kata dia akan berpengaruh pada jumlah kelompok yang mendapatkannya.
Saat ini saja, tim teknis melalui Bappeda bersama pendamping sedang melakukan verifikasi terhadap proposal tersebut. Akan diverifikasi berapa untuk bantuan bakulan, untuk ternak ayam dan berapa untuk perbengkelan. “Artinya semua proposal yang diajukan itu tidak diakomodir semua, makanya perlu diverifikasi semua proposal yang masuk,” jelasnya.
Melihat deadline waktu yang masih tersisa 3 bulan ini sambung Ketua Partai Kota Bima Golkar tersebut, sepertinya alokasi anggaran ini akan berlanjut pada tahun 2020. Karena pemerintah dan legislatif juga tidak ingin bantuan ini tidak tepat sasaran. “Bisa saja pada tahun 2020 nanti kita akan menambah anggaran untuk program ini, setelah dinas terkait melakukan verifikasi faktual terhadap pengajuan proposal,” terangnya.
Alfian kembali menjelaskan, kalaupun tim teknis tidak mampu menyelesaikan verifikasi, pihaknya berharap kepada masyarakat penerima manfaat untuk bersabar. Jika tidak bisa terbayarkan pada tahun 2019, tentu akan masuk ke sisa Lebih Pengunaan Anggaran (Silpa), sehingga bisa diprogram kan kembali pada tahun 2020.
Ia juga mengungkapkan, jika dilihat dari peraturan yang ada untuk bantuan sosial, maka proposal yang masuk ini tidak termasuk dalam bantuan sosial. Sehingga disepakati untuk dialihkan ke jenis dana hibah. Karena jika dana hibah, penggunaan anggaran bisa didapatkan oleh perorangan maupun kelompok, yang diberikan sekali dalam 1 tahun. (GA. 212*)