Suasana hearing yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, antara 18 orang pemilik kendaraan yang ada diatas kapal kandas City Line milik PT ALP dengan Direksi PT ALP, ASDP Kayangan, Dishub NTB, PT Jasa Raharja Putra, dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Asaat Abdullah dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Wirajaya, di Kantor DPRD NTB, Senin 02 Desember 2019.
Mataram, Garda Asakota.-
Peran lembaga DPRD NTB dalam membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat patut diacungi jempol.
Buktinya, pada Senin 02 Desember 2019, Lembaga DPRD NTB melalui Wakil Ketua
DPRD NTB, H Mori Hanafi, ditemani Politisi Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua
Komisi IV Bidang Perhubungan, H Asaat Abdullah dan Politisi Partai Gerindra
yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Wirajaya, berhasil melahirkan
solusi atas kebuntuan penyelesaian masalah 18 unit kendaraan yang masih belum
terevakuasi diatas Kapal Motor City Line milik PT Atosim Lampung Pelayaran
(ALP) yang sejak 11 Mei 2019 lalu kandas di Gili Kondo Kecamatan Sambelie
Kabupaten Lombok Timur.
Dihadiri oleh para Direksi PT ALP, GM
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, Pihak Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi NTB, PT Jasa Raharja Putra, serta 18 orang pemilik kendaraan diatas
kapal Kandas City Line, pelaksanaan rapat tersebut berjalan lancar dan sukses melahirkan
sejumlah kesepakatan antara PT ALP dengan para pemilik kendaraan yakni adanya
kesanggupan dari PT ALP untuk membayar kompensasi kepada para pemilik kendaraan
terhitung selama tiga bulan 15 hari dengan pembayaran selama dua (2) bulan
yakni Desember dan Januari.
“Kesanggupan PT ALP untuk memberikan
kompensasi sebesar tiga bulan 15 hari sudah sangat fair dengan tempo pembayaran
selama dua bulan. Dan ini merupakan suatu win-win solution yang tepat ditengah
situasi yang kurang menyenangkan. Dan sebagai konsekuensi atas kesepakatan ini,
kami meminta kepada pihak Dishub NTB dan pihak ASDP dapat mengawal secara ketat
pelaksanaan kesepakatan ini,” tegas Politisi Partai Gerindra ini saat memimpin rapat mediasi penyelesaian evakuasi 18 kendaraan diatas kapal City Line yang kandas di Gili Kondo.
Berdasarkan rumusan kesepakatan yang
dibuat oleh PT ALP terkait dengan rincian pembayaran kompensasi untuk 18 unit
kendaraan tersebut yakni untuk klaisifikasi kendaraan kecil sebanyak lima (5)
unit, per harinya akan diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu. Untuk
klaisifikasi kendaraan sedang, sebanyak delapan (8) unit, per harinya dibayar
sebesar Rp350 ribu. Kemudian untuk klasifikasi kendaraan besar sebanyak tiga
(3) unit, per hari dibayar Rp500 ribu. Dan untuk Bus Sedang, dibayar per hari
Rp350 ribu. Dan Bus besar dibayar Rp600 ribu.
Direksi PT ALP, Lutfi.
Terhadap kesepakatan ini, salah satu
Direksi PT ALP, Lutfi, paska hearing mengungkapkan kepada wartawan media ini
bahwa pertemuan tersebut berhasil menyepakati adanya rencana pemberian
kompensasi, meskipun kompensasi itu menurutnya sesungguhnya tidak didasari oleh
adanya dasar regulasi. “Namun, okey lah karena mereka ini adalah merupakan
Costumer kita juga maka kita sepakati untuk memberikan kompensasi,” ujar Lutfi.
Pihaknya mengatakan selain adanya
kesepakatan pemberian kompensasi, pihaknya juga harus melakukan proses evakuasi
terhadap 18 unit kendaraan yang ada di atas kapal City Line itu untuk dievakuasi
menuju pelabuhan kayangan dengan menggunakan kapal yang dimiliki oleh
Perusahaan yang bernama Salvor. Perusahaan ini menurut Lutfi dikenal
berpengalaman dalam melakukan evakuasi kapal kandas.
“Untuk evakuasi kapal itu sendiri
kita mencari orang yang ekspert dibidang itu, jadi ada perusahaan atau operator
yang bernama Salvor yang akan melakukan evakuasi kapal kandas ini. Perusahaan
ini memang terbiasa melakukan evakuasi kapal. Yang pertama kita sudah tunjuk
perusahaan evakuasi, tapi karena wanprestasi kita alihkan ke perusahaan yang
baru ini. Dan perusahaan yang baru ini luar biasa mereka datangkan kapal dari
Jakarta untuk melakukan evakuasi kapal kandas ini. Itu artinya kalau sampai
tertunda-tunda lagi maka bebannya dia akan makin bertambah lagi. Tujuan kita satu, bagaimana kapal yang ada
diatas kapal itu bisa cepat diturunkan dan kapalnya bisa kita evakuasi. Itu
misi utama yang akan kita lakukan karena itu lebih penting buat kita. Tapi
karena ada tuntutan soal kompensasi maka kita coba akomodir sesuai dengan
kemampuan kita. Dan Alhamdulillah sudah disepakati oleh mereka semua,” terang
Lutfi.
Kapan rencana evakuasi?. Pihaknya
mengaku proses evakuasi itu sendiri sedang berjalan sekarang. Hanya saja
menurutnya, untuk menurunkan kendaraan yang ada di atas kapal City Line, tidak
bisa dilakukan karena kunci mobil masih dipegang oleh para pemiliknya sehingga
kendaraan itu tidak bisa digerakan karena kunci mobil masih dipegang oleh
pemilik kendaraan.
“Harapannya kalau sudah ada kunci itu, kendaraan itu sudah
bisa digerakan. Posisi kapal kandas sendiri masih di GIli Kondo. Nanti
kendaraan yang ada di atas kapal kandas ini akan dipindahkan atau dievakuasi
keatas kapal Salvor ini. Tapi Alhamdulillah, tadi (Senin 02 Desember 2019,
red.), sudah disepakati kuncinya akan diserahkan semuanya. Dan insha Alloh
proses evakuasi kendaraan itu akan dilakukan paling banter empat hari setelah semua
kunci kendaraan diterima,” jelasnya.
Sementara kapal milik PT ALP yang
kandas ini, menurutnya, nantinya akan ditarik dan dibawa kembali ke Galangan
untuk dilakukan survey dan proses repair. “Nanti setelah dicheck oleh Sahbandar
dan pihak lain yang berwenang dan dinyatakan okey, kapal jalan lagi gak ada
masalah,” timpalnya.
Paska dievakuasi, 18 unit kendaraan
ini nanti, menurutnya, akan dicheck keberadaannya oleh pihak asuransi yakni PT Jasa Raharja Putra. “Jika
ada kerusakan, maka nanti pihak asuransi yang akan memperbaikinya. Karena kita
selaku operator sudah mengasuransikan semua kendaraan itu,” pungkasnya. (GA. Im*)