Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Akhdiansyah, atau yang akrab disapa Guru To'i.
Badan Kehormatan (DPRD) Provinsi NTB tengah membuat dan menyusun draft atau rancangan Kode Etik yang mengatur tentang disiplin Anggota Dewan. Bahkan menariknya, saking bersemangatnya BK DPRD menyusun Kode Etik ini, salah satu aturan yang tengah dirancang oleh BK DPRD adalah menyangkut ketertiban tamu anggota Dewan yang tidak lagi diperbolehkan untuk 'nyelonong' masuk ke ruang-ruang alat kelengkapan dewan seperti ruang Komisi dan Fraksi untuk menemui para wakil mereka.
Para tamu anggota Dewan ini nanti akan disiapkan satu atau dua ruangan khusus yang akan dijadikan ruang 'tampungan' bagi para tamu untuk menunggu para anggota Dewan yang ingin mereka temui.
Salah seorang anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD NTB, Akhdiansyah, kepada wartawan terang saja menilai apa yang dilakukan oleh BK DPRD NTB itu justru menurunkan citra kelembagaan dihadapan publik.
"Lembaga Dewan itu pada prinsipnya adalah rumah rakyat. Tidak boleh para tamu itu diatur harus ngantri untuk menemui para wakilnya sendiri. Itu akan mengesankan bahwa Lembaga Dewan ini adalah Lembaga yang tertutup. Itu sama halnya dengan 'membunuh' Lembaga Dewan sendiri sebagai rumah rakyat," kata pria yang juga merupakan Sekretaris DPW PKB Provinsi NTB ini, Selasa 14 Januari 2020.
Begitu pun rencana BK yang ingin mengatur tentang pemanggilan anggota dan Pimpinan Dewan untuk diadili oleh BK ketika dinilai melanggar.
"Jangan sampai aturan-aturan yang dibuat oleh BK itu nanti akan berbenturan dengan Tata Tertib Dewan sendiri karena panduan atau kerangka beracara di Dewan itu ada pada Tatib. Apalagi eksistensi Ketua BK itu adalah bagian dari Lembaga Dewan. Sementara Pimpinan Dewan itu adalah struktur tertinggi dari BK itu sendiri. Jadi kesannya aneh kalau sikap BK seperti itu," ujar pria yang akrab disapa Guru To'i ini.
Pihaknya mengaku belum melihat seperti apa draft Kode etik yang dibuat oleh BK tersebut. "Nanti kami akan melakukan pengecekan seperti apa sih draft yang dibuat oleh BK tersebut. Apakah kode etik yang dibuat itu sudah singkron dengan Tatib yang ada dan yang lebih penting kode etik itu tidak melabrak tatib yang sudah dibuat. Sebab BK ini didorong untuk dibuat di Lembaga Dewan untuk menjaga semangat Lembaga Dewan ini dapat bekerja lebih baik. Bukan untuk melarang orang, atau menjadi 'Polisi' atau 'Satpam' di lembaga Dewan. Karena kalau menjadi 'Satpam' di Lembaga Dewan ini kesannya koq seperti ada orang yang diintai atau ditakut-takuti. Jangan seperti itu," katanya mengingatkan.
Harusnya peran BK itu menurut Guru To'i adalah berupaya menjaga kesinambungan eksistensi lembaga Dewan ini. "Substansinya disitu. Jadi bukan malah menjadi 'polisi' baru karena 'Polisi' iti sudah ada, begitu pun 'Pamdal' juga sudah ada. Tinggal rapikan saja itu Pamdal. Dan jangan mengurus hal yang remeh temeh itu. Sebab itu kesannya gak bagus. Urus orang keluar masuk di Lembaga Dewan ini bukan urusannya BK. Cukup Pimpinan Dewan keluarkan aturan 'cara bertamu'di Lembaga Dewan ini, selesai toh. Terlalu kecil dan remeh temeh kalau BK sampai mengatur soal itu," ingatnya lagi. (GA. Im*).