Seorang residivis kambuhan dan dua orang oknum penadah barang curian yang ditukar dengan Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Resmob Polres Lotim dan anggota Polsek Labuhan Haji Lotim, Sabtu 29 Februari 2020.
Lotim, Garda
Asakota.-
Pengaruh Narkoba sebagai motivasi orang untuk berbuat
tindak kejahatan makin memprihatinkan saja. Jika beberapa waktu lalu, dua (2)
remaja tanggung diringkus jajaran Polsek Ampenan karena kedapatan mencuri kotak
amal Masjid untuk membeli Narkoba jenis sabu. Lagi, pada Sabtu 29 Februari 2020
sekitar pukul 16.30 wita, Tim Resmob Polres Lotim dan anggota Polsek Labuhan
Haji Lotim meringkus seorang tersangka pelaku tindak pencurian dan dua (2)
orang oknum penadah barang curian di Kelurahan Teros Labuhan Haji Lombok Timur
(Lotim). Mirisnya kedua oknum penadah barang curian ini diduga adalah bandar sekaligus
pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Satu orang pelaku inisial SA (35), warga Gubuk Tengah
Kelayu Selong Lotim, itu diketahui adalah salah satu residivis kasus pencurian
dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong. Sementara dua oknum
penadah inisial LHR (43) warga Seruni Selong Lotim dan ARD (54) warga koko lauk
Kelayu Selong Lotim, merupakan Bandar sekaligus pengguna Narkoba jenis
sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi S.I.K., SE. melalui
siaran persnya.
Penangkapan pelaku dugaan tindak pencurian dan dua (2)
orang oknum penadah barang curian ini didasari oleh adanya Laporan Polisi Nomor
: LP / 08 / II / 2020/ NTB / Res Lotim / Labuhan Haji, tertanggal 7 Februari
2020 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Aksi pencurian itu sendiri diduga dilakukan dimalam hari,
saat korban pemilik bengkel meinggalkan bengkelnya dalam keadaan terkunci dan
pada pagi harinya korban pemilik bengkel baru menyadari, bengkelnya telah
dimasuki oleh oknum pencuri. “Pada pagi hari ketika hendak membuka bengkel
untuk beraktivitas seperti biasanya, korban melihat pintu belakang dalam keadaan
terbuka dan engsel dalam keadaan rusak selanjutnya korban mengecek
barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa barang berharga berupa 1 Unit
Kompresor, 2 Buah Mesin Las, 2 Buah Mesin Bor, 2 Buah Konci Set, dan lainnya
sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban melaporkannya di Polsek Labuhan Haji,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Sekitar Rp5 juta,”
beber AKP I Made Yogi S.I.K., SE.
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap dan menangkap
pelaku pencurian ini, kata Yogi, berawal dari ditemukannya barang bukti berupa
1 unit mesin bor ditangan pelaku ARD. “Kemudian tim melakukan pengembangan asal
usul barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku LHR
dimana ARD mengaku membeli bor tersebut
dengan cara ditukar dengan 1 paket kecil Sabu. Selanjutnya dilakukan
pengembangan kembali terhadap pelaku SA dimana pelaku tersebut merupakan residivis
kasus pencurian yang baru-baru ini bebas dari masa tahanan, pelaku SA
mengaku menjual mesin bor tersebut seharga Rp150 ribu,” pungkasnya. (GA. Im*).