Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan remaja DM beserta beberapa alat bukti.
Mataram,
Garda Asakota.-
Ditengah kewaspadaan masyarakat
tengah terfokus pada menyebarnya wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid19),
seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DM, warga Serengat Selatan Desa
Prapen RT01/RW02 Praya Lombok Tengah justru bermain api dengan menerima paket
yang diduga berisi narkotika jenis ganja, Rabu 15 April 2020.
Menurut Kabid Humas Polda NTB,
Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., remaja DM ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit
III Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Panit Bripka M Faisal, SH., di
halaman kantor JNE Praya Lombok Tengah (Loteng) pada Rabu 15 April 2020.
“Penangkapan dan penggeledahan
tersebut dilakukan pada saat DM tengah mengambil paket barang dari Medan
Sumatera Utara dengan identitas pengirim atas nama Juragan Monja. Paska DM
selesai mengambil paket barang tersebut di kantor JNE, kemudian Tim Opsnal
mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum
dan ditemukan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja di dalam
bungkusan paket yang baru saja di ambil oleh pelaku,” terang Artanto kepada
wartawan.
Dikatakan Artanto, berdasarkan
keterangan DM di tempat kejadian perkara (TKP), paket yang diduga berisi barang
haram tersebut kiriman dari Medan Sumut disuruh diambil oleh seseorang
berinisial Saka yang beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.
“Selanjutnya pelaku DM dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka Penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa
Tim Opsnal akan melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh mengambil paket
tersebut yang berinisial Saka beralamat di Gili Trawangan Lombok Utara.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan
walaupun saat ini Polri terlibat aktif dalam upaya pencegahan Covid -19
namun Satker Operasional tetap melaksanakan tugas pokoknya termasuk upaya
penegakan hukum terhadap mereka yamg melakukan Tindak Pidana.
Adapun barang bukti yang berhasil
disita dan diamankan dari tersangka DM yakni 1 (satu) buah paket yang
didalamnya berisi satu bungkus besar diduga Narkotika Jenis Ganja dengan
berat 500 Gram (1/2 Kg), 1 (satu)
buah HP Merk ViVO, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat yg berisi KTP dan ATM, dan
1 (satu) Unit SPM R2 No.Pol DR 2324 TT. (GA.
Im*).