Ilham A Rasul |
Di tengah merebaknya wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid19) di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Masih ada saja perusahaan-perusahaan yang terbilang nekad merekrut Calon Pekerja Migran untuk dikirimkan ke Luar Negeri.
Seperti yang terjadi terhadap ratusan warga Kabupaten dan Kota Bima yang kini mengadukan nasib dan meminta perlindungan kepada para pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jakarta.
Sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) BMMB Jakarta, Ilham A Rasul, kepada wartawan media ini pada Senin 06 April 2020, sekitar ratusan warga asal Kabupaten dan Kota Bima NTB, saat ini tengah meminta perlindungan dari pengurus pusat BMMB Jakarta.
"Ratusan warga tersebut sedang berada di lokasi penampungan beberapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) diantaranya PT CPI yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat dan PT SKA yang beralamat di Cikunir Bekasi Jawa Barat," kata Ilham A Rasul.
Ilham mengatakan setelah berkoordinasi dengan Ketua Umum BMMB Jakarya, Syarif Hidayatullah, pihaknya mengaku BMMB menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyelia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan di pulangkan kembali ke daerah asal.
"Mengingat kondisi negara yang sedang darurat wabah penyakit menular, senada dengan itu pemerintah pusat telah menetapkan Perppu pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19, namun setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," terang pria yang juga merupakan salah satu Ketua DPP KNPI Haris Pratama ini.
Ilham A Rasul menyayangkan sikap tidak koperatif dari sejumlah perusahaan tersebut. Menurutnya mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah mematikan ini.
"Bukan malah berhitung untung rugi, lagian kalau para calon tenaga kerja itu terpapar covid 19 dan mendapat resiko yang paling buruk apa iya perusahaan perusahaan itu bertanggungjawab?. Padahal Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran telah mengeluarkan surat edaran nomor 04 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang penghentian sementara layanan penempatan tenaga kerja migran, surat edaran tersebut harus dipahami sebagai upaya sistematis negara dalam memberi perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga negara," tegasnya.
Karena itu lanjut Ilham, jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon Pekerja Migran tersebut, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum sebab kedua perusahaan tersebut telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum dengan tidak diindahkannya surat edaran kepala badan perlindungan pekerja migran dan akan segera menyurati kepala BNP2TKI dan kementerian tenaga kerja Indonesia untuk segera mencabut ijin operasional dari kedua perusahaan tersebut,
"Apalagi tindakan semacam ini disinyalir kerap terjadi, karena itu BMMB terus mendorong tim advokasinya melalui ketua bidang hukum dan advokasi bung syarif kalepe untuk terus membela warganya dan mengidentifikasi semua perusahaan penyelia yang dianggap nakal," pungkasnya. (GA. Im*)