Sekitar 75 orang tersangka kasus pencurian, perjudian dan penjualan minuman keras yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Lotim melalui operasi PEKAT.
Lotim,
Garda Asakota.-
Polres Lombok Timur selama empat
belas hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mulai dari tanggal
23 Maret sampai dengan 5 April 2020 berhasil mengamankan 75 orang tersangka
berikut puluhan barang bukti kendaraan, barang elektronik, miras serta uang
tunai.
Kasatreskrim Polres Lotim AKP
Made Yogi melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K. M.Si.
menyampaikan, selama pelaksanaan operasi Pekat Polres Lotim dapat mengungkap
semua target operasi ditambah juga diluar target. “Target operasi semua dapat
diungkap, diluar target juga banyak yang diungkap," tegasnya sebagaimana
tertuang dalam siaran pers Rabu 08 April 2020.
Disampaikan juga, selama
pelaksanaannya, Polres Lotim berhasil mengamankan 75 orang yang ditetapkan
sebagai tersangka pencurian, perjudian dan penjual miras.
"75 Orang ditetapkan sebagai
tersangka dimana 16 orang ditahan sedangkan 61 proses lanjut tanpa dilakukan
penahanan," tambah Kabidhumas.
Selain tersangka turut juga
diamankan barang bukti dari tersangka pencurian dan judi diantaranya: sepeda
motor sebanyak 25 unit, handphone 2 unit, Kartu domino 4 buah, uang tunai Rp.
4.972.000, Kartu ATM 2 buah dan buku tabungan 2 buah.
Sedangkan dari tersangka penjual
minuman keras petugas berhasil menyita 329 botol, 15 bungkus plastik, 3 buah
ember dan 2 buah jerigen yang kesemuanya berisi miras berbagai jenis.
"Ada dua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka judi online dan mereka dijerat dengan Undang-Undang
ITE" pungkas Kabidhumas. (GA. Im*).