SK (39 th) dan IR (37 th) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin 27 April 2020.
Mataram,
Garda Asakota.-
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta
Mataram berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Jual beli
barang ‘haram’ ini digagalkan disekitar pertokoan di Jalan Gajah Mada,
Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram,
Senin 27 April 2020.
Petugas kemudian menangkap dan
mengamankan dua orang yang diduga terlibat transaksi. Masing-masing berinisial
SK (39 tahun) warga Penambong, Desa Sukadana, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur
dan IR (37 tahun) warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan
Sekarbela Kota Mataram.
Dari penangkapan itu, petugas
mendapatkan barang bukti 5,34 gram sabu. ‘’Kami amankan dua orang saat
transaksi di Jempong Timur Senin malam 27 April sekitar pukul 21.45 wita,’’
ujar Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa (28/04/2020.
Berbekal informasi masyarakat,
transaksi jual beli barang ‘haram’ itu berhasil digagalkan. Menurutnya,
Kepolisian turun melakukan penyelidikan karena mendapat informasi kedua pelaku
kerap bertransaksi narkoba disekitar lokasi.
“Informasi ini ditelusuri dan
hasilnya valid. Saat petugas datang. SK kedapatan membuang bungkusan tisu
dengan tangan kanannya. Bungkusan itu didapatkan petugas berisikan kristal
bening diduga sabu seberat 5,34 gram. Barang buktinya sempat dibuang,’’ bebernya.
Selanjutnya, SK kemudian diminta
menunjukkan tempat membeli sabu. Menurut Elyas, Pelaku diduga mendapatkan sabu
di Dusun Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku dikawal petugas menuju
Beleka. Alih-alih menunjukkan tempat seperti yang diakuinya. SK malah berupaya
melarikan diri setelah sampai di Beleka. Didahului tembakan peringatan tiga
kali. Tindakan terukur terpaksa dilakukan petugas. Timah panas menembus kaki
kanan SK. Dia berupaya melarikan diri. Sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk
mendapatkan perawatan,’’ tuturnya.
Setelah itu, lanjutnya, kedua
pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Interogasi
awal dilakukan petugas terhadap pelaku. Kini kedua pelaku terancam hukuman
berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. ‘’Kita proses lebih lanjut. Baru
interogasi awal,’’ pungkasnya. (red*).