-->

Notification

×

Iklan

Baznas Kobi Keluarkan SE Tentang Ketentuan Membayar Zakat Fitrah

Friday, May 8, 2020 | Friday, May 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-08T03:48:58Z
H. Muhdin

Kota Bima, Garda Asakota.-

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima per 21 April 2020 telah menggeluarkan Surat Edaran (SE) ketentuan Zakat Fitrah tahun 1441 Hijriyah 2020 Masehi kepada Ketua Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musholah se Kota Bima tentang ketentuan membayar zakat fitrah.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Baznas Kota Bima H. Muhdin, kepada wartawan, Jumat (8/5).
"Sesuai Keputusan Ketua Baznas Kota Bima nomor 10 tahun 2020 tentang Pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat fitrah infak dan sedekah maka besaran zakat fitrah untuk 1 orang muslim adalah 2,5 Kg beras dan Bagi yang berkeyakinan untuk menukar atau membayar dengan uang dapat membayarnya sebesar Rp25 ribu," jelasnya.

Kata dia, untuk pendistribusian dan pendayagunaan Zakat Fitrah dan Infak/Sedekah yang ada di Masjid/Musholla sebanyak 70 persennya disalurkan kepada- Fakir, 12.50 persen, Miskin, 12.50 persen ,Amil UPZ, 7,50 persen,- Riqi/Hambasahaya, 12.50 persen,- Gharimin, 12.50 persen, Sabilillah, 12.50 persen.

Sementara untuk 30 persennya disetorkan ke Baznas Kota Bima untuk kemudian akan disalurkan sebagai haknya, Amil Baznas Kota Bima biaya operasional, 5.00 persen, Mu'allaf, 12,50 persen, Ibnusabil, 12,50 persen.

Terpisah Plt. Ketua Baznas Kota Bima, H.A.Bakar Haris, SH, M,AP, menambahkan bahwa tidak ada perubahan mengenai penerima bantuan nantinya tetap merujuk kepada ketentuan Pusat yang berlaku yaitu 8 Asnaf termasuk juga mengenai rencana pemberian bantuan Sembako covid19 untuk masyarakat kalaupun ada Baznas Kobi akan tetap memakai data yang telah ada serta menunggu arahan dari pihak pusat.

"Mengingat daerah kita saat ini Alhamdulillah masih dalam keadaan aman dari virus covid19 apalagi telah banyak bantuan yang telah di berikan kepada masyarakat kita saat ini, ya biar tidak tumpang tindih," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update