-->

Notification

×

Iklan

Masuk Kobi, Warga Luar NTB Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat Negatif Covid19

Sunday, May 31, 2020 | Sunday, May 31, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-31T00:30:29Z
Walikota Bima, HML



Kota Bima, Garda Asakota.-

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid19, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid19 Kota Bima yang diketuai oleh Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE (HML).

Melihat perkembangan penyebaran covid19 beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat terutama di wilayah NTB, Ketua Tim Gugus tugas Covid19 akan menerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima.

Hal ini akan diperkuat melalui instruksi Walikota Bima dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.

Pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima terutama dari wilayah terpapar covid-19, wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19.

Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan. "Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi", ujar Wali Kota Bima seperti dilansir Humaspro Pemkot Bima, Sabtu (30/5).

Di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan ini. Diakuinya ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima Bebas dari Covid-19. "Keputusan ini tidaklah mudah namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil," tegasnya.

Disadarinya dalam pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada.

Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update