Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE, di acara pencanangan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK). |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kota Bima memastikan bakal menerapkan sistem pembatasan sosial berbasis kelurahan (PSBK) mulai Senin besok, (11/5). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran COVID19. Dasar penetapan dan pedoman PSBK sudah ditetapkan melalui Perwali Kota Bima No. 24 Tahun 2020.
Tentu, atas kebijakan Pemkot Bima ini diapresiasi sejumlah warga termasuk diantaranya dari Armansyah, ST, Ketua Kerukunan Keluarga Bima Dompu Labuan Bajo yang saat ini kebetulan sedang berada di tanah kelahirannya, Kota Bima.
"Menurut saya sah-sah saja kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah harus kita hargai. Tentu atas kebijakan itu secara pribadi kami salut, hormat dan respek kepada Pemkot Bima," ungkap pria yang juga ASN di Bappeda Pemda Labuhan Bajo ini, Minggu (10/5).
Hanya saja, kata dia, dari Kebijakan itu ada beberapa hal yang menjadi masukan pihaknya sebagai putra daerah Kota Bima yang sekarang tinggal di luar daerah. Salah satunya adalah terkait dengan waktu pelaksanaan PSBK itu sendiri.
"Dimana dalam Perwali tersebut hanya dijelaskan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diakhiri pada tanggal berapa tidak terjelaskan, atau berapa hari pelaksanaan PSBK ini dilaksanakan, tidak terdapat dalam pasal-pasal Perwali ini," sorotnya.
Bukan hanya soal waktu, bagaimana bentuk koordinasi juga tidak dijelaskan sehingga Lurah sepertinya menjadi Single Fighter, dalam PSBK ini.
"Syukur kalau tidak ada masalah dalam pelaksanaannya, kalau nanti ada masalah lurah lapor dan koordinasinya kemana dan bentuk koordinasinya seperti apa tidak terjelaskan. Lurah memutuskan sendiri dan mencari solusi sendiri, ini yang tidak boleh meskipun Lurah mendapatkan pelimpahan wewenang langsung dari Walikota tentang kebijakan ini tapi lurah juga terbatas dalam hal Tupoksi," tegasnya.
Dikaitkan dengan Perwali Kota Bima No. 65 Tahun 2016 tentang Pedoman, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja kelurahan Pasal 2 ayat (1) kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
Dan ayat (2) kelurahan dipimpin oleh lurah yg berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada camat. Sehingga hematnya, Camat juga harus dilibatkan sebagai koordinator dalam PSBK ini di wilayahnya masing-masing, yang tidak disebutkan sama sekali dalam Perwali tentang PSBK ini tugas fungsi dan tanggungjawabnya.
"Minimal ada dalam salah satu pasalnya menjelaskan dalam pelaksanaan PSBK ini lurah bertanggungjawab kepada Walikota melalui Camat sehingga Perwali tentang PSBK ini selaras dan tdk bertentangan dengan Perwali No 65 Tahun 2016," tuturnya.
Arman juga menegaskan bahwa sanksi administrasi tentang pencabutan izin tidak bisa dilakukan oleh Lurah meskipun Walikota melimpahkan kewenangan pencabutan izin kepada lurah, karena hematnya hal ini tidak mencerminkan reformasi birokrasi dan pelaksanaan birokrasi yang profesional.
Pencabutan izin tetap dilakukan oleh walikota sendiri atau OPD yang memberikan perizinan, tidak bisa dilakukan oleh lurah yang kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan daerah level paling bawah, sehingga, karena Perwali ini sudah ditetapkan dan menjadi lembaran daerah perlu ditindak lanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan PSBK oleh kepala daerah supaya koordinasinya lebih baik dan jelas sampai ke sanksi administrasi.
Dengan Perwali ini, masyarakat tidak perlu lagi patungan untuk membuat portal karena sumber dana PSBK itu bersumber dari dana Kelurahan dan APBD Kota, tinggal kelurahan membuat rencana Anggaran, lalu siapa yang melakukan verifikasi?. "Hemat kami Bappeda atau dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah juga harus dilibatkan dalam Perwali ini untuk melakukan verifikasi anggaran yang diajukan oleh kelurahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE, resmi mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) ditetapkan untuk diberlakukan di seluruh kelurahan di wilayah Kota Bima, pada Jum'at 8 Mei 2020 di Posko Induk Penanggulangan Covid 19 Kota Bima, Aula Kantor Walikota Bima.
Penetapan PSBK, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid19 di Kota Bima. PSBK akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan dan nantinya setelah 14 hari berlaku tim akan mengevaluasi apakah PSBK dilanjutkan atau tidak.
PSBK akan mulai diberlakukan Senin (11/5). Waktu dua hari sejak penetapan dilakukan, akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan di tingkat kelurahan, sebagai langkah pemantapan penerapan PSBK.
"Penerapan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran lurah, babinkamtibmas, babinsa dan RT/RW menjadi ujung tombak sangat diperlukan sehingga pelaksanaan PSBK ini bisa berjalan dengan maksimal, " jelas Wali Kota.
Walikota Bima berharap dengan pemberlakukan PSBK ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditekankannya bahwa penanganan harus secara cepat dan tepat, agar kita bisa sama-sama menghentikan penyebaran covid-19. Melihat Kota Bima sebagai kota transit jasa dimana aktivitas perekonomian ada di Kota Bima, maka penyebaran covid-19 akan semakin rentan. Oleh karena itu, penanganan harus sesegera mungkin dilaksanakan.
"Semakin cepat dan tepat penanganan yang kita lakukan maka kita akan bisa mencegah perkembangannya dengan cepat pula", ujar Walikota seperti dilansir Humaspro Pemkot Bima.
Ada beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan. Padahal ayat 1 mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu. Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing.
Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.
Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan.
Pencanangan ini ditandai dengan penyerahan Perwali kepada Perwakilan Camat dan Lurah yakni Lurah Kumbe dan Camat Mpunda. Hadir menyaksikan pencanangan PSBK Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima dengan tetap menerapkan protokol covid19 dengan menjaga jarak. (GA. 212*)