Team Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Bima bersama dengan tiga (3) orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu serta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kota Bima, Garda Asakota.-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota pada hari Jumat 1 Mei 2020 pukul 19.00 Wita telah berhasil mengamankan dua (2) orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu pada dua (2) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kelurahan Tanjung dan di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Kejadian di TKP 1, Jum'at 01 Mei 2020, sekitar pukul 19.00 wita, di Rt.14 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Dan kejadian pada TKP 2 juga pada hari yang sama, Jumat Tanggal 1 Mei 2020 pukul 19.30 Wita, TKP nya di Ruko di Rt. 10 Rw. 01 Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Teja Wicaksono, S.Ik., berdasarkan siaran persnya kepada wartawan.
Dua orang laki-laki yang berhasil diamankan itu, menurutnya, satu orang adalah warga Rt.14 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima berinisial Mul (37 tahun) dan satunya lagi warga Rt. 14 Rw.02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima berinisial D, berusia 28 tahun dan bekerja sebagai supir.
"Sementara satunya lagi adalah seorang perempuan warga Rt. 05 Rw. 02 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima berinisial YAS, usia 30, karyawan swasta," ungkapnya.
Bagaimana kronologis kejadian penangkapannya?. Menurut Kapolresta Bima, kejadian itu terjadi pada hari Jumat Tanggal 1 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung.
"Kemudian Team Opsnal Unit II yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU RAMLI, S.H., langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama 2 orang rekannya didalam ruang tamu rumah TKP. Kemudian Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yg disimpan pada sebuah tas wanita. Kemudian selanjutnya Team Opsnal Unit II menuju ruko milik terduga Mul, selanjutnya sebelum masuk ke dalam ruko Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan, Team menenmukan barang bukti yang disimpan didalam laci meja kamar ruko tersebut. Kemudian barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolresta Bima.
Barang bukti yang berhasil disita, ungkapnya, pada TKP 1 adalah 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 3,54gram, 1 buah potongan pipet,1 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah rangkaian bong, 1 buah kotak hp berisi plastik klip kosong, 3 buah HP, dan 1 buah tas.
"Sementara, barang bukti di TKP 2 yang berhasil diamankan yakni 3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan Netto : 14,87 gram, 1 buah amplop warna coklat, 2 buah sendok, 1 buah gunting, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah isolasi, dan 4 buah korek api gas.
"Total Barang Bukti Narkotika Shabu : 18,41 gram," pungkasnya. (red*)