Humas Polda NTB dan Ditreskrimum saat menggelar konpers terkait penangkapan sepuluh orang pelaku judi togel.
Mataram,
Garda Asakota.-
Ditengah masa pandemic Covid19
ini, selain menguatkan imun tubuh dan mengikuti protocol kehidupan menghadapi
Covid19, kekuatan iman juga haruslah diperkuat. Jangan sampai pandemic Covid19
dijadikan dalih untuk melakukan sesuatu yang melanggar nilai etik dan moral
dalam kehidupan masyarakat.
Seperti halnya para pengakuan
para tersangka judi togel yang dibekuk oleh jajaran Kepolisian Ditreskrimum
Polda NTB ini yang mengaku judi togel dilakukan sebagai salah satu mata
pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari pengakuan para tersangka
judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berdalih di musim pandemi Covid 19
ini sangat sulit mencari rejeki dan ini menurut para tersangka cara mencari
rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang,” demikian penjelasan Kabid Humas
Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., melalui siaran persnya kepada
wartawan media ini, Senin 01 Juni 2020.
Jajaran Ditreskrimum Polda NTB,
menurut Kombes Artanto, pada pertengahan bulan Mei dari tanggal 15 sampai
dengan 21 Mei 2020 berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian di 4
lokasi yang berbeda serta mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para
tersangka untuk bermain judi.
Penangkapan pertama menurutnya dilakukan
pada tanggal 15 Mei 2020 di Dusun Keru, Desa Keru, Kecamatan Narmada Lobar
sekitar pukul 15.30 Wita. Di TKP petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka
diantaranya, KJ, Mataram. 40 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat Dusun Keru
Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. HK, Ampenan, 30 tahun,
Laki-laki, Wiraswasta, alamat Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada
Kabupaten Lombok Barat. SR, Sedau, 40 tahun, Laki-laki, buruh harian
lepas, alamat, Dusun Sabe Lendang Desa Repok Atas Kecamatan Narmada
Kabupaten Lombok Barat. SL, Sedau, 30 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Petani,
alamat, Dusun Sedau Pogading Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok
Barat. AK, Repok Prina, 26 tahun,
Laki-laki, Mahasiswa, alamat, Dusun Repok Prina Desa Beber Kecamatan
Batukeliang Kabupaten Lombok Tengah. SDR, Keru, 44 tahun, Laki-laki,
Wiraswasta, alamat, Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok
Barat. MOG, Karang Kecicang, 56 tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat,
Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
“Para terasangka diamankan saat
sedang asik bermain judi dirumah tersangka MOG selaku bandar judi, dalam
permainan tersebut para tersangka menggunakan lembaran lotto, 1 set kartu lotto,
batu kerikil atau semacamnya yang berisi angka kemudian batu tersebut dikocok
di dalam toples hingga muncul nomor dominan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan, lanjutnya, uang Tunai sejumlah Rp. 1.315.000,- (satu juta tiga ratus
lima belas ribu rupiah), 1 (satu) Lembar beberan Lotto, 21 (dua puluh satu)
Lembar kartu Lotto, 1 (satu) buah Toples dan 50 (lima puluh) biji batu krikil.
“Dua penangkapan selanjutnya
dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, penangkapan pertama sekitar pukul 20.00
Wita, petugas berhasil mengamankan KS, Umur 44 tahun, Laki-laki,
pekerjaan buruh tani/perkebunan, alamat Lingk. Pekandelan, RT/RW 002/297, Kel.
Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram sebagai tersangka pelaku judi jenis
togel,” bebernya lagi.
Dari tersangka KS, lanjutnya, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 533.000,-
(lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 1 buah buku rekapan, 1 (satu) bendel
potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 (lima) lembar potongan kertas yang
berisi pesanan, 1 (satu) lembar potongan karbon dan 1 (satu) buah pulpen merk
pilot.
Dari Jempong Baru, lanjutnya, petugas
bergerak ke Kelurahan Babakan, disini petugas kembali berhasil mengamankan 1
Orang tersangka judi togel inisial GAR, Abian Tubuh, 52 tahun, perempuan,
Wiraswasta, alamat Jl. Kenari Raya No. 14 Lingkungan Babakan Permai Rt. 00
Rw.263 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Dari tangan tersangka petugas
mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah HP merk Vivo warna biru, Uang
tunai Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh ribur upiah), 2 (dua) buah Bolpoint
dan 9 (sembilan) lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel,” ujar
Kombes Artanto.
Penangkapan terakhir, kata
Artanto, dilakukan keesokan harinya tanggal 21 Mei 2020 di kecamatan Lingsar,
disini petugas berhasil mengamankan tersangka judi togel inisial KS alias SN,
Laki-laki, 49 Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Teragtag, Desa Batu Kumbung,
Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
“Tersangka KS alias SN berperan
selaku pengecer / orang yang menjual nomor yang dipasang oleh pemain. Dalam
permainan judi tersebut apabila nomor yang keluar dipesan oleh pemain maka
tersangka memberitahukan kepada saudara IB untuk membayar pemenang,” ungkapnya.
Dari tersangka KS alias SN,
lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti: 1 (satu) unit HP Nokia
warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas pesanan togel, 13 (tiga belas)
lembar rekapan nomor togel dan Uang tunai sebesar Rp. 920.000,- (Sembilan ratus
dua puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya saat ini kesemua tersangka sudah diamankan di Polda NTB untuk
menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat
(1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (GA. Im*).