Balai KPH Pelangan Tastura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Sahabat Usaha Rakyat (SUR). Kegiatan yang disaksikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dilakukan oleh Kepala KPH Pelangan, Burhan SP.,MM dan Direktur Utama PT. Sahabat Usaha Rakyat, Widya Wicaksana, di Kantor Dinas LHK Provinsi NTB, Selasa (23/06/2020).
Mataram,
Garda Asakota.-
Pemerintah Provinsi NTB melalui
Balai KPH Pelangan Tastura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Sahabat
Usaha Rakyat (SUR). Kegiatan yang disaksikan Gubernur NTB, Dr. H.
Zulkieflimansyah dilakukan oleh Kepala KPH Pelangan, Burhan SP.,MM dan Direktur
Utama PT. Sahabat Usaha Rakyat, Widya Wicaksana, di Kantor Dinas LHK Provinsi
NTB, Selasa (23/06/2020).
Kegiatan tersebut merupakan
rangkaian dari acara Halalbihalal dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dinas LHK oleh Gubernur.
MoU tersebut ditandatangani dalam
rangka pengembangan bisnis berbasis masyarakat di wilayah Balai KPH Pelangan
Tastura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. Dalam MoU yang juga
ditandatangani Kadis LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, BScF., M. Si tersebut memuat
tiga kesepakatan bersama.
Tiga kesepakatan tersebut yaitu,
pertama siap mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor ekonomi
berbasis masyarakat pada areal perhutanan sosial khususnya untuk komoditi pakan
ternak indigofera dan produk turunannya di wilayah Balai KPH pelayanan NTB.
Kedua, siap melakukan kerjasama
untuk mengembangkan bisnis pengolahan pakan ternak indigofera dan produk
turunannya yang berbasis masyarakat dalam lingkup pengembangan pasar dan
peningkatan kemampuan teknis.
Kesepakatan ketiga yaitu, siap
merealisasikan pelaksanaan dari kesepakatan ini dalam bentuk perjanjian
kerjasama yang spesifik dengan pihak terkait sesuai dengan keperluan pencapaian
tujuan bersama dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun.
Dalam kesempatan tersebut Kadis
LHK NTB Madani Mukarom melaporkan kepada Gubernur bahwa luas hutan yang
ada di NTB ini sekitar 1.071.000 Ha. Sebanyak 890.000 Ha merupakan hutan
lindung, berubah kewenangan dari Pemerintah Provinsi yang diserahkan oleh
Kementerian. Sementara, lebih dari 170.000 ha merupakan kawasan
konservasi menjadi kewenangan Kementerian LHK, termasuk dua taman nasional yang
ada di NTB.
"Kami rancang NTB Hijau itu,
mudah-mudahan 2023 bisa diselesaikan dengan partisipasi para pihak termasuk
desa di dalamnya dengan dana desa dari APBD juga dan para pihak lain termasuk
kewajiban pemegang izin akan melakukan rehabilitasi sesuai dengan luas
areal," jelasnya.
Dengan demikian katanya, mudah-
mudahan dengan hal itu, area yang kosong dalam waktu lima tahun ke depan bisa
diselesaikan. Ia juga melaporkan indeks kualitas lingkungan NTB semakin
meningkat, hingga menyentuh angka 75.
Targetnya pada tahun 2023, angka
indeks kualitas lingkungan NTB mencapai angka 80. "Kami akan bekerja keras
dengan melakukan kegiatan program NTB Hijau, Zero Waste dan industrialisasi,"
katanya. (red*)