Tim DLH Kota Bima di kawasan Puncak Jatiwangi. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melakukan peninjauan lokasi perataan tanah kebun di puncak Jatiwangi Kecamatan Asakota pada Senin pagi (13/7) untuk memastikan apakah aktivitas itu melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup atau tidak, menyusul keluarnya surat panggilan dari pihak Kepolisian terhadap Lurah Jatiwangi dan salah satu pemilik lahan beberapa waktu lalu, karena dinilai telah melanggar ketentuan perundang undangan tentang Lingkungan Hidup serta tidak mengantongi izin penambangan.
"Tetapi yang terpenting adalah kita harus bisa bijaksana dan luwes dalam memaknai aturan yang ada sehingga tidak ada yang dikorbankan dan dirugikan.
Apalagi perataan tanah ini asas manfaatnya jelas yaitu untuk di jadikan tempat tinggal atau perkebunan," kata Kepala DLH Kota Bima melalui Kabid Lingkungan Hidup, A. Haris Dinata, M.Si, saat melihat langsung lokasi perataan tanah kebun milik warga di puncak Jatiwangi, Senin (13/7).
Satu sisi pihaknya di DLH bersama Kepolisian merupakan Tim dalam mengontrol hal-hal seperti ini yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif bagi orang lain yang berada di sekitar lokasi seperti resiko longsor dan sebagainya.
Kedepan pihaknya ingin menguraikan persoalan ini sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya. "In Syaa Allah kita akan uraikan, kasihan juga warga akibat dari ketidakpahaman ini. Sementara di satu sisi aparat juga tugasnya mengontrol aktivitas yang ada apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Yang jelas tugas Polisi itu baik, ketika di panggil hadiri saja semua hanya untuk meminta keterangan seputar persoalan yang terjadi. Tugas kami akan melakukan koordinasi secepatnya dengan teman-teman kepolisian sebagai Tim dan Alhamdulillah setelah pertemuan sudah ada kesepahaman semua pihak di dalamnya," pungkasnya singkat. (GA. 003*)