Ihya Ghazali, S. Sos, MM. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyelenggarakan pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Namun pada masa Pandemi Covid19 ini Kedeputian pelayanan publik menekankan evaluasi dengan penerapan teknologi fam desk evaluation sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, Kamis (16/7) menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dilakukan evaluasi pelayanan publik yaitu pemerintah Provinsi NTB, Kota Bima dan Kota Mataram dengan locus evaluasi untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil).
Menurutnya, pengukuran evaluasi pelayanan publik ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak tahun 2017. Kemudian untuk memudahkan pengisian kuesioner yang di lakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan tekhnologi informasi
dimana locus pelayanan yang di evaluasi tahun 2020 adalah Dinas DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan di tahun 2020 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi locus evaluasi pelayanan publik untuk pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan sosialisasi kebijakan evaluasi pelayanan publik dan Bimtek pengisian F01 Rabu, (15/07) yang di lakukan dengan video Converence dengan aplikasi Zoom Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB, Diah Natalia mengatakan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah terlebih di masa pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid19) ini.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri di ikuti oleh Kabag Organisasi, Kadis Dukcapil dan Kadis DPMPTSP sebagai wakil pemerintah Kota Bima yang berada pada wilayah II bersama DKI Jakarta, Lampung, NTB, NTT, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Bali. (GA. 212*)