Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial DRK (25) di kediamannya, Dusun Kenangi RT 002 RW 004, Desa Selante, Kecamatan Plampang Sumbawa, pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 13.00 wita.
Sumbawa, Garda Asakota.-
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial DRK (25) di kediamannya, Dusun Kenangi RT 002 RW 004, Desa Selante, Kecamatan Plampang Sumbawa, pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 13.00 wita.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan
tersebut, antara lain, 30 (tiga puluh) poket kecil narkoba jenis shabu berat bruto 10,95, 8 (delapan) poket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 8,73, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) resi bukti transfer, 1 (satu) buah wadah minyak rambut merk axe pomade, 1 (satu) buah buku rekapan penjualan/penyetoran, Uang tunai Rp 500.000.
Total berat bruto 38 poket narkotika jenis Shabu tersebut seberat 19,68.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH pada Minggu (12/7/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di rumah milik tersangka DRK," ungkap Masdidin.
atas laporan tersebut, sambung Masdidin, dirinya bersama personil Opsnal segera melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.pada saat dilakukan pengeledahan, anggota mendapatkan narkotika jenis Shabu di dalam kamar tersangka DRK.
"Dihadapan saksi dan anggota opsnal, tersangka DRK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Res Narkoba. (red*)