-->

Notification

×

Iklan

Imbas dari Pelantikan Kadis DPMPT-SP, Irfan Desak APH Usut Dugaan Kerugian Negara

Wednesday, August 19, 2020 | Wednesday, August 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-24T05:13:52Z

M. Irfan, S.Sos, M.Si


Kota Bima, Garda Asakota.- 


Pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bima H Syarifuddin oleh Walikota Bima, Januari 2019 lalu, mendapat teguran dari BKN, karena yang bersangkutan dilantik melebihi batas usia pejabat eselon II atau 56 tahun.


Menindak lanjuti teguran KASN itu, jabatan H Syafruddin pun bebera waktu lalu diturunkan menjadi sekretaris pada dinas yang sama, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017 tentang batas usia pelantikan pejabat.

Hanya saja,  masalah kemudian muncul karena selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP diduga ditemukan kerugian negara. Utamanya, pada pembayaran gaji dan tunjangan jabatan.

Menyoal itu, Anggota DPRD Kota Bima Muhammad Irfan, S.Sos, M.Si, meminta kepada aparat penegak hukum untuk masuk dan memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Pasalnya, akibat kelalaian dan melabrak aturan, sebabkan dugaan kerugian negara.

“Karena ini sudah melanggar dan adanya kerugian negara yang disebabkan dengan jabatan H Syafruddin ini, maka aparat penegak hukum harus masuk. Kami tidak ingin mendorong, tapi mendesak aparat menyikapi serius,” tegasnya kepada media, Rabu (19/8).

Menurut Irfan, setahun lalu karena dirinya telah melihat ada yang janggal dengan ditunjuknya H Syafruddin menjadi Kepala DPMPT-SP, pernah mengingatkan BKPSDM. Karena yang ia ketahui, pelantikan H Syafruddin salah, karena telah melewati umur. Namun dijawab oleh pihak BKPSDM sudah melalui mekanisme dan proses.

“Nah, kan terbukti salah dan H Syafruddin diturunkan jabatannya menjadi sekretaris. Lantas pembayaran gaji dan tunjangan selama menjadi Kepala DPMPT-SP tentu sebabkan kerugian negara,” katanya.

Dengan diturunkannya posisi H Syafruddin tersebut sambung Irfan, ada kesalahan dan kelalaian yang telah dilakukan oleh Bapperjakat. Tidak cermat dan terliti melihat regulasi, kemudian sebabkan muncul persoalan baru.

“Saya melihat dari masalah ini, jangan jadikan H Syafrudin sebagai korban, lalu Bapperjakat seolah tidak merasa bahwa ini kesalahan fatal. Mestinya Bapperjakat harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Duta PKB itu menambahkan, karena mengabaikan regulasi yang ada demi kepentingan, kemudian negara dirugikan akibat ini. Maka aparat penegak hukum harus masuk dan memproses pihak – pihak terkait. “Iya, kami mendesak aparat penegak hukum untuk masuk. Itu saja,” pungkasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update