-->

Notification

×

Iklan

Ringkus Dua Pelaku dan Tiga Penadah, Polisi Amankan 62 BB Curanmor di Lotim

Wednesday, August 12, 2020 | Wednesday, August 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T11:59:17Z
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda NTB dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur, Rabu (12/8).

Lotim, Garda Asakota.-

Dalam sepekan tepatnya tanggal 24 dan 29 Juli 2020 lalu, Tim PUMA Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 62 barang bukti (BB), tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ke-62 kasus tersebut merupakan pengungkapan dari 36 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda NTB dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur, Rabu (12/8), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, adalah pengungkapan yang cukup spektakuler.

“Ini sangat luar biasa dan harus dicontoh oleh Polres jajaran lainnya. Pengungkapan kasus curanmor ini berkat kerja keras dan kerjasama Tim PUMA dengan Polsek jajaran, sehingga dari 36 Laporan Polisi yang diterima berhasil mengamankan 62 BB tindak pidana curanmor. Sekali lagi, ini luar biasa,” ungkap Kabid Humas.


Dikatakan, pada tanggal 24 Juli 2020 lalu Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua pelaku inisial S alias Panjang dan M alias Percek atau Kajar, juga penangkapan terhadap satu orang diduga penadah.

"Kedua pelaku ini incarannya sepeda motor, yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan persawahan dan ditinggal bekerja di sawah. Sementara LH adalah penadah barang hasil kejahatan dari kedua pelaku utama," sebutnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Timur terhadap kedua pelaku dan terduga penadah, didapatkan informasi bahwa mereka juga terkait dengan dua penadahan lain yakni inisial R dan E. Kedua terduga penadah hasil pengembangan tersebut ditangkap pada 29 Juli 2020.

"Dari hasil pengembangan kasus tersebut serta dengan berkoordinasi dengan Polsek Sembalun, sekitar pukul 22.00 Wita Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua diduga penadah di Desa Sembalun," jelas Kombes Artanto.

Dari lokasi penangkapan kedua penadah di Sembalun tersebut, berhasil diamankan 62 unit sepeda motor diduga hasil tindak pidana curanmor.

"Setelah disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Lombok Timur, 36 sepeda motor ada Laporan Polisinya dan 16 unit di antaranya adalah hasil kejahatan curan dua pelaku yang ditengkap. Sedangkan 26 sisanya belum diketahui pemiliknya," ucapnya.

Karena itu Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada segenap masyarakat Provinsi NTB, yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat, untuk selanjutnya dicocokkan dengan BB yang berhasil diamankan.

"Kami imbau kepada semua masyarakat agar bisa membantu pihak Kepolisian, dengan melaporkan ke Kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti kepemilikan, sehingga motor yang masih belum diketahui pemiliknya bisa dikembalikan," imbaunya.

Sementara Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., menyambung yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB mengungkapkan bahwa BB ranmor yang belum diketahui pemiliknya, akan diumumkan dengan mencantumkan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka).

"Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan umumkan termasuk melalui media, sehingga pemilik yang kehilangan ranmor mengetahui apakah motornya ada pada kami. Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa pengambilan ranmor tidak dipungut biaya," ungkapnya.

Adapun BB berupa alat yang biasa digunakan dalam curanmor yang diamankan, dari pelaku antara lain dua buah kunci leter T, sembilan buah mata kunci leter T, tang biasa, satu buah tang besar pemotong gembok, dan satu buah cungkit.

Sedangkan 62 unit sepeda motor hasil curanmor yang berhasil diamankan adalah SPM merek Honda Supra 18 unit, Honda Vario 14 unit, Yamaha Jupiter MX 7 unit, Honda Beat 6 unit, Yamaha Vega R 4 unit, Suzuki Satria FU 2 unit, Honda Revo 4 unit, Yamaha Mio 2 unit, Yamaha Jupiter 2 unit, Honda Scopy 1 unit serta Yamaha Shogun dan Vixion masing-masing 1 unit.

Terhadap pelaku Polisi akan menjerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama tujuh tahun penjara.

Tampak hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taufik dan Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Agus Prihanto Doni. (red*)
×
Berita Terbaru Update