Sumber data; Tim Gus Tugas Provinsi NTB. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Jumlah kasus terkonfirmasi positif covid19 Kota Bima hari ini, Sabtu (8/8), tercatat ada penambahan dua pasien baru. Angka ini menambah jumlah kasus positif covid19 Kota Bima menjadi 77 orang pasca label zona hijau disangkan pada Kota Tepian Air ini.
Kasus baru positif tersebut seperti dilansir Tim Gugus Tugas Provinsi NTB, yaitu Pasien nomor 2273, an. LLS, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Bima.
Kemudian, Pasien nomor 2274, an. ENS, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima.
Dalam rilisnya itu juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi, M.Si, menyinggung perkembangan kasus covid19 di NTB per hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan di Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Universitas Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Provinsi NTB, dan Laboratorium TCM RSUD Praya sebanyak 166 sampel dengan hasil 124 sampel negatif, 15 sampel positif ulangan, dan 27 sampel kasus baru positif Covid19.
Dengan adanya tambahan 27 kasus baru terkonfirmasi positif, 14 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (8/8/2020) sebanyak 2.289 orang, dengan perincian 1.429 orang sudah sembuh, 126 meninggal dunia, serta 734 orang masih positif dan dalam keadaan baik.
Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.
Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. (GA. 212*)