Mataram, Garda Asakota.-
Anggota Fraksi Partai
Amanat Nasional (F-PAN) DPRD NTB yang juga anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD
Provinsi NTB, H Najamuddin Mustofa, menyesalkan sikap Polresta Bima Kota yang
dinilainya terburu-buru dalam menetapkan tersangka Wakil Walikota Bima, Feri
Sofiyan, SH., terkait dengan sangkaan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang
Lingkungan Hidup.
“Kita berharap pihak Kepolisian itu harus bekerja secara professional. Harus dia mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan yang sedang berlaku dan yang sudah tidak berlaku. UU Omnibus Law ini kan sudah diberlakukan dan sudah merubah isi dari ketentuan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.
Artinya kehadiran UU Omnibus Law ini sudah
membatalkan UU yang sudah lama. Maka kalau dia mau menjerat seseorang dengan UU
yang sudah tidak berlaku lagi maka cacat hukum namanya itu dan mereka harus
mencabut penetapan tersangka kepada pak Feri Sofiyan itu,” tegas pria yang juga
duta Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB ini kepada wartawan, Senin 16
November 2020.
Pria yang juga Ketua
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB ini meminta kepada pihak Kepolisian
agar segera mengembalikan kehormatan dan harkat martabat Feri Sofian akibat
dari adanya penetapan status yang dinilainya terlalu terburu-buru tersebut.
“Harus dicabut penetapan tersangka tersebut karena itu saya anggap cacat hukum. Jadi tidak bisa kita menghukum seseorang dengan UU yang sudah dibatalkan.
Dan pihak Kepolisian juga harus mengumumkan kembali kepada publik terkait pencabutan status tersangka tersebut untuk memulihkan nama baik dan martabat pak Wakil Walikota tersebut.
Hal itu menjadi tanggungjawab pihak kepolisian karena
terlalu tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi kami dari
Partai Amanat Nasional menyesalkan sikap pihak Kepolisian tersebut dan kami
dari Fraksi PAN merasa keberatan,” ujar pria yang merupakan anggota Fraksi PAN
DPRD NTB ini.
Pihaknya mengatakan
inisiatif Feri Sofiyan dalam membangun dermaga wisata tersebut sesungguhnya
tidak merugikan uang Negara karena dia menggelontorkan dana pribadinya untuk
melakukan penataan kawasan pantai Bonto tersebut.
“Harusnya Pemerintah Daerah
memberikan apresiasi dan berterimakasih terhadap apa yang dilakukan oleh pak
Feri Sofiyan ini serta menindaklanjutinya dengan membuat program tambahan
lainnya yang dapat menunjang peningkatan aspek pariwisata di kawasan tersebut
agar dapat menumbuhkan perekonomian warga sekitar,” sesalnya.
Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Pengertian
Rekomendasi UKL/UPL itu adalah Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Menurutnya Rekomendasi UKL/UPL itu sama halnya dengan izin prinsip yang bisa
dipergunakan dalam melakukan kegiatan didalam areal kawasan tersebut.
Rekomendasi Pemanfaatan
Ruang yang dikeluarkan oleh KSOP sebagai pemilik otoritas kawasan perairan dan laut
juga menurutnya sudah dikantongi. Sepanjang tidak ada usaha atau kegiatan
komersial semestinya hal itu tidak semestinya dipersoalkan.
“Tinggal sekarang
Pemerintah membantu adanya niatan dan itikad baik dari pak Feri Sofiyan ini dan
tidak perlu dijadikan sebagai tersangka. Nanti kami akan berbicara dengan Pak
Kapolda serta yang lainnya berkaitan dengan masalah ini. Dan tentu kami juga
akan mempersiapkan sejumlah Lawyer untuk menghadapi masalah ini,” tandasnya. (GA. Im*)