Inspektur Inspektorat Kota Bima, Muhaimin, SE |
Kota Bima, Garda Aaakota.-
Inspektur Inspektorat Kota Bima, Muhaimin, SE, mengakui bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil audit dugaan kerugian Negara dalam pengadaan baju seragam anggota DPRD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima maupun ke Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.
Muhaimin menyebut besaran dugaan kerugian Negara dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan yakni sebesar Rp200 juta.
Dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11), Inspektur menjelaskan bahwa setelah lebih dari dua pekan melakukan pemeriksaan dan mengaudit dugaan korupsi pengadaan baju seragam anggota DPRD Kota Bima, Inspektorat Kota Bima menemukan kerugian Negara senilai Rp200 juta.
Awalnya, kata dia, permintaan audit itu oleh Pemerintah Kota Bima berdasarkan usulan dari Sekwan DPRD Kota Bima. "Pak Sekwan minta ke pak Wali, kemudian pak Wali disposisi ke Inspektorat. Kita langsung pemeriksaan, kemudian saat kita lakukan pemeriksaan Jaksa juga minta audit," ungkapnya.
Inspektur menyampaikan bahwa hasil audit itu diketahui setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Muhaimin juga menuturkan, dari hasil temuan tersebut, pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan tersebut juga telah mengembalikan semua kerugian negara, berdasarkan bukti pembayaran kerugian negara. "Yang mengembalikan yah pelaksana atau rekanan," pungkasnya.
Disinggung sinyalemen bahwa perusahaan yang dipakai dalam pengadaan itu pinjaman?, Muhaimin enggan menanggapinya. "Wallahu a'lam itu," sahutnya singkat. (GA. 212*)